[ Senin, 01 Juni 2009 ]
KPU: Pengganti Caleg Terpilih Diserahkan ke Partai Politik
KPU: Pengganti Caleg Terpilih Diserahkan ke Partai Politik
JAKARTA - Mekanisme penggantian caleg terpilih dalam pemilu legislatif yang meninggal dunia, mundur, atau tidak memenuhi syarat lagi menjadi potensi masalah baru. Sebab, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkeyakinan bahwa penetapan caleg pengganti diserahkan sepenuhnya ke partai politik (parpol). Para pimpinan parpol tidak berkewajiban mengganti dengan caleg pemilik suara terbanyak kedua.Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, pihaknya hanya berada dalam posisi memberikan saran. "Kami akan tetap merekomendasi agar yang dipilih peraih suara terbanyak, tapi memang tidak mewajibkannya," ujar Andi di gedung KPU, Jakarta, kemarin (31/5).Sejumlah caleg terpilih memang dipastikan tidak masuk ke DPR. Di antaranya, caleg PDIP dari dapil Banten III Sutradara Gintings dan caleg Partai Demokrat dari dapil Kalimantan Barat (Kalbar) Henri Usman. Caleg terpilih lain juga dari Partai Demokrat dapil Papua Freddy Numberi telah memutuskan mengundurkan diri.Menurut Andi, pengajuan pengganti caleg terpilih itu ditunggu paling lambat sehari sebelum pelantikan anggota dewan baru pada 1 Oktober 2009. "Kalau setelah itu ada kejadian lagi, itu sudah pergantian antarwaktu. Aturannya nanti mengikuti RUU Susduk yang belum ditetapkan itu," jelas Andi. Namun, pendapat berbeda disampaikan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan. Menurut dia, sebagai konsekuensi penetapan calon terpilih berdasar suara terbanyak, maka kalaupun ada penggantian, harus dilakukan senapas dengan aturan itu. "Karena putusan MK, maka tidak bisa tidak, penggantinya juga diberikan kepada pemilik suara terbanyak berikutnya," ujarnya.Jadi, menurut dia, tidak benar dalam penggantian calon terpilih diserahkan kepada parpol. "Konstruksi UU Pemilu menegaskan hal itu, terlebih setelah ada putusan MK tentang suara terbanyak," tandasnya lagi.Dalam menentukan mekanisme tersebut, KPU menyandarkan diri pada pasal 218 UU Pemilu No 10/2008. Di sana disebutkan, penggantian calon terpilih diambil berdasar calon dari daftar calon tetap (DCT) parpol sama pada dapil yang sama berdasar keputusan pimpinan parpol yang bersangkutan. "Seharusnya, yang jadi acuan adalah putusan MK yang telah menganulir pasal penetapan caleg terpilih," lanjut Ferry.Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar N. Gumay menambahkan, peluang parpol ''bermain'' dalam penentuan pengganti caleg terpilih berdasar aturan KPU memang sangat besar. "Penggantian yang ditentukan berdasar pertimbangan dari pimpinan parpol rawan permainan," katanya.Selain itu, lanjut dia, parpol juga bisa saja sejak awal menginstruksi caleg terpilih untuk membuat surat pengunduran diri. "Baru kemudian menggantinya dengan caleg lain sesuai keinginan," tuturnya. (bay/dyn/agm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar