Sabtu, 07 November 2009
Saatnya Lawan Koruptor
Negara ''Dikanibal'' Markus
Parpol Lukai Hati Rakyat
Program 100 Hari, Apa Yang Baru ?
''People Power" dari Facebookers
Drama Mafia Peradilan
Makna Gerakan Rakyat untuk KPK
Jumat, 06 November 2009
2010, Momentum akselerasi ekonomi Sektor riil harus menjadi prioritas pembangunan
Bagi masyarakat, meskipun momen ini merupakan momen rutin yang bisa dilihat sekurangnya sekali dalam 5 tahun, ini tetap saja dianggap sebagai sesuatu yang penting dan tak jarang masyarakat meninggalkan aktivitas rutin hanya untuk melihat prosesi pelantikan tersebut.
Ketika masyarakat menyaksikan televisi tentang pengumuman jajaran menteri di kabinet yang telah dilantik, biasanya tersirat harapan kepada mereka akan terciptanya perubahan yang lebih baik pada masa mendatang, khususnya dalam bidang ekonomi.
Meskipun kondisi ekonomi saat ini sudah cukup baik, harapan masyarakat tersebut wajar sebagai perwujudan meningkatnya edukasi dan dinamisasi publik. Harapan lebih dalam biasanya datang dari kelompok masyarakat sektor informal seperti buruh, nelayan, petani, dan pedagang kecil.
Untuk memenuhi harapan masyarakat tersebut, dalam mendesain kebijakan dibutuhkan adanya paradigma pemikiran yang lebih luas (out of the box) yang disertai inovasi dan terobosan baru (new breakthrough) serta lebih dari sekadar penciptaan kebijakan yang normatif dan standar saja.
Hal ini penting agar efektivitas dan efisiensi dalam penciptaan kebijakan senantiasa terjaga. Secara konsep, untuk mewujudkan hal tersebut bisa dilakukan melalui proses akselerasi dalam penciptaan ataupun pelaksanaan suatu kebijakan.
Dalam konteks pertumbuhan ekonomi, misalnya. Dalam periode 2005-2008, tingkat ekspansi ekonomi Indonesia sudah cukup tinggi berkisar 5,5%-6,3%. Di tengah kontraksi ekonomi dunia saat ini, Indonesia bahkan mencatatkan diri sebagai satu di antara sedikit negara yang masih mampu tumbuh positif.
Namun, ternyata hal ini belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan mendasar yang ada karena tingkat kemiskinan dan pengangguran di Indonesia masih relatif tinggi.
Data menunjukkan, hingga awal 2009, tingkat pengangguran terbuka mencapai 8,14% pada Februari 2009 dan angka kemiskinan sebesar 14,15% pada Maret 2009, atau sedikit lebih tinggi dari target 2009.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah mengupayakan akselerasi ekonomi melalui target penciptaan pertumbuhan ekonomi di atas 7% dalam periode hingga 5 tahun mendatang. Ini bertujuan agar tingkat pengangguran turun menjadi 5%-6% dan kemiskinan berkisar 8%-10%.
Momentum akselerasi
Untuk menjalankan proses akselerasi secara tepat dibutuhkan momentum agar terjadi daya dukung dalam pelaksanaan akselerasi tersebut. Perlu dicatat, 2010 sebenarnya merupakan momentum yang tepat bagi Indonesia untuk menjalankan akselerasi pembangunan ekonomi.
Ada lima faktor yang mendasari pemikiran ini. Pertama, krisis ekonomi global diperkirakan mulai pulih pada 2010. Banyak analis dan lembaga internasional memproyeksikan bahwa ekonomi dunia kembali berekspansi tahun depan.
Publikasi World Economic Outlook (WEO) bulan Oktober 2009 misalnya, memperkirakan PDB global bergerak pada level 3,1% pada tahun depan. Ini berarti permintaan dunia kembali meningkat ketika ekonomi global sudah pulih dan pada gilirannya menciptakan banyak manfaat bagi Indonesia khususnya terkait industri pengolahan (manufaktur).
Kita tahu industri manufaktur merupakan salah satu industri penopang terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tiga tahun terakhir, sumbangan industri manufaktur terhadap ekonomi nasional mencapai masing-masing 27,5%, 27,1%, dan 27,9%.
Kedua, dari sisi kebijakan, tema pembangunan 2010 adalah pemulihan ekonomi nasional dan pemeliharaan kesejahteraan rakyat. Ini berarti prioritas kebijakan ekonomi 2010 pada dasarnya diarahkan untuk pengembangan sektor riil melalui pengucuran stimulus ekonomi ataupun program subsidi untuk masyarakat kurang mampu yang bermuara pada pencapaian pertumbuhan ekonomi tinggi.
Bentuk-bentuk prioritas kebijakan yang akan dijalankan berupa kelanjutan program stimulus fiskal, revitalisasi industri, peningkatan pembangunan infrastruktur, dan perbaikan program subsidi.
Selain itu, pada 2010 juga akan dilanjutkan program ekonomi yang terbukti mampu memberikan daya dukung terhadap kemampuan ekonomi dasar masyarakat seperti bantuan operasional sekolah (BOS), PNPM Mandiri, Program Keluarga Harapan, Jamkesmas, Askeskin, dan berbagai program subsidi lainnya.
Pendek kata, prioritas pembangunan ekonomi pada 2010 adalah sektor riil yang sangat relevan dengan upaya akselerasi.
Ketiga, secara politis pelaksanaan Pemilu 2009 secara aman, damai, dan demokratis telah meningkatkan citra positif Indonesia di mata dunia, khususnya dari kacamata pelaksanaan demokratisasi dan stabilitas politik yang semakin terjaga.
Kedua, hal ini merupakan faktor nonfinansial yang sering dijadikan pertimbangan pemilik modal untuk berinvestasi. Ini berarti pada 2010 potensi Indonesia menjadi negara tujuan investasi terbuka lebar dan pada gilirannya hal ini memberi daya dukung terhadap pembangunan ekonomi.
Keempat, meskipun tidak 100% orang baru, boleh dibilang energi yang ada dalam susunan kabinet yang baru dilantik merupakan energi yang 100% baru dan siap bekerja lebih keras lagi dalam periode 5 tahun mendatang.
Adanya energi baru sudah pasti menciptakan daya akselerasi tinggi dalam penciptaan kebijakan dan memberikan semangat baru untuk menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat.
Kelima, adanya keberlangsungan prioritas pembangunan antara pemerintah sebelumnya dan pemerintah 5 tahun mendatang. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi pelaksanaan prioritas program pembangunan sekaligus mempercepat upaya pencapaian pembangunan ekonomi.
Semakin cepat pembangunan ekonomi dilaksanakan tentu berdampak positif terhadap upaya pencapaian akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, bisa disimpulkan akselerasi ekonomi dibutuhkan sebagai upaya meningkatkan efektivitas dalam pencapaian berbagai target dalam pembangunan ekonomi seperti angka kemiskinan dan pengangguran.
Berdasarkan faktor yang ada, 2010 merupakan momentum yang tepat untuk memulai akselerasi ekonomi.
Sebagai bangsa yang besar, kita patut mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada anggota kabinet yang telah mengakhiri masa baktinya. Sementara itu, kabinet yang segera akan bekerja, kita ucapkan selamat datang dan selamat berakselerasi.
Oleh Andie Megantara
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal, Departemen Keuangan
UU No. 30/2009 dan penghapusan subsidi BBM Pemerintah kurang yakin kepada PLN untuk mengatasi krisis listrik
Apabila kita tengok Pasal 11 Ayat 1 undang-undang tersebut tampak bahwa pemerintah membuka peluang bagi BUMN (di luar PLN), swasta, koperasi, bahkan LSM untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Munculnya (kembali) ayat ini menunjukkan (sekali lagi) kekurangyakinan pemerintah pada kemampuan PLN untuk mengatasi krisis tenaga listrik. Dengan berbagai keterbatasan, khususnya finansial, memang berat bagi PLN untuk melakukannya seorang diri.
Jadi, sesungguhnya, Undang-undang No. 30 Tahun 2009 bertujuan menggerakkan partisipasi masyarakat untuk mengatasi krisis tenaga listrik secara bersama-sama.
Namun, banyak diantara kita sudah mahfum bahwa menyediakan tenaga listrik butuh investasi luar biasa besar. Oleh karena itu, sejumlah kalangan mengkhawatirkan adanya kenaikan tarif listrik yang cukup signifikan sebagai kompensasi atas investasi yang telah ditanamkan, khususnya oleh swasta.
Mengapa swasta yang ditakutkan? Pertama, karena swastalah dengan modal besarnya yang paling berpeluang masuk ke bisnis ini. Kedua, berbeda dengan BUMN, koperasi dan LSM, swasta memiliki motif murni untuk mencari keuntungan.
Keuntungan maksimal dapat diraih utamanya dengan menjual listrik dengan harga tinggi. Toh, mau tidak mau, masyarakat akan membeli karena memang membutuhkan.
Sesungguhnya tingginya tarif listrik dapat dihindari seandainya swasta yang masuk lebih dari satu dan KPPU tegas menjaga agar tak terjadi kartel di antara mereka. Lalu, kita juga masih punya PLN yang menjaga tarif agar tetap terjangkau.
Apabila masih ada pembaca yang menganggap kedua hal tersebut hanya ditemukan di Republik Mimpi, ada kebijakan yang lebih konkret tapi kontroversial, yaitu penghapusan subsidi BBM bagi penyediaan tenaga listrik.
Bukankah itu malah membuat tarif dasar listrik (TDL) jadi lebih mahal? Tentu saja tidak karena subsidi kemudian dialihkan ke energi alternatif yang ramah lingkungan dan terbarukan. Mengapa ke energi ini?
Pertama, energi ramah lingkungan dan terbarukan telah ditetapkan sebagai tulang punggung penyediaan tenaga listrik 10.000 MW tahap kedua. Lalu, dengan mengalihkan subsidi ke energi ini, pemerintah tidak saja memperbaiki kondisi lingkungan hidup kita (menekan polusi) tapi juga tak perlu khawatir akan kehabisan energi seperti halnya energi berbasis fosil. Di samping itu, energi ramah lingkungan dan terbarukan umumnya lebih efisien. Salah satu contohnya adalah energi panas bumi.
Kuasai 40%
Mungkin belum banyak pembaca yang mengetahui bahwa Indonesia merupakan penyimpan energi panas bumi terbesar di dunia, yaitu 40% dari seluruh cadangan dunia. Biaya penyediaan tenaga listriknya pun (jauh) lebih murah dibandingkan BBM (8 sen versus 65 sen).
Meski belum termasuk subsidi, dengan biaya sebesar itu, PLN masih bisa bertahan dengan TDL yang berlaku sekarang. Harga panas bumi tak akan sefluktuatif harga BBM karena tak seperti BBM, panas bumi tak dapat diekspor sehingga tak bisa menjadi objek spekulasi.
Selain itu, selama ini besaran harga panas bumi diatur dengan kontrak jangka panjang dengan eskalasi harga sesuai inflasi. Dari sisi pasokan, ketersediaan energi panas bumi pun relatif lebih teratur karena seluruhnya disalurkan melalui pipa dari sumbernya menuju ke pembangkit listrik. Jadi, tak mungkin tiba-tiba menghilang seperti halnya BBM.
Walau begitu, perlu disadari bahwa dewasa ini pengembangan energi ramah lingkungan dan terbarukan masih (jauh) tertinggal dibandingkan dengan pengembangan energi berbasis fosil.
Energi panas bumi, misalnya, dari 27.140 MW cadangan tersimpan (reserves= 13.070 MW, resources= 14.070 MW), baru 1052 MW yang termanfaatkan (total installed capacity) atau pemanfaatannya masih kurang dari 5%.
Data ini menunjukkan bahwa pemanfaatan energi panas bumi untuk membangkitkan tenaga listrik menjadi sebuah PR besar negara kita. Adanya kebijakan subsidi bagi kedua macam energi tersebut dapat mendorong percepatan pengembangannya.
Subsidi dapat menjadi insentif bagi para investor karena membuat harga jual listrik berbasis energi ramah lingkungan dan terbarukan menjadi (jauh) lebih murah, sehingga akan meningkatkan daya beli masyarakat akan tenaga listrik.
Cuma, sekali lagi, kebijakan penghapusan subsidi BBM bagi tenaga listrik adalah sebuah kebijakan kontroversial karena aroma politik yang amat kental. Akankah pemerintah berani melakukannya? Kita tunggu saja.
Oleh Budi W. Soetjipto
Dosen FE UI
Pengembang siap alihkan lahan asal aturannya jelas
Ketua Kompartemen Tata Ruang Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Hari Ganie membenarkan jumlah lahan yang dikuasai pengembang di sekitar Jabodetabek cukup banyak, tetapi selama ini belum dimanfaatkan, sehingga terlihat telantar.
"Kalau ada jaminan aturan, pengembang siap memanfaatkan sementara lahan menganggur itu dengan fasilitas publik atau ruang hijau," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Hari dimintai tanggapannya berkaitan dengan desakan Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Imam S. Ernawi agar pemerintah daerah dan pengembang swasta mengubah lahan telantar di perkotaan menjadi ruang publik dan ruang hijau terbuka karena banyak kota besar kekurangan fasilitas dan area tersebut. (Bisnis, 5 November)
Menurut Imam, pembangunan di perkotaan saat ini selalu mengorbankan ketersediaan ruang hijau dan fasilitas publik. Padahal, dalam Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota wajib mempunyai 30% lahan terbuka hijau sebagai standar kenyamanan dan ramah lingkungan sebuah kota.
Hari yang juga Direktur PT Sentul City Tbk, pengembang di wilayah Bogor, menuturkan selama ini developer lebih memilih membiarkan lahan yang sudah dikuasai, tetapi belum termanfaatkan tersebut. Jika lahan menganggur itu dibangun menjadi fasilitas publik, developer khawatir akan ada pengakuan dari masyarakat dan sulit untuk dibebaskan saat akan dibangun menjadi proyek properti.
Dia mengemukakan luas lahan yang sudah dikuasai pengembang tetapi belum dimanfaatkan memang cukup banyak. Di kawasan pusat bisnis Sudirman (SCBD), Jakarta masih terdapat lahan kosong yang belum dimanfaatkan. Developer hanya memfungsikan secara sementara untuk lahan parkir dan mal.
Lahan-lahan itu bisa saja dijadikan taman dan lahan hijau secara sementara, jika ada insentif dari pemda disertai dengan jaminan aturan.
Begitu juga lahan-lahan di kawasan kota mandiri yang sudah mempunyai izin membangun dengan luas lahan cukup besar.
Menurut Hari, pengembangan kawasan properti membutuhkan waktu yang cukup panjang, sehingga dipastikan terdapat lahan-lahan yang telantar.
Pola ini akan sedikit membantu pemda dalam menyediakan ruang hijau dan fasilitas publik.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Arsitektur Indonesia Endy Subijono mengatakan pemanfaatan ruang telantar untuk ruang publik dan ruang hijau oleh developer swasta sudah dilakukan di sejumlah titik di Jakarta. Namun, pelaksanaannya masih dilakukan secara sendiri-sendiri, sehingga manfaatnya kurang terasa.
Ketua DPP REI Teguh Satria menjelaskan beberapa developer swasta juga sudah menyediakan ruang hijau dan ruang publik, namun memang tidak dibuka untuk tetapi karena alasan keamanan.
Oleh A. Dadan Muhanda
Bisnis Indonesia
Ultrajaya menggagas peternak berjiwa wirausaha *
Setelah itu, dia juga belajar memerah susu dengan peralatan canggih. Ardi bukan menjadi karyawan Ultrajaya, melainkan sedang belajar tentang tata cara beternak sapi perah. Meski belajar, Ardi mendapatkan uang saku Rp850.000 per bulan.
"Saya ingin nantinya menjadi peternak yang berhasil," ujarnya. Ardi menyadari untuk menggapai cita-citanya, dia harus memulai dari bawah, dan belajar mengerti seluk beluk peternakan sapi perahan. Setelah belajar di farm land Ultrajaya, Ardi akan mengelola proyek usaha sapi perahan.
Ardi adalah salah satu dari 50 orang lulusan SMA Peternakan yang ikut program belajar selama 1 tahun di peternakan milik Ultrajaya di Pangalengan. Selain mereka, ada 50 orang peternak tradisional di sekitar Pangalengan yang menjadi program serupa.
Modul dan materi pembelajaran bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Selepas menjadi peserta program tersebut, mereka diharapkan menjadi entrepreneur di sektor usaha pemerahan susu sapi.
Program tersebut merupakan bagian dari ikhtiar Abdullah Sabana Prawirawidjaja, Presiden Direktur PT Ultrajaya Milk Industry and Trading Company Tbk, mewujudkan mimpinya, yakni menjadikan peternak sebagai seorang entrepreneur yang mandiri.
"Pembelajaran itu akan meningkatkan kemampuan peternak tradisional dan para lulusan SMA Peternakan entrepreneur," ujarnya di pabriknya di Padalarang, Jawa Barat, awal pekan lalu.
Ultrajaya memiliki pabrik berteknologi canggih, yang membutuhkan pasokan susu sedikitnya 150-200 ton susu murni per hari. Akan tetapi, jumlah ternak yang dimilikinya baru 600 ekor sapi dengan hasil susu murni 42 liter per hari.
Untuk meningkatkan pasokan susu ke pabrik, Ultrajaya pun mencetak para pengusaha peternakan sapi perahan. Sejauh ini, kekurangan pasokan diambil dari 189 kelompok peternak Koperasi Peternakan Bandung Selatan (KPBS).
Koloni
Para alumni pembelajaran akan dikumpulkan dalam bentuk koloni, yang masing-masing berisi 10 orang. Setiap orang nantinya akan mendapatkan 15-20 ekor sapi perahan impor, dengan harga Rp15 juta per ekor. Dibutuhkan dana investasi Rp300 juta per orang.
Untuk pembangunan kandang modern bagi petenak akan dicari di sekitar Pangalengan. Berada di pinggir jalan, agar mudah transportasi pengiriman susu ke pabrik bisa sampai 5 jam. Nilai investasinya dapat disesuaikan dengan letak lokasinya.
"Saya akan pasang badan untuk menjamin kredit investasi ini. Semua produksi susu murni akan diserap di pabrik Ultrajaya, sehingga break event point pada tahun ke-3," ujar Ketua Umum Industri Pengolahan Susu (IPS) ini.
Sabana mengharapkan ada campur tangan pemerintah, dalam hal ini Menteri Pertanian, agar memperhatikan kebutuhan peternak binaannya itu.
"Kami membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak, terutama dalam pembangunan kandang modern dan pakan rumput gajah, termasuk mendatangkan sapi dari Australia," ungkapnya.
Ultrajaya menjadikan produk susu sebagai produk andalan, dan menjadi produsen terbesar susu di Indonesia sehingga berkepentingan terhadap peningkatan pasokan susu dengan cara menumbuhkan para peternak yang berjiwa wirausaha. (yuli.saleh@bisnis.co.id)
Oleh Rahmayulis Saleh
Wartawan Bisnis Indonesia
UKM didorong miliki hak paten
"Para desainer kami agendakan hanya memiliki hak paten atas desain, sedangkan UKM produsen memiliki hak paten atas produk yang mereka kerjakan," ujar Prijadi Atmadja, Asisten Deputi Urusan Ekspor dan Impor Kementerian Negara Koperasi dan UKM, baru-baru ini.
Selama ini, pengusaha kecil hanya menjadi pekerja produksi setelah desainer menciptakan modelnya. Dalam pandangan instansi pemberdayaan pelaku koperasi dan UKM itu, hak produksi seharusnya ada di tangan UKM.
Sesuai evaluasi yang dilakukan bersama para desainer fashion Indonesia, mereka merasa berhak atas hak paten industri, karena pengusaha kecil sulit mengerjakan produk yang mereka desain. (Bisnis/mgm)
bisnis.com
'60% Waralaba bermasalah' Usaha franchise diusulkan go public
JAKARTA: Komite Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan 60% waralaba yang berpraktik di dalam negeri bermasalah, sehingga pihaknya meminta pemerintah segera menertibkan usaha franchise.
Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy mengatakan data itu berdasarkan jumlah penerima waralaba (terwaralaba) yang bangkrut, karena menanamkan modalnya di bisnis waralaba yang tidak bertanggung jawab.
"Ada sekitar 800 merek waralaba di Indonesia, dan 60% di antaranya bermasalah. Franchisor [pemberi waralaba] dalam praktiknya tidak seperti diharapkan, sehingga dispute [sengketa] terjadi. Karena itu kami minta agar bisnis waralaba lebih ditata," kata Amir pada jumpa pers penyelenggaraan Franchise 7 License Expo ke-7, kemarin.
Kadin Indonesia meminta pemerinta segera menertibkan usaha waralaba, karena yang dirugikan kebanyakan investor skala kecil, seperti para ibu yang menggunakan seluruh tabungannya senilai Rp30 juta untuk berbisnis waralaba.
Jangankan sempat mengecap keuntungan, jelas Amir, terwaralaba malah mengalami kerugian.
"Bukan underestimate [menyepelekan] usaha kecil yang menjadi waralaba. Tapi karena memang sudah terjadi penipuan dan kebanyakan di Jakarta. Terwaralaba 3 bulan sudah merugi," kata Amir.
Karena banyaknya praktik yang bermasalah di bisnis waralaba, Amir mengatakan saat ini pemilik modal mesti teliti memilih merek waralaba, sehingga bisa mendapatkan hasil seperti yang diharapkan.
Amir mencurigai pada usaha yang menawarkan waralaba, tapi hanya mempunyai dua hingga tiga staf di perusahaan. Selama menjalankan satu gerai masih bisa ditoleransi jumlah staf tersebut, tetapi menjadi tidak masuk akal jika gerainya banyak.
Untuk menekan waralaba bermasalah, Amir mengharapkan ada kewajiban bagi satu perusahaan yang akan menjalankan bisnis franchise sebagai perusahaan terbuka lebih dulu.
Kadin Indonesia juga mengharapkan pemerintah agar mendorong perusahaan besar dan BUMN untuk berekspansi dalam sistem waralaba. Alasannya, perusahaan besar memiliki latar belakang modal dan pengetahuan serta pengalaman bisnis yang baik sehingga terwaralaba lebih terjamin.
Skala besar
Sekarang ini, dari 800 waralaba yang beroperasi di Indonesia baru 10%-15% merupakan perusahaan skala besar.
Kadin juga mengharapkan ada kewajiban perusahaan waralaba membuka laporan keuangannya dan sudah diaudit.
Dalam kesempatan terpisah Ketua Asosiasi Franchise Indonesia Anang Sukandar malah memprediksi dari 1.010 waralaba yang berpraktik di Indonesia, 80% di antaranya belum layak dikategorikan sebagai usaha franchise.
"Saya perkirakan 80% waralaba masih berkategori BO [business opportunity], atau masih belum layak disebut waralaba," jelas Anang.
Namun, Anang berharap pemerintah tetap memberi perhatian ada usaha kecil dan menengah yang berpotensi menjadi usaha waralaba unggulan.
Hal ini mengingat bisnis makanan cepat saji skala dunia seperi McDonald's dan KFC juga berawal dari skala kecil. (linda.silitonga@bisnis.co.id)
Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia
Peritel jual rugi diancam denda KPPU segera rampungkan pedoman UU No.5/1999
Komisioner KPPU Dedie S. Martadisastra mengatakan praktik jual rugi atau di bawah harga pokok penjualan merupakan salah satu cara ampuh untuk menyingkirkan pesaing.
"Peritel modal kuat menyingkirkan dan menghancurkan pesaing dengan cara menjual produk lebih murah dari harga pasar. Setelah pesaingnya mati, peritel yang menjual rugi itu akan menaikkan harga barangnya," katanya, kemarin.
Untuk menjalankan praktiknya itu, peritel modal besar juga bisa menekan dana sendiri yang dikeluarkan untuk menjual rugi, karena memiliki daya tawar yang tinggi untuk mendapatkan diskon lebih besar.
Pembelian skala besar yang didukung modal kuat membuat peritel mampu mendapat diskon lebih besar, dan menyebabkan pemasok terpaksa menekan keuntungan yang diperolehnya dari penjualan satu produk.
Ketika ditanyakan pengawasan soal jual rugi akan menutup kesempatan bagi konsumen untuk mendapat harga yang jauh lebih murah, Dedie mengatakan setiap industri punya harga pokok.
"Jika ada peritel yang menjual di bawah harga pokok, apa maksudnya?" kata Dedie.
Dalam Pasal 20 UU No. 5/1999 dijelaskan pelaku usaha dilarang memasok barang dengan cara menjual rugi atau menetapkan harga sangat rendah untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 huruf (f) UU Larangan Praktek Monopoli, KPPU mempunyai tugas menyusun pedoman pelaksanaan UU No.5/ 1999.
Direktur Eksekutif National Meat Processor Association (Nampa) Haniwar Syarif mengharapkan dengan pedoman jual rugi maka ada batasan jelas penetapan harga yang rendah. "Praktik itu bisa menghancurkan struktur harga."
Haniwar menjelaskan praktik jual rugi yang dilakukan peritel juga merepotkan pemasok, seperti pelanggan lain yang kemudian menjadi marah dan akhirnya malas menjual produk yang dihasilkan industri tersebut.
Uang kembalian
Sementara itu, Depdag memerintahkan peritel modern untuk membayarkan uang pengembalian konsumen dalam bentuk uang berapa pun jumlahnya sesuai dengan UU No. 23 tentang Bank Indonesia.
Direktur Perlindungan Konsumen Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Radu Malem Sembiring mengatakan seluruh peritel modern harus menyerahkan kembalian dalam bentuk uang, bukan permen atau model donasi.
"Uang recehan, BI [Bank Indonesia] menyatakan tersedia, sedangkan pelaku ritel mengaku kesulitan mendapatkan uang recehan. Jadi, hanya masalah komunikasi saja," ujarnya saat rapat koordinasi soal pengembalian uang belanja, kemarin.
Hadir dalam rapat tersebut seperti perwakilan dari Bank Indonesia, Departemen Perdagangan dan sejumlah pelaku ritel modern, seperti Alfamart, Indomart, Superindo, Tip Top, Dunkin Donuts, Indomart, Naga Swalayan, Midimart, Alfa Express dan Asoiasi Peritel Indonesia (Aprindo).
Dalam rapat tersebut, seluruh peritel menyepakati untuk tidak membayar kembalian dengan permen atau donasi. (linda.silitonga@bisnis.co.id/mari.benyamin@bisnis. co.id)
Oleh Linda T. Silitonga, MariA Y. Benyamin & Sepudin Zuhri
Bisnis Indonesia
Pengembangan koperasi masuki dekade transisi
Bersamaan dengan telah lewatnya 10 tahun reformasi politik dan ekonomi, prakarsa pendirian koperasi diserahkan kembali kepada masyarakat tanpa kekangan. Potret perkoperasian hari ini sebagai hasil reformasi pelembagaan dan pembinaan, sejalan dengan otonomi daerah, menjadi tonggak perkembangannya pada masa depan.
Saat ini koperasi yang terdaftar melewati 150.000 unit, dan terdapat hampir 1 juta kelompok kegiatan ekonomi.
Dekade pascareformasi ini berhasil memindahkan pelembagaan koperasi ke masyarakat. Akan tetapi nuansa koperasi merpati, berkerumun ketika program ditabur, masih kental.
Sindiran ini tak seluruhnya benar, paling tidak tiga dari empat koperasi yang pernah berdiri masih meneruskan kegiatanya. Keikutsertaan koperasi dalam program pemerintah terkendala oleh luasnya program, sehinga koperasi yang pernah menjadi agen pemerintah kurang dari seperlima.
Jika diukur dengan UU 20/ 2008 tentang UMKM, sebagian terbesar dari mereka termasuk usaha kecil, bahkan mikro, tidak seperti dengan ukuran lama yang hampir seluruhnya beranjak ke menengah. Inilah konsekuensi penggantian batas ukuran dengan mata uang yang tergerus inflasi.
Indikator substantif koperasi yang biasa disebut jati diri relevan untuk dikedepankan, yakni kemampuan menolong diri sendiri secara bersama-sama. Ini harus substansi untuk melihat kemajuan pelembagaan koperasi.
Koperasi sebagai cermin demokrasi ekonomi tidak terlepas dari posisi dan persoalan ekonomi. Pendapatan per kapita pada akhir tahun ini diperkirakan US$2.000 atau lebih dari US$4.000 PPP (purchasing power parity). Masuk akal jika berharap pada akhir dasawarsa 2020 mampu mencapai pendapatan di atas US$4.000, atau melampaui US$6.600 PPP sebagai batas aman perekonomian dapat tumbuh lebih mantap.
Dasawarsa yang akan datang ini dapat diposisikan sebagai dekade transisi menuju negara demokratis dengan ekonomi yang maju sehingga tantangan gerakan koperasi adalah menyelesaikan transisi itu.
Dalam konfigurasi gerakan koperasi internasional dan regional, koperasi di negara maju seperti Taiwan, Korea Selatan, dan Singapura, sekarang digolongkan sebagai koperasi yang maju.
Koperasi di negara maju berjuang mempertahankan sukses yang diraih, sembari menjaga identitas atau jati diri. Adapun di negara sedang berkembang masih disibukkan oleh masalah pelembagaan, sembari menjaga eksistensi dalam perkembangan politik dan kekuasaan.
Wajar bila tingkat pendapatan masyarakat dikaitkan dengan kemajuan koperasi, karena koperasi mandiri butuh dukungan anggota yang mampu secara ekonomi untuk berpartisipasi.
Sebagian besar masyarakat memercayai koperasi akan memampukan masyarakat keluar dari kemiskinan dan mampu menjalankan tugas negara, sehingga kehadiran koperasi untuk tujuan program sering dipaksakan. Padahal mereka sadar, pemilik koperasi itu anggotanya.
Intervensi menjadi wajah kehidupan koperasi. Ujungnya, ketika sanksi harus ditegakkan akibat kegagalan mereka menangani program, pemerintah gagal membebaskan mereka dari risiko kemiskinan.
Itulah beban sejarah yang harus dipikul oleh sebagian koperasi. Di sisi lain, sumbangannya jarang diapresiasi. Ini perlu menjadi pertimbangan kebijakan pembangunan koperasi.
Koperasi saat ini didomonasi oleh jasa keuangan dengan sejumlah koperasi konsumsi yang hadir permanen dan kokoh. Koperasi pertanian akhirnya kembali kepada hakikat, yakni members-cooperative dependancy seperti peternak sapi perah, dan perkebunan.
3 Prinsip
Dengan latar belakang status dan lingkungan nasional dan internasional, ada tiga prinsip yang harus melandasi pilihan kebijakan pada masa 5-10 tahun mendatang.
Pertama, pelembagaan koperasi harus dilepas kepada gerakan koperasi dan kebijakan proses pelembagaan yang longgar perlu ditempuh disertai dengan interim waktu pelembagaan menuju legalitas penuh bagi koperasi baru dengan skala mikro.
Kedua, perlakuan bias dan penguatan harus dihentikan pada tingkat kebijakan nasional dan biarkanlah mereka menjadi bagian dari politik intervensi sektor dan daerah, serta memanfaatkan peran arus utama pasar. Fokus perbaikan pada program sektoral adalah perbaikan skala produksi anggota agar koperasi menjadi kuat.
Ketiga, perhatian besar harus dicurahkan pada inovasi regulasi sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam administrasi perkoperasian, serta perlindungan publik bagi penggunaan jasa-jasa koperasi.
Secara khusus pengarusutamaan lembaga keuangan koperasi dalam sistem pasar keuangan nasional harus diselesaikan secara baik dan menggambarkan tuntutan masyarakat yang sedang dalam transisi menuju koperasi maju. Secara kongkrit arsitektur koperasi simpan pinjam harus sudah berhasil ditetapkan pada masa pemerintahan 2009-2014.
Dalam suasana otonomi daerah, gerakan koperasi perlu melakukan aksi dari daerah otonom terbawah untuk menyusun kebijakan secara berjenjang. Inilah kunci perjuangan dan perbaikan posisi tawar dalam perumusan kebijan yang dapat disodorkan.
Oleh Noer Soetrisno
Ketua Mubyarto Institut
Evaluasi KUR libatkan 6 menteri
Choirul Djamhari, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Negara Koperasi dan UKM, menjelaskan sejak program KUR diluncurkan akhir 2007 evaluasinya hanya melibatkan pejabat eselon I.
"Menteri Negara Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan sudah meminta kepada Menteri Koordinator Perekonomian agar pembahasan dan evaluasi kali ini melibatkan seluruh menteri instansi terkait dengan KUR," ujar Choirul Djamhari, kemarin.
Pertemuan tingkat menteri itu untuk menindaklanjuti permintaan penurunan suku bunga KUR yang disampaikan Sjarifuddin Hasan kepada enam direksi bank peserta penyalur KUR, yaitu Bank BNI, BTN, BRI, Bukopin, Mandiri dan Bank Mandiri Syariah.
Setelah pertemuan Rabu, Sjarifuddin minta keenam bank menyampaikan perhitungan suku bunga realistis agar penyaluran KUR berdampak meningkatkan sektor riil, utamanya skala usaha mikro.
Pertemuan tingkat menteri masih dalam konteks Komite Kebijakan KUR untuk membahas dan mengevaluasi setiap kebijakan yang akan ditetapkan ke depan.
Termasuk menetapkan kebijakan menyalurkan sekitar Rp100 triliun hingga periode 2014, atau sebesar Rp20 triliun per tahun.
Risalah pertemuan Menteri Koperasi dan UKM bersama enam bank penyalur KUR sudah disampaikan kepada masing-masing instansi.
Oleh Mulia Ginting Munthe
Bisnis Indonesia
TKW bermasalah bertambah
"Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang hanya mencapai 854 TKW pada periode yang sama," kata Dubes RI untuk Malaysia Da`i Bachtiar dalam jumpa pers bersama dengan Menteri Pembangunan Wanita dan Keluarga Malaysia Shahrizat Abdul Jalil, kemarin.
Sebagian besar masalah TKW tersebut adalah gaji tidak dibayar majikan, penyiksaan, pelecehan seksual, dan kerja yang tidak sesuai aturan.
"Jadi tahun ini ada peningkatan 17% kasus TKW bermasalah di Malaysia yang ditangani KBRI hingga Oktober, belum lagi KJRI lainnya," kata Da`i. (ANTARA)
Realisasi SJSN mendesak
Tia Mboeik, Programme Officer Friedrich Ebert Stiftung (FES) Indonesia, menyatakan desakan terhadap pemerintah tersebut merupakan langkah lebih lanjut setelah adanya studi banding tentang kelembagaan sistem jaminan sosial di Jerman.
"Indonesia harus secepatnya mencari jalan yang terbaik untuk memformulasikan SJSN, karena hingga kini hak masyarakat tersebut belum dapat diberikan oleh pemerintah," katanya seusai paparan hasil studi banding delegasi Indonesia ke Jerman tersebut, kemarin. (Bisnis/tri)
bisnis.com
Belanja iklan capai Rp35,5 triliun Surat kabar raih pertumbuhan tertinggi
JAKARTA: Total nilai belanja iklan sepanjang 9 bulan pertama tahun ini naik 13% menjadi Rp35,5 triliun dibandingkan dengan Rp31,47 triliun pada periode yang sama 2008.
Nilai belanja iklan tersebut diperoleh dari pantauan Nielsen Media Indonesia terhadap 103 koran, 165 majalah dan tabloid, serta 24 stasiun televisi.
Nilai belanja iklan itu juga dihitung tanpa memperhitungkan diskon yang diberikan media kepada pengiklan (berdasarkan gross rate card).
"Sepanjang Januari-September, iklan di stasiun televisi masih mendominasi, tetapi belanja iklan di surat kabar mengalami kenaikan tertinggi yakni hingga 19%," kata Ika Jatmikasari, Associate Director Client Service Nielsen Media Indonesia, kemarin.
Nilai belanja iklan di surat kabar dalam periode Januari-September lalu tercatat sebesar Rp12,43 triliun atau sekitar 35% dari total belanja iklan.
Menurut Ika, kenaikan nilai belanja iklan yang diperoleh oleh surat kabar di Indonesia berlawanan dengan yang dialami oleh media cetak yakni surat kabar dan majalah di kawasan Asia Pasifik.
Mengacu pada data Nielsen, belanja iklan yang diperoleh surat kabar di 12 negara di kawasan Asia Pasifik - seperti China, Korsel, India, Australia, Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Selandia Baru - hingga akhir kuartal II/2009 turun sekitar 1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Iklan politik
Data Nielsen menunjukkan iklan pemerintah dan politik mencatat nilai belanja iklan paling besar yakni Rp2,92 triliun, dibandingkan dengan alokasi belanja dari jenis iklan lainnya.
Belanja iklan produk telekomunikasi berada di urutan kedua, dengan nilai belanja sebesar Rp2,87 triliun.
"Dengan adanya pemilihan umum dan pemilihan presiden pada April dan Juli lalu, kategori iklan politik dan pemerintahan mendorong naiknya belanja iklan, terutama di surat kabar," kata Ika.
Nilai belanja iklan politik dan pemerintah naik hingga 108% dibandingkan dengan nilai belanja pada periode 9 bulan pertama tahun lalu.
Sebanyak Rp1,79 triliun dari belanja iklan pemerintah dan politik dialokasikan ke surat kabar. (rochmad.fitriana@bisnis.co.id)
Oleh R. Fitriana
Bisnis Indonesia
Elektronik ilegal capai Rp12,1 triliun Kebijakan pengetatan impor mulai longgar
Data Gabungan Elektronik (Gabel) yang diperoleh Bisnis menyebutkan pada tahun lalu, pangsa pasar produk elektronik ilegal mencapai 35% atau setara dengan Rp10,115 triliun dari total omzet penjualan domestik Rp28,9 triliun.
Pada 2009, omzet produk elektronik diperkirakan tumbuh 4,5% menjadi Rp30,2 triliun dibandingkan dengan 2008. Namun, tumbuhnya permintaan tersebut ikut mendongkrak konsumsi produk elektronik ilegal menjadi 40% dari total omzet 2009.
Pasar produk ilegal yang semakin besar menyebabkan modal kerja (cash flow) perusahaan-perusahaan elektronik lokal terpangkas cukup besar.
Ekonom Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih mengatakan tingginya angka penyelundupan berakibat pada hilangnya potensi pemasukan negara yang cukup besar terutama dari sektor pajak.
"Kondisi ini menandakan tidak efisiennya sistem birokrasi di berbagai titik pelabuhan yang sangat rawan. Penyelundupan juga terjadi lantaran ada disharmonisasi kebijakan yang kontraproduktif terhadap pertumbuhan investasi, industri, dan tenaga kerja," kata Sri, kemarin.
Seorang pengusaha yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya menilai Peraturan Menteri Perdagangan No. 56/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sejak kuartal II/2009 mulai berjalan longgar. Akibatnya, banjir impor produk elektronik ilegal kembali marak memasuki berbagai titik pelabuhan.
"Kebijakan tersebut sebenarnya sangat membantu industri dalam menjaga pasar domestik. Namun, konsistensi pemerintah tampaknya tidak maksimal sehingga impor ilegal semakin marak," katanya kepada Bisnis.
Dia mengatakan besaran tarif bea masuk (BM) antara komoditas bahan baku, komponen, barang setengah jadi, dan barang jadi, tidak harmonis sehingga tidak merangsang investasi.
Impor bahan baku seperti baja dan plastik, misalnya, dikenai BM 5%-12,5%, sedangkan untuk barang setengah jadi malah ditetapkan 0% dan produk jadi 5%-15%. "Kondisi seperti ini sangat tidak sehat," katanya.
Progrowth
Ketua Umum Federasi Gabungan Elektronik (F-Gabel) Rachmat Gobel menjelaskan kebijakan pemerintah dalam 5 tahun ke depan harus tetap mengedepankan prinsip progrowth, projob, propoor.
Menurut dia, peran Departemen Keuangan sangat vital dalam mendukung tiga pilar kebijakan tersebut. "Periode 5 tahun ke depan sangat menentukan arah pembangunan industri nasional. Kesempatan kita hanya saat ini," jelasnya.
Sesuai data Gabel, ekspor produk elektronik nasional saat ini masih di bawah 10% dari total ekspor Asean sebesar US$210 miliar.
Rachmat menekankan pentingnya pemerintah berpijak pada rekomendasi pengusaha dalam National Summit 2009. Pada 2015, ekspor elektronik ditargetkan naik dua kali lipat dari US$7,69 miliar menjadi US$15 miliar, peningkatan investasi asing sebesar US$2 miliar, dengan penyerapan tenaga kerja 170.000 orang.
Apabila estimasi itu tercapai, lanjutnya, penjualan lokal bisa ditingkatkan dari Rp9 triliun menjadi Rp37 triliun. "Untuk itu, pemerintah perlu memberi teladan dalam menggunakan produk lokal pada setiap proyek APBN." (yusuf.waluyo@bisnis.co.id)
Oleh Yusuf Waluyo Jati
Bisnis Indonesia
'Perlu sanksi untuk atasi kasus kepabeanan' Sengketa di Pengadilan Pajak terus naik
JAKARTA: Kalangan importir mendesak Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi memberlakukan sanksi tegas kepada petugas pemeriksa Ditjen Bea dan Cukai yang kerap kalah beperkara di Pengadilan Pajak.
Tuntutan tersebut muncul seiring semakin meningkatnya jumlah sengketa kepabeanan yang masuk ke Pengadilan Pajak setiap tahun. Terhitung sejak 1 Januari 2009 sampai dengan 24 September 2009, jumlah sengketa kepabeanan sudah mencapai 3.353 berkas perkara. (Bisnis, 22 Oktober)
Dari sisi keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak menunjukkan sebagian besar adalah memenangkan gugatan dari wajib pajak.
Seorang importir bahan baku plastik yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan sanksi tegas tersebut dimaksudkan agar petugas Ditjen Bea dan Cukai berhati-hati dalam menerbitkan keputusan.
"Petugas pemeriksa sekarang itu nothing to loose [tanpa beban] dalam membuat keputusan karena tidak ada sanksi yang tegas bagi mereka seandainya kalah di Pengadilan. Yang jelas-jelas sudah benar, mereka nggak mau dengar. Akibatnya pengusaha harus mengajukan keberatan ke Pengadilan Pajak," katanya, kemarin.
Menurut dia, perilaku petugas pemeriksa yang terkesan kejar setoran dan haus penilaian kinerja tersebut sangat merugikan importir karena ketika mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, importir harus membayar uang jaminan.
"Untuk beperkara di Pengadilan butuh biaya besar. Akibatnya, pengusaha kehilangan daya saing karena tidak bisa melakukan efisiensi biaya."
Selain itu, lanjutnya, dampak lainnya adalah importir menjadi takut untuk memanfaatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) yang diberikan. "Karena fasilitas BM DTP yang diberikan 5 tahun lalu sekarang diungkit-ungkit sama petugas Bea Cukai yang baru. Jadi yang sekarang nggak berani untuk memanfaatkannya lagi," ujarnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Supriadi saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini mengatakan apabila ditemukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugas, petugas pemeriksa akan diperiksa oleh kepatuhan internal. "Kalau kinerjanya tidak memenuhi standar, dibina oleh atasan langsung," katanya.
Dalam persoalan keputusan yang diambil oleh Pengadilan Pajak, menurutnya, bukan pada konteks salah atau benar, melainkan dalam konteks adil atau tidak.
"Ada evaluasi kalau kalah di Pengadilan pajak, kami dapat banding ke Mahkamah Agung."
Hakim Pengadilan Pajak Kusumasto Subagio sebelumnya meminta agar Ditjen Bea dan Cukai lebih terbuka kepada wajib pajak atas penyelesaian sengketa yang terjadi sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.
"Kalau ada sengketa lebih baik Bea Cukai lebih terbuka, buka desk gitu. Jelaskan mengapa ada begini, dan mengapa begitu." (achmad.aris@bisnis.co.id)
Oleh Achmad Aris
Bisnis Indonesia
BTN jadi mitra WSBI
WSBI memilih Bank BTN setelah melalui serangkaian penilaian proposal dalam kompetisi internasional yang mengangkat tema peningkatan akses layanan keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Terdapat 10 bank dari berbagai negara yang terpilih dalam program tersebut a.l. Indonesia, Kenya, Tanzania, Uganda.
Dirut BTN Iqbal Latanro mengatakan program itu akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah membangun stabilitas keuangan keluarga. "Ini adalah gerakan moral positif dan perlu didukung oleh semua pihak," ujarnya dalam keterangan pers, kemarin. (Bisnis/HTA)
Izin 6 broker terancam dicabut
JAKARTA: Sejumlah broker asuransi dan reasuransi bermodal cekak dikenai status pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan kemungkinan besar berlanjut pencabutan izin usaha pada Januari 2010.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan jumlah perusahaan yang akan dikenai sanksi serupa akan terus bertambah karena pialang yang belum memenuhi persyaratan modal Rp1 miliar hingga akhir tahun ini masih cukup banyak.
"Yang dikenai sanksi PKU ada beberapa, saya tidak ingat tepatnya, tetapi sekitar lima hingga enam perusahaan. Pencabutan izin kemungkinan pada Januari," ujarnya di Jakarta pekan ini.
Beberapa pelaku industri menyatakan sebagian broker asuransi dan reasuransi memang sengaja tidak memenuhi persyaratan permodalan tertuang dalam PP No. 39 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Alasannya, mereka akan konversi menjadi perusahaan agen yang belum diatur dengan berbagai persyaratan ketat sebagaimana broker, tetapi tetap bisa memperoleh bisnis. Hal itu dibantah keras oleh Isa.
Regulator juga melihat track record untuk mendapat izin perusahaan agen. "Kalau perusahaan sampai dicabut, saya jamin paling tidak selama 5 tahun mereka tidak bisa masuk ke industri perasuransian," ujar Isa.
Beberapa waktu lalu regulator memerintahkan beberapa perusahaan pialang untuk mengaudit ulang laporan keuangannya dengan auditor independen.
Biro Perasuransian mengatakan terdapat perusahaan broker yang mengklaim membukukan ekuitas di atas Rp1 miliar seperti yang dipersyaratkan dalam PP No. 39/2008. Namun, dicurigai beberapa account dalam laporan keuangan dinyatakan dengan tidak benar, walaupun sudah berbentuk laporan yang sudah diaudit.
Dari perusahaan yang sudah memenuhi ekuitas Rp1 miliar, beberapa terlihat mencantumkan aset bodong. Seperti, tambahan modal berbentuk kendaraan bermotor atau ruko. "Padahal kan tambahan aset harus masuk melalui penambahan modal. Penambahan modal di perasuransian harus cash, tidak ada penambahan modal dalam bentuk ruko atau kendaraan," ujarnya.
Selain itu, ada perusahaan yang mencatatkan pertumbuhan ekuitas begitu tinggi, padahal di laporan keuangan mereka tidak tercantum peningkatan profit yang besar-besaran.
Merger
Ketua Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) Mira Sih'hati mengatakan pihaknya akan mengangkat masalah permodalan dalam rapat umum anggota dalam waktu dekat ini. Mira mengatakan masih ada waktu yang bisa diupayakan menyelamatkan anggota.
"Waktunya memang sudah sangat mepet, tetapi selama masih ada jeda waktu masih bisa diupayakan jika memang anggota mau melakukan upaya. Mungkin kami bisa bantu untuk upaya merger atau akuisisi," tukasnya.
Total perusahaan pialang saat ini sebesar 143 broker asuransi dan 21 broker reasuransi. Dalam 2 tahun terakhir, Biro Perasuransian bersikap jauh lebih tegas dan tidak segan untuk mencabut izin usaha perusahaan penunjang yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Terbukti dengan pencabutan izin beberapa perusahaan pialang akhir-akhir ini di antaranya PT Tiara Okta Pratama, PT Anserv Prima Pacific dan PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers.
Tahun lalu, Bapepam-LK mencabut izin PT Trust Piares Internasional, PT Alternative Risk Solution Insurance Broker, PT Adjastama Agung Broker Asuransi, dan PT Bhirawa Rukti Astiga. (hanna.prabandari@bisnis.co.id)
Oleh Hanna Prabandari
Bisnis Indonesia
Cegah krisis kepercayaan
Hari-hari ini kita disuguhi tontonan yang menggelikan sekaligus menyedihkan. Begitu terang benderang praktik busuk makelar perkara di institusi penegak hukum dipertontonkan secara vulgar. Selain mengusik rasa keadilan, hal itu mengonfirmasikan persepsi Indonesia sebagai negeri terkorup, yang benar-benar nyata di depan mata.
Kita khawatir pertunjukan yang disaksikan dari panggung politik dan hukum nasional itu tidak saja akan mendelegitimasi kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-yang kembali dinilai tidak tegas dan cepat dalam mengambil langkah yang diperlukan-sekaligus membalik persepsi tentang keseriusan pemerintah menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
Dari indikasi dini, tampak bahwa pemerintah seperti kedodoran dalam menangani kasus perseteruan polisi versus komisi antikorupsi (KPK), yang kemudian sangat populer dengan analogi 'cicak' versus 'buaya' ini.
Kesan itu sulit dibantah, apalagi kemudian hajatan besar seperti National Summit terkubur oleh 'ulah' polisi menahan pejabat nonaktif KPK dalam kasus 'cicak' versus 'buaya' itu. Jelas bahwa Presiden berada dalam situasi yang sungguh sulit, seperti maju kena mundur pun kena.
Bahkan 'Tim Delapan' bentukan Presiden Yudhoyono untuk mencari fakta berkaitan dengan kasus itu pun seperti ragu-ragu dan gamang. Publik pun menduga-duga, jangan-jangan, rekomendasi tim yang dipimpin Adnan Buyung Nasution itu sama saja nasibnya, tak bertaring pula.
Apalagi timing pengungkapan kasus ini telah menyedot perhatian masyarakat luas termasuk pejabat negara. Akibatnya, masalah-masalah yang semestinya membutuhkan penyelesaian di depan mata, termasuk program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II, tenggelam begitu saja.
Kita bahkan mendengar, jadwal sejumlah rapat menteri sejak awal pekan ini 'kacau' karena perhatian Kepala Negara banyak tersedot untuk mengurus perseteruan 'cicak-buaya' itu. Terlebih kasus tersebut menyimpan banyak misteri, termasuk oknum pejabat polisi yang terkesan begitu 'kuat dan istimewa', yang seolah tidak tersentuh bahkan oleh Presiden sekalipun.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan tanda tanya. Tak mengherankan jika lantas mulai muncul persepsi baru, yang dikhawatirkan akan memicu krisis kepercayaan kepada pemerintahan.
Sungguh di situlah kita khawatir. Kita sungguh khawatir modal politik Presiden Yudhoyono yang begitu kuat, disertai legitimasi yang tinggi, dapat tergerus secara perlahan tapi pasti, jika tidak segera, setidaknya, mengesankan tindakan yang tegas dan cepat.
Di sinilah sebenarnya tantangan bagi Presiden Yudhoyono untuk menjadi man of action, sekaligus sebagai upaya untuk mencegah meluasnya krisis kepercayaan. Inilah bahaya persepsi. Bukan apa-apa. Kita tidak ingin situasi kondusif perekonomian yang telah terbentuk akhir-akhir ini berbalik arah karena penanganan kasus korupsi dan penegakan hukum yang salah arah!
bisnis.com
SBY: Ganyang mafia
"Mafia itu bisa di mana-mana. Bisa di lembaga kejaksaan, kepolisian, pengadilan, KPK, Polri, bisa di departemen-departemen, bisa yang berkaitan dengan pajak hingga bea cukai," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers seusai sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, di Jakarta, kemarin.
Presiden mengajak masyarakat membongkar, membersihkan dan memberantas mafia-mafia ini. Dengan demikian hukum akan tegak dan pasti dan tidak perlu ada yang menjadi korban. "Ini adalah program pilihan pertama," tegasnya.
Presiden meminta korban mafia hukum untuk melaporkan kepada dirinya melalui Kotak Pos (PO Box) 9949 dan memberikan kode GM. "Yang artinya ganyang mafia," tegas SBY.
SBY menjamin identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. "Tentu saja identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya."
SBY mengakui, upaya untuk menjalankan program ini tidak bisa langsung terlihat hasilnya. "Saya tahu tidak sekali, upaya langsung bersih. Tapi kita yakin kalau sungguh-sungguh hal itu akan tercapai," tandasnya.
Menurut SBY, mafia hukum adalah mereka-mereka yang melakukan kegiatan yang merugikan pihak lain, misalnya, makelar kasus, suap menyuap, jual beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak lain, dan pungutan yang tidak semestinya.
Menurut Kepala Center for Information and Development Studies (CIDES) Umar Juoro, ekspektasi pertumbuhan ekonomi nasional digelayuti persepsi ketidakpastian hukum.
"Jika kasus konflik antara Kepolisian dengan Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] terus berlangsung, upaya pemerintah menarik investasi asing untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi dibayangi sentimen buruk. Investor akan berpikir kepastian hukum tidak membaik bahkan makin memburuk," katanya, seperti dikutip Bloomberg. (Ratna Ariyanti/Arif Gunawan Sulistyo)
Bisnis Indonesia
Pemprov Riau lanjutkan program sapi untuk warga miskin
“Setiap kabupaten akan mendapatpkan jatah 100 ekor dengan pembagian menurut jalur dinas peternakan setempat. Tahap pertama didatangkan sebanyak 600 ekor, selanjutnya akan menyusul setelah proses karantina sebelum dikirim lagi ke Riau melalui jalur laut di Pelabuhan Dumai,” ujar Patrianov, Kepala Dinas Peternakan Riau, dalam situs resmi pemprov.
Menurut dia, untuk kabupaten yang baru dimekarkan seperti Meranti belum mendapatkan program sapi sapi untuk warga miskin. (Bisnis/bas)
Tumpang-tindih lahan dituntaskan 'DPR bisa review UU penghambat investasi'
Hal ini merupakan satu dari 15 program prioritas yang dianggap mendesak untuk dijalankan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebutkan dalam 100 hari pertama Kabinet Indonesia Bersatu II, akan dirumuskan mekanisme pembenahan sebagai solusi dari permasalahan ini. Salah satu solusi yang disiapkan adalah revisi peraturan mengenai akuisisi lahan.
Pembenahan di sektor ini diharapkan dapat lebih memberdayakan lahan-lahan yang selama ini telantar dan menggerakkan perekonomian dengan catatan penggunaan lahan tersebut tidak mengganggu kawasan hutan lindung.
"Bukan rahasia lagi, kadang-kadang UU tidak sinkron antara UU Kehutanan, UU Pertambangan, dan UU Lingkungan Hidup, demikian juga tata perizinan dan penggunaan di lapangan," ujar Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna, kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan pemerintah segera mengkaji ulang dan menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tata ruang.
"Mulai dari review, sinkronisasi kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tata ruang, pertimbangan standar prosedur operasional, integrasi data. Hal-hal yang tumpang-tindih harus diselesaikan," ujarnya.
Menanggapi rencana pemerintah itu, pengusaha mengusulkan agar kewenangan pemerintah pusat diperluas ke sektor agraria (pertanahan), kehutanan dan pertambangan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi nasional.
Chairperson Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Fazwar Bujang berpendapat pascapenerapan otonomi daerah kewenangan pusat semakin terbatas. Kondisi itu pada satu sisi menyebabkan kebijakan ekonomi nasional berjalan tak selaras.
Untuk itu dia mengusulkan disinkronisasi kebijakan terkait dengan penggunaan lahan bisa diselesaikan apabila DPR mengambil langkah untuk mengkaji ulang (review) UU yang selama ini dianggap sebagai biang keladi terhambatnya pertumbuhan investasi. UU itu di antaranya UU Kehutanan, UU Pertambangan, dan UU Lingkungan Hidup.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy berharap pemerintah tetap berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap investasi di dalam negeri.
Menurut ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Ikhsan Modjo, kebijakan di bidang infrastruktur jangka pendek harus terfokus pada harmonisasi regulasi. "Utamanya berkaitan dengan pengadaan lahan mengingat pembangunan fisik infrastruktur selama ini harus melewati proses birokrasi yang panjang dan lama."
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Herman Afif Kusumo berpendapat Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II harus bisa menciptakan sinkronisasi antardepartemen, sehingga tidak terjadi tumpang-tindih regulasi di lintas sektoral.
Kebijakan khusus
Di sisi lain, developer berharap pemerintah segera merealisasikan komitmen kemudahaan izin dan pembenahan masalah tata ruang dalam kebijakan khusus yang dapat berlaku hingga ke daerah, karena sebagian besar pengurusan izin ada di pemerintah kabupaten/kota.
Ketua DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) F. Teguh Satria mengatakan selama ini biaya pengurusan izin di daerah tidak seragam dan umumnya membutuhkan waktu yang lama, sehingga menghambat investasi dalam penyediaan rumah.
Sementara itu, Wakil Sekjen Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) Herman Heru Suprobo mengemukakan percepatan pembangunan infrastruktur di setiap daerah dapat memotong biaya produksi 10%-15% dari total biaya.
Sedangkan penyelesaian tumpang-tindih kebijakan yang terjadi antara pemerintah pusat dan daerah terutama masalah pembebasan lahan yang selalu mengganjal tercapainya target pembangunan pemerintah harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Pembebasan Lahan, khususnya bagi kepentingan publik. "Dengan penyelesaian kebijakan tumpang-tindih, kami perkirakan bisa memotong high cost sebesar 30-40% dari total cost."
HPPI optimistis dengan langkah-langkah tersebut target investasi sebesar Rp2.100 triliun per tahun dan target pertumbuhan ekonomi di atas 7% setiap tahun bisa dicapai. (16/ Nurbaiti/Achmad Aris/Tularji/ /M. Fatkhul Maskur) (dadan. muhanda@bisnis.co.id/ratna. ariyanti@bisnis.co.idyusuf.waluyo @bisnis.co.id)
Oleh Dadan Muhanda, Ratna Ariyanti & Yusuf Waluyo Jati
Bisnis Indonesia
Yayasan Unilever lantik 35 petani penggerak
Setiap kabupaten diwakili oleh lima orang. Ketujuh kabupaten itu adalah Bantul, Kulonprogo, Nganjuk, Madiun, Trenggalek, Ngawi, dan Pacitan. Petani Penggerak lahir sebagai strategi memandirikan petani demi keberlanjutan program di masa datang.
Melalui metode sekolah lapang, para petani penggerak nantinya menjadi pemandu, fasilitator dan motor bagi petani lainnya. Menurut siaran persnya, YUI menyelenggarakan program ini bersama mitra strategisnya Universitas Gadjah Mada dan LSM Farmers' Initiatives for Food Ecological Livelihood and Democracy (FIELD).
Direktur PT Unilever Indonesia Tbk Joseph Bataona mengatakan tujuan dari program Petani Penggerak ini adalah untuk mempersiapkan para petani unggulan sebagai motor penggerak bagi petani lainnya, guna menunjang keberlanjutan program pemberdayaan petani di masa datang.
"Program pemberdayaan petani kedelai hitam melalui petani penggerak ini adalah upaya menuju kemandirian para petani agar lebih berdaya dan produktif dengan hasil panen yang lebih baik. Hal ini sesuai dengan misi Unilever, memberikan kehidupan yang lebih baik," katanya.
General Manager Yayasan Unilever Indonesia Sinta Kaniawati mengatakan sebelumnya petani diberikan dua kali pelatihan dan pembekalan. Pelatihan pertama dilakukan selama dua hari mengenai evaluasi partisipatif karena mereka akan menjadi fasilitator. Mereka juga diajarkan bagaimana menjalankan organisasi petani, melakukan analisa hubungan dengan pihak-pihak terkait, dan prinsip dasar komunikasi.
Pada pelatihan kedua, petani penggerak diberikan pembekalan mengenai teknik berkomunikasi dan meyakinkan petani lainnya. "Agar kelak setelah menjadi fasilitator, petani penggerak dapat berinteraksi dan menularkan semangat, pengetahuan dan keterampilannya kepada petani-petani lain di daerahnya." (tw)
Manajemen pergulaan nasional perlu diperbaiki
Desakan tersebut akan diusulkan pada forum National Summit 2009 yang akan membahas masalah perdagangan dan pangan, cakupan manajemen pergulaan tersebut antara lain mengenai produksi, perdagangan, dan penyaluran atau distribusi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) Natsir Mansyur mengatakan usulan tersebut akan disampaikan karena stok gula di Tanah Air belum mampu memenuhi konsumsi untuk tahun depan.
Menurut dia, stok gula dalam negeri harus mencapai 1 juta ton hingga 1,2 juta ton pada akhir tahun untuk memasok kebutuhan pada tahun mendatang.
"Seharusnya stok gula pada akhir tahun bisa 1 juta sampai 1,2 juta ton. Kalau kurang stoknya susah untuk memenuhi kebutuhan kita, maka kami akan desak bagaimana manajemen pergulaan ke depan harus diperbaiki," katanya di sela-sela National Summit 2009 di Jakarta hari ini.
Natsir yang juga anggota Komisi XI mengatakan stok gula saat ini baru mencapai 200.000 ton sampai 400.000 ton berarti pertanda stok gula masih kurang. Keadaan tersebut, katanya, dikhawatirkan mengerek harga komoditas manis tersebut mencapai level tinggi hingga Rp10.000 per kg. (tw)
DKP minta tambahan anggaran Rp1,6 triliun
JAKARTA (Antara): Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) minta tambahan anggaran sebesar Rp1,6 triliun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2009.
"Saya usulkan kepada Menko (Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa) soal penambahan anggaran ini karena sisa anggaran DKP tidak besar sekitar Rp200 miliar," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad di Jakarta, hari ini
Dia juga meminta agar penambahan anggaran melalui APBN-P 2009 dapat dipercepat sehingga dapat dikeluarkan pada bulan Januari 2010. "Menkeu setuju. Kita juga akan bicarakan ini dengan Komisi IV DPR RI nanti," ujar Fadel.
Tambahan anggaran tersebut, menurut dia, akan difokuskan untuk empat hal. Pertama, membenahi infrastruktur di daerah nelayan dan pesisir, termasuk memberikan fasilitas air bersih, tangki minyak. Kedua, pemberian benih ikan hingga rumput laut secara cuma-cuma kepada pembudidaya. Ketiga, yakni menjalankan konsep "minapolitan" bagi pesisir, nelayan, dan pulau-pulau kecil.
Dia menjelaskan bahwa konsep "minapolitan" adalah memberdayakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan komoditas unggulan daerah masing-masing. Pembedaan produk menjadi "branding" bagi satu daerah menjadi sangat penting karena untuk menciptakan produk unggulan.
"Ide ini akan dibantu oleh Departemen Pekerjaan Umum. Kita akan membangun kampung-kampung lele, bandeng, dan produk khusus perikanan lainnya sebagai `branding` di setiap daerah," tegas Fadel.
Untuk mendukung berjalannya program ketiga ini, menurut dia, telah ada 56 daerah yang akan dijadikan sebagai "Pilot Project" konsep minapolitan yang tersebar di 33 provinsi.
Hal keempat yang menjadi penting, lanjut Fadel, yakni pemberdayaan penyuluh perikanan. Hal ini penting untuk memberikan pembelajaran bagi nelayan lebih besar lagi.(yn)
Bila Trunojoyo merasa dicatut
Trunojoyo yang kemudian bergelar Panembahan Maduretno adalah seorang pemberontak besar dan pahlawan pada zamannya. Dia melawan kekuasaan Raja Mataram Amangkurat I, anak Sultan Agung sekaligus cucu Panembahan Senopati. Hebatnya, Trunojoyo berhasil mengalahkan Amangkurat I yang kemudian meninggal dunia dalam pelariannya di Tegalwangi sehingga sering pula disebut sebagai Amangkurat Tegalarum.
Trunojoyo menentang kekuasaan Amangkurat I dengan dukungan Karaeng Galesong dan Pangeran Giri. Ulama besar Buya Hamka dalam bukunya Dari Perbendaharaan Lama, menyebut Trunojoyo sebagai pemimpin perang sabil.
Untuk menghadapi Trunojoyo, Amangkurat I menggandeng VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) dengan menyediakan imbalan 250.000 rial dan 3.000 pikul beras. Karena perang lebih lama dari perkiraan, Amangkurat harus menambah lagi 20.000 rial. Dan sejak itu VOC dibebaskan dari biaya cukai memasukkan barang ke seluruh pelabuhan di Jawa, serta berhak mendirikan loji (kantor) di berbagai lokasi.
Amangkurat II sebagai penerus Amangkurat I berkoalisi dengan VOC dan Aru Palaka. Mereka berhasil memukul balik Trunojoyo. Kapten Yonker, orang Ambon yang jadi pemimpin pasukan Belanda, dapat menangkap Trunojoyo di Gunung Kelud pada 27 Desember 1679.
Yonker berjanji akan memperlakukan Trunojoyo sebagai tawanan perang. Namun apa daya, Amangkurat II justru memilih cara sangat sadis untuk menghabisi Sang Pahlawan.
Hukuman mati terhadap Trunojoyo juga diikuti dengan hukuman mati terhadap Pangeran Giri beserta ribuan ulama penjaga moral di Jawa. Seperti kita tahu, Giri sejak zaman akhir Majapahit hingga awal berdirinya Mataram adalah otoritas keagamaan yang paling disegani di Jawa.
Hamka menyebutkan Yonker yang kecewa dengan perlakuan Amangkurat II terhadap tawanannya akhirnya berkomplot menentang VOC dan 10 tahun kemudian dia dihukum mati di Batavia.
Babad Tanah Jawi mengungkapkan betapa sadis perlakuan Amangkurat terhadap tawanannya yang pernah memberontak itu. Tubuh Trunojoyo hancur dihujani keris oleh puluhan orang, lalu jantungnya dibagi-bagikan untuk dimakan mentah-mentah oleh para kerabat raja. Kepalanya dipenggal, dijadikan alas kaki untuk para abdi dalem, kemudian dihancurkan.
Amangkurat lalu menyerbu Giri dan membunuh ratusan santri yang mendukung Pangeran Giri dan Trunojoyo.
H. J. De Graaf menyebutkan bahwa pembunuhan ribuan ulama dan santri mula-mula dilakukan oleh Amangkurat I yang memicu banyak ketidakpuasan terhadap kepemimpinannya.
Putra Mahkota (yang kemudian menjadi Amangkurat II) bersekutu dengan Trunojoyo untuk menyingkirkan Amangkurat I. Langkah ini berhasil menggulingkan Amangkurat I, namun Putra Mahkota ingkar janji dan kemudian berselisih dengan Trunojoyo. Dan pembunuhan terhadap para ulama tetap terjadi pada pemerintahan Amangkurat II.
Melawan penguasa
Baik versi De Graaf, versi Hamka, maupun Babad Tanah Jawi, menggambarkan Trunojoyo sebagai seorang pemberani. Dia sanggup melawan otoritas tertinggi di wilayahnya, baik otoritas politik berupa Raja Mataram maupun otoritas ekonomi bernama VOC.
Buah bibir
Trunojoyo sempat berhasil secara gemilang meskipun kemudian kalah telak. Namanya pun diabadikan sebagai pahlawan di negara yang terbentuk 266 tahun setelah dia meninggal.
Nah, belakangan ini nama Trunojoyo menjadi buah bibir masyarakat, terkait dengan rekaman yang beredar yang menyangkut sengketa tentang cicak dan buaya. Sayangnya, dalam kisah belakangan ini, namanya dilekatkan dengan kata-kata yang berkonotasi negatif seperti rekayasa, konspirasi, korupsi, suap, serta kriminalisasi.
Pada awalnya, tidak semua kata itu berkonotasi negatif. Rekayasa, misalnya, sebenarnya kata-kata netral. Dalam dunia akademis, rekayasa merupakan terjemahan dari engineering, sebuah bidang ilmu dan keahlian yang sangat luas dan sangat berguna bagi kemanusiaan.
Namun, rekayasa dalam pengertian mengadakan sesuatu secara dibuat-buat, memang hal yang menyebalkan. Sayang bahwa konotasi negatif justru lebih dominan.
Ah, kalau saja Trunojoyo masih bisa mendengar desas-desus yang mencatut namanya itu dalam cerita reptil lebih dari 330 tahun setelah dia dihukum mati oleh Amangkurat II, mungkin dia akan marah lalu memberontak lagi. Bukankah zaman dulu, Trunojoyo berani melawan titah Amangkurat? (widodo@ bisnis.co.id)