Kamis, 03 Juni 2010

DKI perlu tetapkan standar minimum angkutan

JAKARTA (Bisnis.com): Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta Pemprov DKI segera menyusun dan menerapkan standar pelayanan minimum (SPM) untuk sarana angkutan umum di Ibu Kota agar kualitas pelayanan meningkat.

Ketua Umum MTI Danang Parikesit mengatakan SPM dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah angkutan umum di Jakarta yang sampai sekarang belum dapat memberikan jaminan ketepatan waktu, keamanan dan kenyamanannya secara baik.

"Standar pelayanan minimum angkutan umum di Jakarta agar segera dibuat dari yang relatif sederhana, asalkan dapat dilaksanakan dan selanjutnya secara bertahap ditingkatkan lagi," katanya di Jakarta hari ini.

Dia mengatakan melalui pemberlakukan SPM tersebut Pemprov DKI dapat secara bertahap memperbaiki sarana angkutan umum masal di Jakarta mulai dari kualitas pelayanan kepada penumpang maupun kondisi fisik armadanya.

Adapun dasar hukum untuk SPM angkutan umum, lanjutnya, dapat dimulai dengan peraturan gubernur DKI yang secara bertahap nantinya dapat ditingkatkan menjadi peraturan daerah sehingga kekuatan hukumnya semakin kuat.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Darmaningtyas mengatakan kondisi angkutan umum di Jakarta sangat buruk, baik fisik armada maupun kualitas pelayanannya yang jauh dari harapan.

"Kondisi angkutan umum di Jakarta yang buruk itu dapat menjadi pemicu semakin banyak jumlah warga yang menggunakan sepeda motor sebagai alternatif sarana bertransportasi," ujarnya. (msw)