Kamis, 07 Mei 2009

17 Perda di Jatim hambat investasi

SURABAYA: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menemukan 17 peraturan daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.Direktur Analisa Peraturan Perundang-undangan Bappenas Arif Christiono Soebroto menegaskan hasil itu diperoleh melalui kerja sama dengan Senada, program yang didanai United States Agency for International Development untuk meningkatkan daya saing dunia usaha dan masyarakat Indonesia.Upaya itu dilakukan dengan menggunakan regulatory mapping (RegMap) untuk memetakan dan mengidentifikasi peraturan, baik level kewenangan pusat maupun regulasi produk pemerintah daerah yang bermasalah."RegMap dimulai 11 Maret 2009 dan tengah disosialisasikan ke sejumlah provinsi. Harapannya dengan Regmap ini dapat mendeteksi regulasi yang bermasalah," kata Arif kemarin.Indutry Advisor Senada Efrulwan menerangkan dengan menggunakan RegMap dari sejumlah aturan daerah yang diteliti secara mendalam di Jatim, ditemukan sedikitnya 17 perda yang dinilai bermasalah khususnya menghambat investasi."Pemkab Pasuruan dan Pemkab Mojokerto masing-masing menyumbang empat produk perda bermasalah, Pemkab Gresik tiga perda yang dinilai juga bermasalah. Beberapa daerah lainnya menyumbang satu perda termasuk perda produksi Pemprov Jatim."Secara nasional, lanjutnya, RegMap berhasil melakukan identifikasi terhadap sedikitnya 1.000 regulasi, baik produk pemerintah pusat maupun daerah di Indonesia. Dari saringan tahap awal berdasar aspek hukum, tujuan dan dampak ekonomi serta keluhan stakeholder, terdapat 62,1% peraturan yang dinilai berdampak negatif terhadap perekonomian dan dunia usaha."Pada saringan tahap kedua didapat hasil 48% secara kualitatif bahwa manfaat peraturan tersebut melebihi kerugiannya."Departemen Keuangan pekan ini mengungkapkan rencana untuk berencana membuat peraturan pemerintah (PP) tentang dana darurat yang ditujukan untuk memberikan insentif bagi daerah yang melakukan merger (penggabungan).Direktur Jenderal Perimbangan Daerah Departemen Keuangan Mardiasmo mengatakan upaya tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi penggunaan dana alokasi transfer ke daerah seiring banyaknya pemekaran daerah yang tidak berjalan secara efektif.Mardiasmo menuturkan dengan adanya dana darurat tersebut diharapkan daerah termotivasi untuk melakukan merger dan tidak lagi berambisi untuk melakukan pemekaran. "Kalau itu [dana darurat] dijadikan semacam bonus atau insentif bagi daerah yang merger, barangkali ada daerah yang merger," ujarnya.Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II/2008 atas pemeriksaan terhadap proses administrasi pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) menyimpulkan proses administrasi pemekaran daerah belum berjalan efektif karena adanya sejumlah permasalahan.Menurut Ketua BPK Anwar Nasution, pemekaran daerah atau pembentukan DOB sejak 1999 sampai 2008 sebanyak 203 daerah ternyata belum didukung suatu grand design yang mengatur arah kebijakan dan strategi pemekaran daerah serta prediksi mengenai jumlah daerah otonomi ideal di Indonesia.Fakta lainnya menunjukkan pembentukan 97 DOB ternyata dilakukan tanpa melalui keputusan sidang dewan pertimbangan otonomi daerah karena prosesnya tidak melalui proses uji kelayakan. (k21)Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: