Jumat, 08 Mei 2009

Pembahasan Seret, Ketua DPR Pesimistis RUU Tipikor Selesai

JAKARTA - Harapan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) sesuai tenggat semakin tipis. Pembahasan di DPR masih seret. Ketua DPR Agung Laksono bahkan sudah pesimistis penyelesaian RUU bisa tuntas. Sejak awal, pembahasannya terkesan lambat. Sampai sekarang saja panitia khusus RUU tersebut belum menyusun daftar inventarisasi masalah. Padahal, tenggat pembahasannya harus berakhir pada Desember 2009."Agak miris memang," kata Agung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (6/5). Dia mengaku cukup kecewa terhadap kinerja Panitia Khusus RUU Tipikor yang dipimpin politikus Golkar Dewi Asmara. "Kami telah panggil berkali-kali, tapi masih saja," tambahnya dengan nada kecewa. Meski demikian, dia akan terus mendorong agar RUU tersebut selesai sesuai target. Sebab, berdasar amanat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), RUU Tipikor itu harus tuntas pada 19 Desember. Jika tidak, keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi akan terancam dan kasus korupsi dialihkan pada pengadilan umum. Sebelumnya, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana menyatakan bahwa pemerintah siap mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai alternatif terburuk. Sifat kegentingan yang memaksa dianggap telah terpenuhi."Solusi itu bisa dipertimbangkan, tapi sekarang yang penting sama-sama kita dorong agar RUU ini bisa selesai," ujarnya.Masa sidang keempat akan berakhir pada 3 Juli 2009. Selanjutnya, masa sidang kelima yang dimulai Agustus berakhir pada 30 Oktober. Sesuai jadwal, tepat pada 31 Oktober adalah pergantian anggota DPR. (dyn/tof)

Tidak ada komentar: