Jumat, 08 Mei 2009

Dilarang Awasi Rekap, LSM Pemantau Protes

JAKARTA - Sejumlah LSM pemantau yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu (KMPP) mempersoalkan proses rekapitulasi hasil pemilu legislatif. Proses tersebut dinilai tidak transparan karena tidak memberikan akses sepenuhnya kepada masyarakat untuk memantau secara langsung.''Ini adalah kemunduran penyelenggaraan pemilu,'' kata Juru Bicara KMPP Jeirry Sumampow di sela-sela rekapitulasi manual di Hotel Borobudur, Jakarta, kemarin (6/5). Jeirry menyatakan, pelaksanaan rekapitulasi suara nasional yang tidak transparan baru terjadi pada Pemilu 2009. Peristiwa itu merupakan yang pertama terjadi sejak Pemilu 1999.Seperti kemarin, beberapa aktivis KMPP yang hendak menuju area rekapitulasi suara tidak diperkenankan masuk dengan alasan tidak memiliki tanda pengenal. Mereka sempat beradu pendapat dengan panitia dan petugas keamanan atas kejadian tersebut. Padahal, di dalam KMPP terdapat LSM pemantau yang telah disertifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).Berdasar pantuan, proses rekapitulasi yang berlangsung sejak Ahad lalu (26/4) itu memang hanya bisa diikuti KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan saksi dari parpol. Selain ketiga unsur tersebut, termasuk wartawan dan pemantau, tidak diperkenankan memasukti ruang sidang rekapitulasi.Meski demikian, panitia tetap menyediakan monitor di luar ruang sidang yang menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi. Namun, KMPP tetap menganggap itu sebagai sikap yang tidak transparan. ''Pasal 236 UU No 10/2008 menyebutkan, pemantau memiliki hak untuk mengamati dan mengumpulkan informasi penyelenggaraan pemilu,'' kata Jeirry.Aktivis KMPP yang lain Jojo Rohi menambahkan, KPU juga melanggar pasal 2 UU No 22/2007 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus berpedoman kepada asas jujur dan adil. ''Selain itu, KPU wajib menyelenggarakan pemilu dengan keterbukaan,'' tegasnya. Dengan alasan itu, KMPP mendesak KPU untuk menghormati hak pemantau untuk memantau secara langsung proses sidang rekapitulasi suara. (bay/agm)

Tidak ada komentar: