Kamis, 14 Mei 2009

Kesibukan Mahkamah Konstitusi (MK) Memproses Pendaftaran Sengketa Pemilu

Jumlah Pemohon Gugatan Tidak Sesuai Prediksi Sejak tiga hari ini, para calon anggota legislatif (caleg) yang kalah dalam pemilu legislatif berdatangan ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap putusan MK kelak dapat menganulir penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).---Pendaftaran sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi berakhir tepat pukul 24.00 tadi malam. Sebanyak 38 parpol dan 20 calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) telah memasukkan berkas sengketa hasil pemilu. Meskipun panitera MK belum membuat rincian total sengketa yang didaftarkan, yang jelas masing -masing parpol mengadukan lebih dari satu kasus.''Setelah pendaftaran ditutup, petugas akan menata berkas -berkas yang telah masuk,'' kata Panitera MK Zainal Arifin Husein. Dia menjelaskan, selama dua hari ke depan, yakni13-14 Mei, MK akan menyerahkan permohonan sengketa yang masuk ke KPU. ''Setelah KPU memberikan jawabannya, proses persidangan akan dimulai tanggal 18 Mei,'' ungkap Zainal.Ketua MK Mahfud MD mengakui pendaftar gugatan sengketa pemilu tidak sebanyak yang diperkirakan MK. Dulu MK memperkirakan akan ada ratusan hingga ribuan gugatan yang akan masuk. Kenyataannya jauh dari yang diperkirakan.Mahfud tidak menampik bahwa tidak banyaknya gugatan sengketa pemilu disebabkan karena calon pemohon tidak mampu melengkapi persyaratan. Salah satunya surat kuasa dari ketua umum parpol yang bersangkutan. MK memang mengharuskan semua gugatan disetujui oleh parpol secara resmi. ''Kemungkinan itu ada. Tapi ada sebab lain, yakni sulitnya mengumpulkan bukti C1,'' kata Mahfud.Selain itu, lanjut Mahfud, sampai saat ini keputusan KPU belum lengkap sampai distribusi kursi-kursi di daerah. Sehingga hanya caleg yang punya akses langsung ke KPU pusat yang mengetahui posisi perolehan kursi yang sebenarnya. Meski demikian, MK akan tetap mengikuti jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.Kondisi ini memang terbukti. Sampai pukul 23.00 tadi malam, aula MK masih dipadati puluhan orang yang melakukan proses pendaftaran sengketa hasil pemilu. Mengapa sejumlah parpol mendaftar di detik -detik injury time yang mepet?Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani mengatakan KPU tidak menyelesaikan penghitungan secara berjenjang dari bawah ke atas. Akibatnya, banyak partai yang belum selesai melakukan analisis terhadap perolehan suaranya. ''PPP juga belum semuanya dapat mengambil tindakan. Soalnya, belum tahu pasti suara nasional bagaimana,'' katanya.Padahal, MK tetap harus membuka proses pendaftaran sejak KPU menetapkan perolehan suara sah secara nasional tanggal 9 Mei lalu. ''Mau tidak mau kami harus mendaftar. Karena tidak mendafatar berarti tidak bisa bersengketa,'' ujarnya.Meski begitu, kuasa hukum Partai Indonesia Baru (PIB) Bagindo Liberty, menilai pelayanan di MK cukup bagus. Bagindo mendaftarakan gugatan PHPU (Perselisihan hasil Pemilihan Umum) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. ''Tidak ada kendala. Prosesnya cepat dan tidak bertele'-tele,'' pujinya.''Bahkan, MK sudah menyiapkan kalau ada berkas yang kurang, sudah ada konsultasi, fotokopi di tempat, sehingga permohonan bisa langsung dipenuhi,'' imbuhnya. (git/rdl/tom/pri/agm)

Tidak ada komentar: