Kamis, 14 Mei 2009

KPP orang kaya telusuri pajak perusahaan besar

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan menelusuri kewajiban pajak perusahaan besar yang memiliki hubungan dengan wajib pajak (WP) melalui kantor pelayanan pajak (KPP) khusus orang kaya.Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menegaskan hanya akan memasukkan kalangan pengusaha dalam 1.200 WP yang dilayani di KPP khusus orang kaya tersebut. Kalangan profesi yang sedianya masuk dalam kantor ini, akan dikeluarkan dari KPP itu."Semua [WP kaya yang berasal dari kalangan] profesi kita drop saja, walau ternyata kekayaannya besar juga. Prioritas kita sekarang adalah pengusaha," katanya kemarin.Darmin menjelaskan upaya memasukkan kalangan pengusaha dalam KPP ini bertujuan agar Ditjen Pajak bisa dengan mudah melacak kewajiban pajak dari kelompok-kelompok usaha besar yang berada di bawah kendali WP pengusaha tersebut."Kita ingin menghubungkan dengan grup bisnisnya, kapan dia bagi dividen dan kapan dia nggak ngaku membagi dividen. Jadi bukan hanya dia sebagai WP OP [orang pribadi] tapi dia sebagai pemilik grup-grup bisnis besar."Periksa silangDengan cara ini, lanjut Darmin, Ditjen Pajak akan melakukan cross check data dari WP dengan data perusahaannya di KPP WP besar.Ketua Komite Tetap Perpajakan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Sri Wahyuni Sujono berharap Ditjen Pajak tak melanggar prinsip keadilan dalam menjalankan upaya ini."Seharusnya bukan hanya pengusaha saja tapi semua orang kaya yang memenuhi kriteria itu harus masuk juga misalnya profesional dan eks pejabat."Namun begitu, menurutnya, penelusuran yang akan dilakukan Ditjen Pajak itu tidak akan menjadi persoalan bagi perusahaan. Pada dasarnya perusahaan-perusahaan besar sudah tertib dalam melakukan kewajiban pajaknya.Pendirian KPP khusus orang kaya itu sebenarnya merupakan kelanjutan dari modernisasi administrasi perpajakan di lingkungan Ditjen Pajak. Dalam KPP khusus itu Ditjen Pajak telah menetapkan 1.200 WP besar orang pribadi.Awalnya, kriteria pemilihan WP Besar Orang Pribadi ditentukan berdasarkan atas tiga kategori yang meliputi, pertama, kriteria pengusaha yaitu WP yang memegang saham perusahaan, saham pengendali/pendiri dan profesional sekaligus pemegang saham.Kedua, kekayaan yaitu WP yang memiliki kekayaan bruto di atas Rp10 miliar yang berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berupa financial asset dan property. Ketiga, kriteria penghasilan yaitu WP yang pelaporan penghasilan dalam SPT di atas Rp1 miliar per tahun dan sumber penghasilan di luar gaji.Oleh Achmad ArisBisnis Indonesia

Tidak ada komentar: