Selasa, 27 Oktober 2009

Sikap Kejagung soal Century dikecam Hasil audit investigatif BPK sebaiknya ditangani KPK

JAKARTA: Aktivis antikorupsi mengecam keras sikap Kejaksaan Agung yang menyatakan tidak ada unsur pelanggaran hukum terkait dengan penyuntikan dana Rp6,7 triliun ke PT Bank Century Tbk.


Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan pernyataan itu sebuah kekeliruan dan terlalu dini, karena kajian mengenai kasus itu belum sepenuhnya selesai, yakni menunggu audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bagaimana Kejaksaan Agung bisa mengeluarkan kesimpulan, padahal analisis itu belum rampung? Mereka selalu bersandar bahwa ada aturan hukum untuk itu. Padahal, ada aturan yang tujuannya koruptif," ujar Zainal kemarin.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan penyuntikan dana Rp6,7 triliun ke Bank Cenutry tidak melanggar hukum karena mendasarkan pada Perppu No. 4/ 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Selain itu, pengucuran dana melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut sepengetahuan Bank Indonesia dan Departemen Keuangan selaku regulator.

Zainal menuturkan yang jadi persoalan adalah bagaimana proses terjadinya pembengkakan kebutuhan dana, dari semula Rp600 miliar menjadi Rp6,7 triliun. Dia mengingatkan dana yang dikelola LPS adalah milik publik.

Zainal menilai pernyataan Marwan soal Bank Century mencerminkan bahwa Kejagung telah melakukan simplifikasi atau penyederhanaan terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dalam pengucuran dana triliunan rupiah ke bank yang pernah dikemudikan oleh Robert Tantular tersebut.

Tidak yakin

Febri Diansyah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), mengungkapkan sejak awal pihaknya sudah tak yakin kasus itu akan ditangani serius oleh Kejagung. Menurut dia, ini mirip dengan penanganan instansi itu terhadap perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga kini menyisakan kontroversi.

"Sikap itu sudah dapat diperkirakanlah, mirip-mirip BLBI. Sejak awal kami tidak yakin kasus itu akan ditangani serius. Satu-satunya institusi yang independen [sejauh ini] hanyalah KPK," katanya.

Karena itu, Febri mengusulkan sebaiknya KPK yang menindaklanjuti audit investigatif BPK terhadap Bank Century, bukan instansi lainnya. KPK diketahui tengah menunggu hasil penelusuran BPK sehubungan dana talangan ke bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu.

Direktur Indonesia Budget Centre (IBC) Arif Nur Alam mendesak BPK segera menuntaskan penelusuran terhadap proses dana talangan tersebut. Apalagi, tuturnya, kalangan anggota DPR sebelumnya mencurigai adanya 'bau tak sedap' dalam kasus tersebut.

KPK sebelumnya menegaskan ada indikasi kerugian negara terkait dengan penyuntikan dana ke Bank Century. Untuk itu, KPK menunggu hasil audit investigatif BPK.

Sejumlah kalangan, termasuk Jusuf Kalla (waktu itu Wapres), menilai ada indikasi kejanggalan dalam injeksi dana talangan ke Bank Century yang mencapai Rp6,7 triliun. Dia optimistis BPK akan bekerja dengan baik dalam melakukan audit investigatif terhadap masalah Bank Century. (anugerah perkasa /bisnis.com/s)

Tidak ada komentar: