Selasa, 27 Oktober 2009

Agen properti asing dilarang beroperasi Penjualan agensi asing rugikan negara *

JAKARTA: Departemen Perdagangan melarang agen penjual asing menjual dan melakukan aktivitas pameran untuk produk properti asing ataupun nasional di Indonesia.


Larangan itu juga berlaku untuk perusahaan jasa konsultan dan riset properti yang banyak berpraktik di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, dan Medan.

Johni Martha, Kasubdit Perdagangan Jasa Departemen Perdagangan (Depdag), mengatakan broker-broker asing properti yang selama ini banyak beroperasi melakukan pemasaran dan pameran langsung kepada calon pembeli di Indonesia tidak boleh lagi melakukan usahanya karena hal itu melanggar SK Mendag No.33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Kegiatan Usaha Perantara Perdagangan Properti, yang mulai diberlakukan.

"Promosi, penjualan, dan beriklan bagi broker asing tidak boleh lagi. SK itu hanya membolehkan perusahaan nasional. Ini termasuk jasa konsultan asing yang berusaha di sini yang banyak memaparkan hasil risetnya melalui media," katanya akhir pekan lalu.

Dalam hal ini, pemerintah juga melarang pengembang untuk menggunakan jasa konsultan asing dalam melakukan studi kelayakan pasar proyek mereka.

"Sekarang kan banyak pengembang besar meminta jasa konsultan asing untuk melakukan survei kelayakan pasar proyek yang akan mereka garap. Ini tidak boleh lagi. Mereka harus menggunakan jasa perusahaan lokal dan berbadan hukum nasional," ujarnya.

Johni menjelaskan operasi broker asing asal Malaysia, Singapura, Australia, hingga Hong Kong yang langsung memasarkan proyek mereka kepada konsumen di Indonesia diperkirakan berhasil meraup transaksi penjualan bernilai puluhan triliun yang dalam praktiknya tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Di sisi lain, lanjutnya, broker properti lokal dan franchise asing yang beroperasi secara legal, semakin tersudut karena pengembang besar nasional lebih suka menggunakan konsultan pemasaran asing untuk jasa penjualan dan survei proyek mereka.

Penataan industri

Ketua Umum DPP Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Darmadi Darmawangsa mengatakan pihaknya mendukung penuh regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Dia menilai regulasi itu akan efektif dalam menata industri jasa broker properti. Menurut dia, selama ini pemerintah tidak mampu memanfaatkan potensi ekonomi dari jasa broker properti untuk kepentingan penerimaan negara, dengan membiarkan praktik bisnis asing beroperasi di Indonesia tanpa ada pengaturan bisnisnya.

"SK No. 33 itu tidak hanya soal pengaturan usaha asing di bidang konsultan, riset, dan broker properti asing, tetapi juga mengatur praktik broker nasional. Kini, broker sudah dianggap satu profesi profesional, sehingga punya kekhususan," katanya.

Darmadi menyebutkan sejumlah perusahaan konsultan dan broker asing yang membuka usaha di Indonesia sudah mulai merespons kebijakan itu.

Dalam hal ini, lanjutnya, mulai banyak yang melakukan komunikasi dengan Departemen Perdagangan dan Arebi.

"Namun, tidak semua dari mereka ingin mematuhi aturan baru itu. Ada di antaranya justru melobi agar aturan itu bisa diperlunak atau ditiadakan untuk bidang usaha tertentu yang berkaitan dengan kepentingan bisnis mereka," ungkapnya.

Selain itu, terkait dengan broker lokal dan franchise asing, kata Darmadi, pihaknya akan melakukan pembinaan organisasi untuk menyehatkan industri tersebut.

Dalam hal ini, sudah ada tujuh anggota broker nasional yang mengurus surat izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti (SIUP4) kepada Departemen Perdagangan.

Menurut dia, tiga di antaranya sudah mendapatkan surat izin usaha dan empat lagi dalam proses mendapatkan surat izin usahanya tersebut. (A. Dadan Muhanda/irsad sati/bisnis.com/s)


Tidak ada komentar: