Kamis, 20 Januari 2011

Alamat Hotel Ternama di Jakarta dan Daerah lainnya

Acacia Jakarta Jl Kramat Raya 73-81 390-3030 390-3388
Arcadia Jl KH Wahid Hasyim
e-mail : arcadia@jkt.mega.net.id 114230-0050 230-0995
Aryaduta Jakarta Jl Prapatan 44-48 231-1234 380-9900
Aquila Jakarta Jl Pangeran Jayakarta 601-9865 601-9876
Atlet Century Park Jl Pintu Satu Senayan 571-2041 571-2191
Borobudur Intercontinental Jl Lap. Banteng Selatan 1 380-5555 380-9595
Cemara Jl Cemara 1 314-9985 324-668
Cempaka Jl Letjen Suprapto 426-0066 426-0022
Dai-Ichi Jakarta Jl Senen Raya 135 344-2828 344-2929
Dusit Manggadua Jl Manggadua Raya 612-8811 612-8822
Golden Jl Angkasa 1 625-5555 625-6666
Grand Hyatt Jl MH Thamrin 28-30 390-1234 310-7300
Holiday Inn Crowne Plaza Jl Gatot Subroto 2-3 526-8880 526-8882
Ibis Kemayoran Jl Bungur Besar
e-mail : sales@ibis.co.id 78-81421-0111 421-1458
Ibis Manggadua Jl Pangeran Jayakarta
e-mail : ibism2@vision.net.id 73625-0101 625-0505
Ibis Tamarin Jl KH Wahid Hasyim
e-mail : ibistam@vision.net.id 77315-7706 315-7707
Indonesia Jl MH Thamrin 230-1008 230-1007
Jakarta Hilton International Jl Jend Gatot Subroto 570- 3600 573-3091
Kartika Chandra Jl Jend Gatot Subroto 525-5000 520-4238
Le Meridien Jl Jend Sudirman 18-20 251-3131 571-1633
Mandarin Oriental Jl MH Thamrin 314-1307 314-8680
Mercure Pangeran Jayakarta Jl Pangeran Jayakarta 44 628-7888 628-94
Millennium Sirih Jakarta Jl Fachrudin 3 230-3636 230-0880
Mulia Senayan Jl Asia Afrika Senayan 574-7777 574-7888
New Karya Jl Jaksa 32-34 315-0519 314-2781
Pardede Jl Raden Saleh I 314-6270 323-868
President Jl MH Thamrin 59 230-1122 314-3631
Radisson Jakarta Jl Pecenongan 72 350-0077 350-0055
Sabang Metropolitan Jl H Agus Salim 11 384-5434 384-3546
Sahid Jaya Jl Jend Sudirman 86 570-4444 573-3168
Sari Pan Pacific Jl MH Thamrin
e-mail:saripan@panpac.co.id 6390-2707 323-650
Sentral Jl Pramuka Raya 63-64 421-3838 421-3839
Shangri-La Jl Jend Sudirman 1 570-7440 570-3533
Sheraton Media Hotel & Towers Jl Gunung Sahari Raya
http://www.sheraton.com/Media 3626-3001 626-3011
Wisata International Jl MH Thamrin 230-0406 230-0578

North Jakarta (021)
Ancol Jl RE Martadinata 1 691-6009 691-6011
Ancol Parkroyal Taman Impian Ancol 640-5641 640-5645
Danau Sunter Jl Danau Permai Sunter 650-9969 650-9970
http://asiatravel.com/sunlake
Horison Jl Pantai Indah, Ancol 640-6000 640-6123
e-mail : hhj@indo.net.id
Pondok Putri Duyung Jl Lodan Timur 7 260-1680 260-1691
Sanno Jl Pluit Taman Raya 660-6060 660-4944

South Jakarta (021)
Ambhara Jl Iskandarsyah 739-6759 722-0582
Citra Regency Jl Prof Dr Satrio Kav. 1 522-5225 522-3737
Gran Melia Jakarta Jl HR Rasuna Said Kav X-0 526-8080 526-8181
e-mail : info@granmeliajakarta.com
Kemang Jl Kemang Raya 2 H 719-4121 719-4131
Kristal Jl Tarogong Raya 750-7065 750-7110
e-mai : kris bc@rad.net.id
Regent Jakarta Jl HR Rasuna Said 252-3456 252-4480
Setiabudi Palace Jl Setiabudi Raya 525-4640 525-4651

West Jakarta (021)
Ciputra Jl S Parman, Grogol 566-9658 566-9655
http://www.hotelciputra.com
City Jl Medan Glodok 631-7008 631-7374
Mercure Grand Residence Jl S Parman Tanjung Duren 564-1555 564-1550
e-mail : mercure@rad.net.id
Mercure Rekso Hayam Wuruk Jl Hayam Wuruk 123 624-8680 600-8441
Ibis Slipi Jl Letjen S Parman 533-1570 532-3880
Jayakarta Tower Jl Hayam Wuruk 126 629-3000 629-5000
Omni Batavia Jl Kalibesar Barat 46 690-4118 691-5979
Santika Jakarta Jl Aipda KS Tubun 7 533-0350 548-3457

Bekasi, Depok, Tangerang (021)
Bumi Wiyata Pusdiklat & Hotel Jl Margonda Raya Depok 777-8040 777-5610
Horison Bekasi Jl Raya Kalimalang Bekasi 884-8888 884-7777
Ibis Cikarang Bekasi Jl Jababeka Raya Bekasi 893-4488 893-4343
Imperial Century Lippo Karawaci Tangerang 546-0101 546-0201
Sahid Lippo Cikarang Lippo Cikarang Bekasi 897-2352 897-2351
Sheraton Bandara Hotel Soekarno-Hatta Airport 559-7777 559-7700
http://www.sheraton.com/BandaraJakarta
Quality Aspac Bandara Jakarta Terminal II/E Bandara 559-0008 559-0018
e-mail:airport@sision.net.id

Bogor (0251)
Novotel Bogor Golf Estat Bogor Raya 271-555 271-333
e-mail : novbogor@indosof.net.id
Pangrango Jl Pajajaran 32 321-482 314-060

Bandung (022)
Aquila Bandung Jl Dr Djundjunan 235-746 235-746
Chedi Jl Ranca Bentang 230-333 230-633
Grand Hotel Preanger Jl Asia Afrika 431-631 430-034
Grand Hotel Lembang Jl Raya Lembang 278-6671 278-6829
Hasanah Regency Jl Lemahneundeut 215-730 215-667
Horison Jl Pelajar Pejuang 45 305-000 304-711
Hyatt Regency Bandung Jl Sumatera 51 421-1234 420-4090
Imperium International Jl Dr Rum 420-2244 435-541
Istana Jl Lembong 433-025 432-737
Jayakarta Jl Ir H Juanda 250-5888 250-5388
Kedaton Jl Suniaraja 14 421-9898 439-944
Nyland Jl Dr Djundjunan 125 640-705 640-709
Panghegar Jl Merdeka 2 432-286 431-583
Papandayan Jl Gatot Subroto 83 310-799 310-988
Patrajasa Bandung Jl Ir H Juanda 132 250-2664 250-4995
Perdana Wisata Jl Jend Sudirman 66-68 438-238 432-818
Puteri Gunung Cottage Jl Tangkubanperahu 286-650 286-902
Sahid Topas Galeria Jl Dr Junjunan 153 642-631 642-632
San Gria Lembang Jl Holtikultura Lembang 278-8777 278-7045
Santika Jl Sumatera 52-54 420-3009 439-601
Savoy Homann Jl Asia Afrika 112 432-244 436-187
Sheraton Bandung Hotel Jl Ir H Juanda 390 250-0303 250-0301
http://www.sheraton.com/Bandung
Sukajadi Jl Sukajadi 176 233-888 234-020

Surabaya (031)
Cendana Jl Kombes M Duryat 545-3333 531-4367
Elmi Jl Panglima Sudirman 42 532-2571 531-5615
Equator Surabaya Jl Pakis Argosari 47 568-7170 568-7172
Garden Palace Jl Yos Sudarso 11 532-1001 531-6111
Grand Kalimas Jl KH Mas Mansyur 151 341-616 355-1047
Hilton Patra Surabaya Jl Gunungsari 568-2703 568-2081
Hyatt Regency Surabaya Jl Basuki Rachmat 106-128 531-1234 532-1508
Ibis Basuki Rachmat Jl Basuki Rachmat 129-137 532-0696 632-9697
Ibis Rajawali Jl Rajawali 9-11 339-994 339-995
e-mail : ibisraja@indosat.net.id
Majapahit Mandarin Oriental Jl Tunjungan 545-4333 545-4111
Mercure Grand Surabaya Jl Raya Kupang Indah 37-39 732-8738 732-8731
e-mail : mghs_sby@rad.net.id
Mirama Jl Raya Darmo 68-76 568-2501 567-1943
Natour Simpang Jl Pemuda 534-2191 531-0156
Novotel Surabaya Jl Ngagel 173-175 568-2301 567-6317
e-mail : novosub@indosat.net.id
Radisson Plaza Suite Jl Pemuda 31-37 531-6833 531-6393
Sahid Surabaya Jl Sumatera 1-15 532-2711 531-6292
Santika Surabaya Jl Pandegiling 41-47 566-7707 567-3242
Satelit Jl Mayjen Sungkono 139 561-5876 566-0404
Shangri-La Surabaya Jl Mayjen Sungkono 120 566-1550 566-1570
Sheraton Surabaya Jl Embong Malang 25-31 546-8000 546-7000
http://sheraton.com/Surabaya
Surabaya Airport Jl Bandara Juanda 866-6350 866-7003
Tunjungan Jl Tunjungan 102-104 546-6666 545-5514
Westin Surabaya Jl Embong Malang 85-89 545-8888 546-9046
Weta Internatonal Jl Gentengkali 3-11 531-9494 534-5512

Yogyakarta (0274)
Ambarukmo Palace Jl Adisucipto 566-488 563-283
Aquila Prambanan Jl Adisucipto 48 565-005 565-009
Hyatt Regency Yogyakarta Jl Palagan Tentara Pelajar 869-123 868-439
http://www.hyatt.com
Ibis Malioboro Jl Malioboro 52-58 516-974 516-977
Jayakarta Yogyakarta Jl Adisucipto Km 8 566-418 566-415
Melia Purosani Jl Suryotomo 31 589-521 588-073
Mutiara Jl Malioboro 18 563-814 561-201
Natour Garuda Jl Malioboro 60 566-353 563-074
Novotel Yogyakarta Jl Jend Sudirman 89 580-930 580-931
Phoenix Heritage Jl Jend Sudirman 9-11 566-617 566-856
Puri Artha Jl Cendrawasih 36 563-288 562-765
Radisson Jl Gejayan 584-222 584-200
Santika Jl Jend Sudirman 19 563-036 563-669
e-mail : stikyk@yogya.wasantara.net.id
Sahid Yogyakarta Jl Babarsari Tambakbayan 587-078 563-183
Sheraton Mustika Yogyakarta Jl Adisucipto Km 8,7 511-588 511-589
http://sheraton.com/mustikayogyakarta
Yogya International Jl Adisucipto 38 564-750 564-171

Solo (0271)
Agas International Jl Dr Muwardi 44 714-888 720-747
Asia Jl Wolter Monginsidi 1 061-166 46-418
Novotel Solo Jl Slamet Riyadi 272 724-555 724-666
http://sentralnet.com/novotel
Sahid Kusuma Prince Jl Sugiyopranoto 20 46-356 44-788
Sahid Raya Solo Jl Gajahmada 82 44-144 44-133
Sheraton Solo Jl Adisucipto 47 724-500 724-400
http://www.sheraton.com/Solo
Solo Inn Jl Slamet Riyadi 716-075 71-076

Semarang (024)
Ciputra Semarang Simpang Lima 1 449-888 447-888
Centra Semarang Jl Haryono MT 1 556-724
Graha Santika Jl Pandanaran 116-120 413-115 413-113
Metro Jl Agus Salim 2-4 547-371 510-863
Plaza Jl Setiabudi 101-103 473-188 473-215
Patra Jasa Jl Sisingamangaraja 314-441 314-448
Santika Jl Jend A Yani 189 412-491 414-083
e-mail : hsantika@idola.net.id

Bali (0361)
Amandari Ubud 975-333 975-335
Amankila Klungkung 41-333 41-555
Amanusa Nusa Dua 772-333 772-335
Bali Beach Sanur 288-511 287-917
Bali Clarion Suites Nusa Dua 773-808 773-737
Bali Cliff Resort Pura Batu Pageh 771-992 771-993
Bali Dynasty Resort Kuta 752-403 752-402
Bali Hilton Nusa Dua 771-102 771-616
Bali Hyatt Jl Dn Tamblingan Sanur 288-271 287-693
Bali Imperial Legian 730-730 730-545
Bali Intan Cottages Legian 751-770 751-891
Bali Inter-Continental Jimbaran 701-888 701-777
Bali Padma Legian 752-111 752-140
Bali Sol Nusa Dua 771-410 771-360
Bintang Bali Kuta 753-292 753-288
Candi Beach Cottage Candidasa 235-807 235-808
Club Med Bali Nusa Dua 771-521 771-835
Four Seasons Resort Jimbaran 701-010 701-020
Grand Hyatt Bali Nusa Dua 771-234 772-038
Holiday Inn Kuta 753-035 754-548
Hyatt Regency Nusa Dua 772-032 772-038
Intan Bali Village Kuta 730-777 730-778
Kartika Plaza Beach Kuta 751-067 753-988
Legian Beach Legian 751-711 752-652
Mirage Resort Tanjung Benoa 771-888 772-148
Melia Bali Nusa Dua 771-510 771-360
Natour Kuta Beach Kuta 751-361 751-362
Natour Sindhu Beach Sanur 288-351 289-268
Nikko Bali Jl RayaNusa Dua Selatan 773-377 773-388
http://www.nikkobali.com
Novotel Benoa Bali Jl Pratama Tanjung Benoa 772-239 772-237
e-mail : novobenoa@denpasar.wasantara.net.id
Nusa Dua Beach Nusa Dua 771-210 771-229
Oberoi International Legian 751-061 730-791
Pertamina Cottage Kuta 751-161 752-030
Putri Bali Nusa Dua 771-020 771-139
Sahid Bali Seaside Kuta 753-855 752-019
Santika Beach Jl Kartika, Kuta Tuban 751-267 751-260
e-mail : santika@denpasar.wasantara.net.id
Sanur Beach Sanur 288-011 287-928
Sheraton Laguna Nusa Dua Nusa Dua 771-327 771-326
http://www.luxurycollection.com/LagunaNusaDua
Sheraton Nusa Indah Resort Nusa Dua 771-906 771-908
http://www.sheraton.com/NusaIndah

Lombok (0370)
Novotel Lombok Pantai Putri Nyale 53-333 53-555
e-mail : novotel@lombokine.net.id
Sheraton Senggigi Beach Resort
Jl Raya Senggigi Km 8 93-333 93-140
http://www.sheraton.com/Senggigi

Medan (061)
Dirga Surya Jl Imam Bonjol 558-651 549-327
Emerald Garden Jl Yos Sudarso 611-888 622-888
Garuda Plaza Jl Sisingamangaraja 711-411 714-411
Novotel Soechi Jl Cirebon 76 A 561-234 572-222
e-mail : novonet@indosat.net.id
Polonia Jl Jend Sudirman 534-222 538-870
e-mail : polonia@indosat.net.id
Tiara Medan Jl Cut Mutiah 574-000 510-176
e-mail : sm@tiarahotel.com

Padang (0751)
Natour Muara Jl Gereja 35-600 31-163
Pangeran's Beach Jl Ir H Juanda 51-333 54-613

Bukittinggi (0752)
Denai International Jl Dr Rivai 32-920 33-490
Dymens International Jl Nawawi 21-015 21-613
Novotel Bukittinggi Jl Laras Datuk Bandaro 35-000 32-800
e-mail : novotel_bkt@padang.wasantara.net.id
Melia Confort Pusako Jl Sukarno-Hatta 32-111 32-667
e-mail : jk239@padang.wasantara.net.id

Batam(0778)
Batam View Nongsa 761-740 761-747
Mandarin Regency Nagoya 426-888 458-057
Melia Panorama Batam Tanjung Pantun 452-888 452-555
New Holiday Nagoya 459-308 459-306
Nagoya Plaza Lubuk Baja 459-888 456-690
Novotel Batam Jl Duyung Sei Jodoh 425-555 426-555
e-mail : novbatam@ riau.wasantara.net.id
Puri Garden Jl Teuku Umar 458-888 456-333
Sahid Rasinta Batam Bukit Mas Housing 455-888 452-231

Bandar Lampung (0721)
Indra Palace Jl Wolter Monginsidi 258-258 262-440
Marcopolo Jl Dr Susilo 262-511 254-419
Sahid Bandar Lampung Jl Yos Sudarso 294 488-888 486-589
Sheraton Lampung Jl Wolter Monginsidi 175 486-666 486-690
http://www.sheraton.com/Lampung

Jambi (0741)
Novotel Jambi Jl Gatot Subroto 44 27-208 27-209
e-mail : novotel@jambi.wasantara.net.id

Palembang (0711)
Arjuna Jl Kapten A Rivai 356-719 358-505
King's Jl Kolonel Atmo 362-323 310-937
Sanjaya Jl Kapten A Rivai 310-675 313-693

Balikpapan (0542)
Benakutai Jl Jend A.Yani 31-896 31-823
Blue Sky Jl Letjen Suprapto 35-845 24-094
Dusit Inn Jl Jend Sudirman 20-155 20-150
e-mail : dusitc@indo.net.id
Grand Bahtera Jl Jend Sudirman 22-563 31-889
e-mail : bahtera@bpp.mega.net.id
Mirama Jl AP Pranoto 33-906 34-230

Samarinda (0541)
Bumi Senyiur Jl P Diponegoro 41-443 38-014
Mesra Jl Pahlawan 32-772 35-453
http://www.mesra.co.id

Pontianak (0561)
Kapuas Palace Jl Imam Bonjol 36-122 34-374

Banjarmasin (0511)
The Kalimantan Jl Lambung Mangkurat 66-818 67-345

Ujungpandang (0411)
Losari Beach Jl Penghibur 326-062 313-978
Kenari Jl Latumahina 874-250 872-126
Makasar Gate Beach Jl Pasar Ikan 325-791 316-303
Makassar City Jl Chairil Anwar 28 317-055 311-818
Makassar Golden Jl Pasar Ikan 50 314-408 320-951
e-mail : mgh@upandang.wasantara.net.id
Marannu City Jl Sultan Hasanuddin 3-5 315-087 319-934
Sahid Makassar Jl Dr Sam Ratulangi 33 875-757 875-858
e-mail : sahidup@upg.mega.net.id
Sedona Makassar Jl Somba Opu 297 859-541 854-542
e-mail : sedona@upg.mega.net.id
Victoria International Jl Jend Sudirman 24 328-888 312-468
Yasmin Jl Jampea 5 320-424 328-283
e-mail : morante@upg.mega.net.id

Toraja (0423)
Marante Toraja Jl Jurusan Palopo 21-616 21-122
Novotel Toraja Rantepao, Tana Toraja 21-192 21-666
e-mail : novotor@upandang.wasantara.net.id
Sahid Toraja Jl Raya Gettengan 1 22-400 22-167

Manado (0431)
Manado Beach Jl Tasik Ria Mokupa 867-001 867-007
Novotel Manado Jl Pierre Tendean 855-555 851-245
e-mail : novotel.mdo@indo.meganet.id
Sahid Manado Jl Babe Palar 1 851-688 863-326
Sahid Kawanua Manado Jl Sam Ratulangi 1 868-119 865-220
Santika Manado Tongkaina, Molas 858-222 858-666
e-mail : santika@mdo.mega.net.id

Jayapura (0967)
Dafonsoro Jl Percetakan, Jayapura 31-965 34-055
Matoa Jl Jend A Yani, Jayapura 326-062 319-611
Muspago Jl Muspago, Jayapura 36-583 35-866

Sorong (0951)
Sahid Mariat Sorong Jl Jend A Yani 1 23-535 23-431

Timika (0901)
Sheraton Timika Hotel Timika 394-949 394-950
http://www.sheraton.com

* Diolah dari berbagai sumber

Senin, 17 Januari 2011

Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

UNDANG - UNDANG

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERS


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5

Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pers wajib melayani Hak Jawab.
Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III
WARTAWAN

Pasal 7

Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;

b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V
DEWAN PERS

Pasal 15

Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers;
Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MULADI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166

Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II

Plt

Edy Sudibyo

--------------------------



PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS


I. UMUM

Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.

Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas

Ayat 2
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ayat 3
Cukup jelas

Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.

Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

Ayat 2
Cukup jelas

Ayat 3
Cukup jelas

Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Pasal 7
Ayat 1
Cukup jelas

Ayat 2
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.

Ayat 2
Cukup jelas

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.

Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara:
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat 1
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

Ayat 2
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Ayat 3
Cukup jelas

Ayat 4
Cukup jelas

Ayat 5
Cukup jelas

Ayat 6
Cukup jelas

Ayat 7
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat 1
Cukup jelas

Ayat 2
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).

Pasal 18
Ayat 1
Cukup jelas

Ayat 2
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.

Ayat 3
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887