Selasa, 27 Oktober 2009

Kurs bea masuk Rp9.450,80/US$

JAKARTA: Kurs rupiah sebagai dasar pelunasan bea masuk periode 26 Oktober-1 November 2009 ditetapkan Rp9.450,80 atau melemah dibandingkan dengan pekan sebelumnya Rp9.403,60/ US$.


Penetapan kurs rupiah ini berdasarkan Keputusan Menkeu No. 1232/ KM.01/2009 pada 26 Oktober 2009 dan berlaku sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak ekspor, dan pajak penghasilan. (gak/ Bisnis Indonesia/s)

Tidak ada komentar: