Senin, 26 Oktober 2009

Menakertrans didesak rumuskan perlindungan TKI

JAKARTA: Para pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) mendesak Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang baru, untuk segera merumuskan sistem perlindungan untuk TKI.Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus M. Yamani mengatakan upaya perlindungan tersebut juga dimaksudkan untuk mengurangi TKI bermasalah yang jumlahnya terus bertambah di penampungan kedutaan besar/konsulat jenderal Republik Indonesia (KBRI/KJRI) di sejumlah negara."TKI bermasalah yang kini ada di penampungan bukan masalah kecil. Tidak hanya lebih dari 1.000 orang yang hidup tidak jelas di luar negeri, tetapi juga membuat pengeluaran negara terus membengkak, sementara tindakan hukum masih belum jelas," ujarnya kemarin.Menurut dia, selama ini penanganan perlindungan TKI hanya seperti pemadam kebakaran, di mana pada saat ada kejadian atau peristiwa, semua orang angkat bicara, saling menyalahkan, dan ingin menjadi pahlawan.Dia berharap semua lembaga terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI dikumpulkan untuk bersama pemerintah mengambil langkah konkret memulangkan TKI bermasalah yang kini ada di penampungan.Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Rusdji Basalamah menyetujui upaya untuk mengajak semua asosiasi PPTKIS untuk menyelesaikan masalah tersebut, mengingat selama ini pelaku usaha jarang diajak serta dalam pembahasan yang terkait penempatan dan perlindungan TKI."Masalah TKI di penampungan selama ini terkesan terkatung-katung, bahkan keterbatasan keuangan negara menjadi alasan mereka tidak segera dipulangkan ke daerah asal. Padahal jika TKI itu dipulangkan dan dilatih kembali, maka akan lebih berguna," tuturnya.Mengenai pelatihan terhadap TKI, Yunus juga mendesak Menakertrans untuk memerintahkan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans untuk melaksanakan program pelatihan TKI seperti amanat UU No. 39/ 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri."Sebab sudah 5 tahun berjalan, tidak pernah ada sistem kompetensi dalam pengawasan BLK [balai latihan kerja], baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta, sehingga tidak ada TKI yang ditempatkan mempunyai kualitas, khususnya TKI di sektor nonformal," ungkapnya. ( R. Fitriana / Bisnis Indonesia / s)

Tidak ada komentar: