Selasa, 27 Oktober 2009

Perselisihan hubungan industrial meningkat

SURABAYA: Kasus perselisihan hubungan industrial yang ditangani oleh Pengadilan Hubungan Industrial di Jawa Timur terus meningkat, didominasi oleh kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).


Salah satu pemicu meningkatnya kasus tersebut adalah krisis ekonomi global yang berdampak pada iklim usaha nasional.

"Jumlahnya [perselisihan hubungan industrial] terus bertambah, terutama karena terjadi krisis global belakangan ini," kata Pelaksana Harian Panitera Muda PHI Devi Ani Pratiwi kepada Bisnis, baru-baru ini.

PHI mencatat jumlah kasus hubungan industrial di Jawa Timur pada 2006 sebanyak 216 kasus, pada 2007 sebanyak 234 kasus, dan naik menjadi 264 kasus pada tahun lalu.

Sejak awal tahun hingga bulan ini, jumlah berkas kasus yang masuk ke PHI Jawa Timur sudah mencapai 225 kasus. Diperkirakan, jumlah tersebut masih akan bertambah hingga akhir tahun ini.

"Perusahaan tergugat memiliki jenis dan skala produksi yang bermacam-macam. Ada perusahaan besar, menengah, bahkan industri rumahan," kata Devi.

Perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja biasanya diupayakan bisa selesai lewat jalur mediasi yang dibantu oleh dinas tenaga kerja. Namun, karena tidak mencapai kata sepakat lewat jalur mediasi tersebut, kasus dapat diteruskan ke PHI.

PHI didirikan pada Januari 2006, setelah disahkannya lewat Undang-Undang No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sebelumnya, PHI adalah Panitera Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah yang kelembagaannya berada di bawah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim.

Setelah berganti nama dan sistem kelembagaan berada di bawah Pengadilan Negeri Jawa Timur dan Mahkamah Agung, kasus perselisihan hubungan industrial yang tidak bisa diselesaikan lewat proses mediasi, bisa diselesaikan di PHI. (K4./bisnis.com/s).

Tidak ada komentar: