Kamis, 07 Mei 2009

90 PBM di Priok terancam tutupDephub diminta segera turun tangan cari solusi

JAKARTA: Sebanyak 90 perusahaan bongkar muat (PBM) di Pelabuhan Tanjung Priok terancam gulung tikar, menyusul pengoperasian usaha terminal oleh PT Pelabuhan Indonesia II di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu sejak 1 Mei 2009.Wakil Ketua Asosiasi Perusahaaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta Sodik Hardjono mengatakan saat ini seluruh perusahaan bongkar muat yang beroperasi di Pelabuhan Priok mulai resah dengan kehadiran divisi usaha terminal milik PT Pelindo yang juga melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan itu."Cepat atau lambat keberadaan kami [swasta] akan tergusur dari pelabuhan karena semuanya akan dilakukan sendiri oleh Pelindo. Kami saja mesti mengantongi izin dari Dishub sebelum beroperasi," ujarnya kepada Bisnis kemarin.Sejumlah pelaku usaha bongkat muat di Pelabuhan Priok yang dikonfirmasi Bisnis juga mempertanyakan izin operasional usaha terminal yang juga melayani kegiatan bongkar muat itu.Pasalnya, selama ini setiap perusahaan bongkar muat yang beroperasi di Jakarta harus mengantongi izin operasional dari gubernur melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI.Keresahan pelaku usaha itu muncul setelah adanya surat General Manager Pelindo II Tanjung Priok Cipto Pramono No. FP.003/3/9/CTpk-09 tertanggal 1 Mei 2009 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang pemberitahuan pengoperasian usaha terminal di Pelabuhan Priok.Surat itu juga ditembuskan kepada Administrator Pelabuhan Tanjung Priok, direksi Pelindo II, Asosiasi Perusahaaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta, dan Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Jaya.Surat GM Pelindo II Tanjung Priok juga berpedoman pada surat edaran Menteri Perhubungan No.SE.6/ 2002 tertanggal 11 November 2002 yang menyatakan penyelenggaraan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal yang dilaksanakan oleh PT Pelindo I,II,III dan IV tidak diperlukan perizinan.Adapun, divisi usaha terminal di Pelabuhan Priok yang dioperasikan oleh Pelindo II khusus melayani jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal serta kegiatan pelayanan peti kemas.Sodik menambahkan APBMI berharap Departemen Perhubungan segera turun tangan mencari solusi masalah ini mengingat ribuan tenaga kerja masih bergantung pada usaha swasta yang bergerak pada jasa pelayanan bongkar muat barang di Pelabuhan Priok.BerkontribusiMenurut dia, keberadaan PBM yang mengoperasikan terminal operator di Pelabuhan Priok selama ini juga telah memberikan kontribusi tersendiri terhadap pendapatan Pelindo II, sekaligus menciptakan kelancaran arus barang."Jika dikerjakan sendiri oleh Pelindo, belum tentu pendapatan BUMN itu dari jasa bongkar muat dan pengoperasian dermaga bisa melebihi pendapatan saat dikerjakan oleh PBM," tutur Sodik.Dia mengatakan APBMI DKI Jakarta segera menggelar pertemuan dengan seluruh anggotanya untuk membahas surat GM Pelindo II Tanjung Priok mengenai pengoperasioan usaha terminal itu.Hingga kini, ungkapnya, ada 90 perusahaan bongkar muat yang tercatat menjadi anggota APBMI DKI Jakarta dengan lebih dari 80% di antaranya masih aktif menjalankan usaha di Pelabuhan Priok.Kepala Humas Pelabuhan Tanjung Priok Hambar Wiyadi mengatakan pembentukan divisi usaha terminal di pelabuhan itu merupakan implementasi dari UU No.17/2008 tentang Pelayaran yang mengamanatkan Pelindo harus berperan sebagai pengelola pelabuhan.Beberapa waktu lalu, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS) di Pelabuhan Tanjung Priok juga mulai mengurangi jumlah pekerja, menyusul rencana Pelindo II tidak memperpanjang kontrak sewa lahan untuk TPS di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.Hal itu tertuang dalam surat GM Tanjung Priok Cipto Pramono No. FP.015/26/6/CTPK-08 pada 16 Desember 2008 terkait dengan penataan pelabuhan yang ditujukan kepada seluruh pengguna hak pengelolaan lahan (HPL) di lingkungan Pelindo II Tanjung Priok.Surat itu menegaskan sewa tanah HPL pelabuhan di Tanjung Priok yang telah berakhir per 31 Desember 2008 tidak diberikan izin sewa baru ataupun perpanjangan karena lahan itu akan dimanfaatkan sendiri oleh PT Pelindo II Tanjung Priok.Penyewa lahan juga diminta segera mengosongkan lahan setelah masa penggunaan berakhir, sedangkan yang belum berakhir masa penggunaannya akan dilakukan pemutusan sehingga perjanjian berakhir paling lambat 31 Maret 2009 tanpa ganti rugi, tetapi sisa uang sewa akan dikembalikan oleh Pelindo. (k1) (redaksi@bisnis.co.id)Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: