Senin, 01 Juni 2009

Pemerintah kaji soal rangkap jabatan

Senin, 01/06/2009
JAKARTA: Pemerintah melegalkan rangkap jabatan para pejabat negara struktural sebagai komisaris BUMN selama tidak mendapatkan penghasilan ganda.Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menjelaskan harus ada pembedaan antara rangkap jabatan dan rangkap penghasilan para pejabat negara.Pertentangan yang terjadi, katanya, bukan terletak pada masalah rangkap jabatannya, melainkan pada penghasilan ganda yang didapat para pejabat struktural kementerian/lembaga (K/L) yang menduduki posisi penting di BUMN."Jadi jangan kaku. Harus ada manfaat dan mudarat. Kalau tidak ada manfaatnya tidak usah [rangkap jabatan]," tegasnya ketika menghadiri peringatan ulang tahun BPKP," pekan lalu.Karena itu, lanjut Taufiq, harus ada aturan yang jelas guna mengatur hak dan kewajiban seorang pejabat struktural yang merangkap sebagai komisaris BUMN. Aturan tersebut kini sedang dirumuskan bersama dengan Departemen Keuangan dan Kemeneg BUMN yang nantinya akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah.Direktur Institute for Policy Reform sekaligus Ketua Harian Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Riant Nugroho menuturkan rangkap jabatan merupakan kasus umum di Indonesia yang menjadi warisan masa lalu.Seharusnya, pejabat tinggi pemerintah tidak merangkap jabatan sebagai pejabat bisnis atas alasan apa pun, terutama sebagai komisaris di BUMN atau BUMD.Menurut dia, seorang dirjen merangkap sebagai komisaris akan mempunyai akuntabilitas rangkap, yakni kepada departemennya juga kepada perusahaan di mana yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris. Idealnya akuntabilitas tersebut bersifat tunggal.Tokoh independenRiant menilai sudah waktunya jabatan komisaris di BUMN dan BUMD diisi oleh tokoh-tokoh independen agar perusahaan tersebut tidak terpasung oleh birokrasi di banyak sisi.Sekjen Depkeu Mulia Nasution, yang terpilih sebagai Komisaris Utama Bank Bukopin melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), menjelaskan penugasannya mewakili kepentingan pemerintah guna menyukseskan transformasi bank tersebut menjadi bank pertanian."Sesuai dengan surat Menkeu, sebagai Komut saya tidak menerima honor, sepanjang masih menduduki jabatan struktural."Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Hekinus Manao mengatakan aturan mengenai rangkap jabatan sejauh ini belum mengatur secara tegas mengenai larangan seorang pejabat negara struktural merangkap jabatan sebagai komisaris di instansi atau badan usaha lain.Anggota Komisi XI DPR, Drajad Wibowo, menilai seharusnya seluruh pejabat Depkeu sudah tidak lagi merangkap jabatan sejak setahun lalu ketika reformasi birokrasi dan remunerasi dilaksanakan. (16)
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: