Kamis, 14 Mei 2009

Penahanan Suu Kyi diduga berlanjut

BANGKOK (Bloomberg): Pemimpin oposisi Myanmar Aung San Suu Kyi dituduh melanggar ketentuan tahanan rumah, sementara rezim militer ingin ia tetap ditahan.Pengadilan akan dimulai 18 Mei dan pemenang Nobel Perdamaian tersebut menghadapi tuntutan maksimum lima tahun penjara bila terbutki bersalah, kata juru bicara Liga Demokrasi Nasional Nyan Win, via telepon dari bekas ibu kota Yangon."Ini adalah masalah politik, bukan kasus kriminal. Dia tidak melakukan kesalahan apapun," tegas Nyan Win.Tuduhan itu terkait dengan warga AS yang berenang menyeberangi danau untuk mengunjungi Suu Kyi pekan lalu. Hal ini melanggar peraturan bagi Suu Kyi untuk bertemu dengan seseorang tanpa izin. Warga AS tersebut, John Yettaw, hari ini dituduh melanggar UU Keamanan. Suu Kyi, 63, telah menghabiskan 13 dari 20 tahun masa tahanan karena memimpin gerakan prodemokrasi di negara yang sebelumnya dikenal sebagai Burma. Masa tahanan rumahnya akan habis pada akhir bulan ini dan aktivis oposisi mengatakan Junta tengah mencari dalih legal untuk membuatnya tetap ditahan. Yettaw ditahan oleh polisi pekan lalu karena diduga melanggar keamanan di sekitar rumah Suu Kyi dan menetap di sana selama dua hari, menurut media milik negara. Ia mendapat jaminan dari konsulat, ungkap Deplu.Pemerintah Myanmar menggambarkan Yettaw sebagai seorang purnawirawan berusia 53 tahun dari Detroit. Koran milik negara New Light of Myanmar memberitakan ia tiba di Yangoon dengan visa turis pada 2 Mei dan berenang ke halaman rumah Suu Kyi malam berikutnya.Ia ditahan 6 Mei dini hari saat kembali berenang menyusuri danau. Pemerintah menyita paspornya, sebuah tas, obor, tang lipat, kamera, dua bon sebesar US$100 dan beberapa mata uang Myanmar. Mereka tengah menginvestigasi motifnya masuk ke rumah Suu Kyi. Suu Kyi ditahan sejak Mei 2003 dibawah undang-undang yang mengizinkan seseorang yang dianggap mengganggu keamanan nasional untuk ditahan tanpa tuduhan, kata Genser, presiden kelompok Freedom Now yang berbasis di AS. (t03/tw)

Tidak ada komentar: