Selasa, 27 Oktober 2009

Pengawasan pekerja asing akan diperketat

JAKARTA: Pemerintah akan memperketat pengawasan penggunaan tenaga kerja asing, sehingga tidak akan merugikan tenaga kerja lokal yang juga membutuhkan banyak lapangan pekerjaan.


Kendati demikian, pemerintah belum berencana membebani tenaga kerja asing (TKA) dengan menaikkan pungutan yang selama ini ditetapkan sebesar US$100 per bulan untuk setiap pekerja asing yang bekerja di Indonesia.

Lama tinggal tenaga kerja asing yang ditetapkan selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang, juga belum akan mengalami perubahan dalam waktu dekat.

Hingga saat ini, setiap tenaga kerja asing wajib membayar senilai US$100 per bulan kepada negara dan akan dicatatkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menilai ketentuan besaran pungutan kepada tenaga kerja asing dan izin lama tinggal mereka di Indonesia masih sangat relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perubahan belum perlu untuk dilakukan.

"Yang diperhatikan saat ini adalah pengawasan terhadap penggunaan TKA. Jangan sampai semakin banyak tenaga kerja yang ilegal ada di Indonesia dan mengambil lahan pekerjaan bagi warga negara kita sendiri," jelasnya di sela-sela kunjungan ke Pusat Pelayanan Penggunaan TKA, kemarin.

Dia menyebutkan penggunaan tenaga kerja asing harus benar-benar diawasi, termasuk jenis pekerjaan dan jabatan mereka, karena jumlah TKA yang masuk ke Indonesia relatif banyak yakni rata-rata mencapai 50.000 orang.

Jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam 2 tahun terakhir naik 12,32%, yakni pada 2007 tercatat 47.320 orang dan pada tahun lalu 53.150 orang. Adapun, jumlah pekerja asing hingga Oktober 2009 mencapai 45.946 orang. ( Oleh R. Fitriana/bisnis.com/s).

Tidak ada komentar: