Kamis, 14 Mei 2009

6 Parpol ajukan gugatan ke MK

Senin, 11/05/2009 19:39 WIB
JAKARTA (bisnis.com): Enam parpol dan tiga calon anggota DPD mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan suara setelah penetapan perolehan suara nasional oleh Komisi KPU pada 9 Mei.
Pendaftaran gugatan hingga pkl. 17.00 itu dilakukan terkait adanya perselisihan suara yang mempengaruhi perolehan kursi dibuka oleh MK sejak pukul 22.02 Sabtu lalu. Sesuai dengan pasal 6 Peraturan MK no.16/2009, MK hanya akan membuka pendaftaran selama 3x24 jam sejak KPU menetapkan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Artinya, hari ini pukul 22.02, pendaftaran ditutup.
Enam partai tersebut adalah Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, dan Partai Bersatu Atjeh. Gugatan dari calon DPD provinsi Sulawesi Tenggara (a.n. Kamaruddin), Papua (a.n. Elion Numberi), dan Papua Barat (a.n. Abdul Muthalib).
Sekjen MK Janedjri M. Gaffar mengatakan dari enam parpol tersebut baru PKDI yang sudah terdaftar dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) ditambah DPD dari Sulawesi Tenggara.
"Belum dicatat dalam buku perkara karena berbagai alasan. Dokumen yang belum lengkap, juga partai yang bersangkutan masih menunggu permohonan secara komprehensif oleh DPP parpol masing-masing," tutur Gaffar di Jakarta hari ini.
Golkar menggugat perolehan suara untuk Dapil Kota Batam, Kepulauan Riau atas perolehan untuk calon anggota DPRD provinsi a.n. Nur Syafriadi. Menurut surat yang diajukan, Syafriadi telah dirugikan 27 suara.
PDIP mengajukan gugatan terhadap perselihan suara yang terjadi di Kabupaten Semarang, Ponorogo, dan Barito Timur. PPP menggugat terhadap kekeliruan perhitungan suara di Kabupaten Pekalongan, Jateng. PKDI merasa dirugikan 20 suara di dapil 7 Tanah Toraja. PNBK Indonesia merasa keberatan terhadap hasil perhitungan suara pemilu anggota DPRD Provinsi Bali, untuk Kabupaten Jembrana. PBA merasa dirugikan 161 suara untuk hasil pemilu dapil Kota Lhokseumawe I dan berpengaruh dalam memperebutkan kursi sisa.
Gaffar mengungkapkan ada perbedaan batas waktu pendaftaran untuk partai lokal di provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Karena kendala jarak, parpol lokal Aceh diberikan waktu tambahan (3x24 jam) setelah berakhirnya batas waktu pengajuan permohonan untuk menyerahkan berkas permohonan asli. (tw)
?

Tidak ada komentar: