Kamis, 14 Mei 2009

Pembentukan komite pengawas pajak lamban

JAKARTA: Keterlambatan pembentukan Komite Pengawas Perpajakan menunjukkan ketidakseriusan pemerintah atas hak wajib pajak (WP), kendati lembaga itu sudah diamanatkan oleh undang-undang.Darussalam, pengamat perpajakan dari Tax Center UI, mengingatkan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menghendaki pembentukan komite itu. Akan tetapi, sudah 1 tahun lebih komite tersebut tidak kunjung terbentuk."Untuk kewajiban WP pemerintah cepat bertindak, tetapi terkait dengan hak WP, pemerintah lamban memenuhinya," katanya, akhir pekan lalu.Dia mengatakan keberadaan Komite Pengawas Perpajakan merupakan salah satu hak WP yang harus diberikan oleh negara. Komite ini merupakan lembaga perwakilan WP yang bertujuan untuk menampung keluhan WP dari administrasi dan kebijakan perpajakan yang sewenang-wenang."Ini sangat mendesak karena menyangkut hak dasar WP yang harus dipenuhi sebagai perwujudan kesetaraan antara WP dan fiskus [petugas pajak]."Amanat pembentukan Komite Pengawas Perpajakan oleh Menteri Keuangantersebut termaktub dalam Pasal 36C UU tentang KUP yang telah berlaku sejak 1 Januari 2008.Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR yang juga merupakan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis telah mendesak pemerintah untuk segera membentuk komite ini.Oleh Achmad ArisBisnis Indonesia

Tidak ada komentar: