Jumat, 08 Mei 2009

Gugatan Caleg Seijin Parpol

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan persyaratan ketat terhadap calon anggota legislatif (caleg) yang menggugat sengketa hasil pemilu. Setiap caleg penggugat harus menyertakan surat keterangan yang ditandatangani eksekutif dewan pimpinan pusat (DPP) parpol yang bersangkutan.Ketua MK Mahfud M.D. mengatakan, berkas gugatan caleg harus menyertakan keterangan dari ketua umum dan Sekjen DPP atau sebutan lain untuk tingkat eksekutif parpol. Prosedur itu dilakukan untuk menghindari bantahan bahwa partai tidak pernah merasa mengajukan gugatan. ''Caleg tidak bisa perseorangan saja mengajukan gugatan. Harus seizin partai,'' kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, kemarin. MK siap menerima berkas gugatan sengketa hasil pemilu legislatif setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil itu pada 9 Mei mendatang.Menurut Mahfud, MK memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan prosedur tersebut. Dasar itu adalah pasal 22 E ayat 3 UUD 1945. Berdasar pasal tersebut, yang disebut sebagai peserta pemilu adalah parpol. Berdasar pantauan MK, selama ini yang paling digugat adalah hasil penghitungan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Dalam pengajuan bukti, penggugat sebaiknya menyertakan salinan berita acara formulir C1 dari TPS yang dimaksud atau formulir DA yang merupakan hasil rekapitulasi di tingkat PPK. "Rekaman, foto, atau saksi juga bisa diajukan sebagai bukti," tambahnya. (bay/agm)

Tidak ada komentar: