Kamis, 07 Mei 2009

Surplus nirlaba bebas PPh

JAKARTA: Surplus badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam jangka waktu 4 tahun, asalkan memenuhi tiga kriteria.Pertama, sisa lebih tersebut digunakan untuk pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian, dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana. Kedua, untuk pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium, dan perpustakaan.Ketiga, untuk pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga sepanjang berada di lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.Ketentuan itu diatur dalam Permenkeu 22 April 2009 No. 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan, Yang Dikecualikan Dari Objek PPh. (Bisnis/15)

Tidak ada komentar: