Perdebatan soal mazhab neoliberal dan ekonomi kerakyatan menjelang pemilihan presiden telah menjadi isu nasional akhir-akhir ini. Tidak dipungkiri, mazhab yang diusung guru besar neoliberal Milton Friedman sangat kental dalam praktik ekonomi negara ini.Tidak terkecuali dalam pengelolaan sektor energi, terutama migas dan pertambangan. Praktik outsourcing, di mana negara menyerahkan kepada swasta, sangat kasat mata terjadi meskipun Pasal 33, Ayat 3 UUD 1945 menyebutkan pengelolaan sumber daya alam harus dikuasai oleh negara.Implementasi UUD itu juga selalu disebutkan dalam setiap kontrak kerja sama yang dilakukan pemerintah. Coba lihat dalam pembukaan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC).Dalam kontrak itu selalu ada kalimat, "Whereas the Government of the Republic of Indonesia has an 'Authority to Mine' and wishes to promote the development of the Contract Area...". Artinya, pemerintah selaku representasi negara merupakan pemegang kuasa pertambangan.Namun realitasnya, pengelolaan sumber daya alam, terutama migas dan pertambangan kebanyakan dikuasai oleh asing. Bahkan saking dominannya, anggota Komisi VII DPR FPG Kahar Muzakir menilai BP Migas dan pemerintah justru tidak pernah berdaya menghadapi perusahaan asing yang biasanya mendapat dukungan politis dari negara asalnya.Pendapat senada juga diungkapkan oleh Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maemunah. Menurut dia, pemerintah sudah seharusnya mengoreksi sektor pertambangan saat ini, baik yang menyangkut mekanisme pemberian izin tambang maupun sistem pengolahannya.Dominasi itu, tambahnya, bukan hanya dalam soal kepemilikan saham tetapi juga bisa pemiliknya lokal tetapi menjadi pemasok kebutuhan asing. Misalnya ekspor produk mineral yang belum diolah."Sektor tambang menjadi penopang utama di negara kita. Tetapi kenyataan yang ada, dominansi asing masih sangat kuat memengaruhi sektor itu."Terlepas dari dua pendapat di atas, memang nasionalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Venezuela telah menjadi inspirasi bagaimana mengelola sumber daya alam yang benar oleh negara ini.Venezuela melalui Presiden Hugo Cavez berani melakukan pengusiran terhadap ExxonMobil dan ConocoPhilip dari negara itu pada 2007. Kedua perusahaan asal AS terpaksa bersedia 'hengkang' sambil meminta kompensasi dari Pemerintah Venezuela tersebut.Kendati beberapa pihak mencibir langkah Caves sebagai pengulangan sejarah yang gagal, karena berisiko gagal apabila harga minyak terjerembap jauh, bagi rakyatnya, kebijakan Presiden Hugo Chavez itu dinilai heroik dan layak mendapatkan pujaan.Namun, pertanyaan selanjutnya, apakah model Hugo Chavez itu layak ditiru Indonesia Pendapat Mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim patut juga disimak. Menurut dia, pemerintah atas nama negara menguasai isi kekayaan alam untuk dipertanggungjawabkan pengusahaan dan penggunaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat.Peran investor, lanjutnya, hanya mengusahakan saja. Bentuk imbalan dari pengusahaan berupa imbalan atas dasar kontrak kerja sama. "Yang jelas, secara konstitusi, regulasi, yang kemudian diturunkan dalam pasal-pasal kontrak, kedudukan pemerintah sangatlah kuat, termasuk dalam pengelolaan kekayaan berupa minyak dan gas bumi."Pilihan tepatBerbeda dengan Emil Salim, Ketua Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) Effendi Siradjuddin menilai nasionalisasi migas merupakan pilihan yang tepat karena sesuai konstitusi.Bahkan, dengan percaya diri dia menyatakan pengalihan lapangan migas yang dikelola perusahaan asing kepada perusahaan nasional menjadi tren baru mulai 2012.Menurut dia, negara berpotensi mendapatkan penerimaan sekitar US$200 miliar barel yang dihitung dari cadangan migas nasional sebesar 8 miliar barel. Asumsi penerimaan itu berkaca dari model yang dilakukan di Venezuela dan produksi minyak yang dihasilkan Indonesia."Indonesia setidaknya membutuhkan US$15-30 miliar untuk melakukan pengambilalihan. Namun langkah negosiasi atau bahkan nasionalisasi tidaklah mudah dan membutuhkan dukungan secara politik dari DPR," katanya.Kondisi yang sama juga terjadi di sektor pertambangan. Menurut Koordinator Jatam Siti Maemunah, UU Minerba yang baru sama sekali tidak nasionalis dengan menggunakan paradigma mengeruk sebanyak-banyaknya potensi tambang yang ada dan menjual semurah-murahnya kepada asing.Sekalipun tidak tegas menolak wacana nasionalisasi tersebut, pemerintah melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro membantah kalau sumber daya alam, migas dan pertambangan, dikuasai asing. Pemerintah masih memegang kendali atas manajemen di sektor yang mendominasi pendapatan bagi negara ini."Tidak betul kalau migas kita dikuasai asing, kita masih kuasai sumber daya alam. Sekalipun kontraktor yang melakukan pengusahaan kebanyakan perusahaan asing, manajemen migas itu ada di tangan BP Migas yang kepanjangan tangan pemerintah," tegasnya.Berdasarkan studi dari Wood McKenzie, Indonesia yang kini menganut empat sistem kontrak, yaitu PSC generasi 2, 3, 4 dan KKKS, termasuk salah satu negara yang memiliki tingkat government take (bagian pemerintah) relatif besar, yaitu 68,3% yang setara dengan Venezuela. Namun, tingkat bagian pemerintah paling besar saat ini berada di tangan Libia yaitu 95% melalui tipe kontrak EPSA IV.Dengan tingkat bagian negara tersebut, wilayah kerja migas Indonesia secara persentase masih didominasi perusahaan asing yaitu 64% asing. Perusahaan lokal termasuk BUMN menguasai 26%, sedangkan konsorsium antara keduanya menguasai 10% wilayah kerja.Dirjen Migas Evita Herawati Legowo mengatakan pemerintah menargetkan penguasaan wilayah kerja oleh perusahaan nasional pada 2025 akan mencapai 50%. Level tersebut, katanya, dengan mempertimbangkan karakteristik sektor migas Indonesia yang semakin berisiko tinggi, butuh teknologi lebih tinggi, dan tentunya investasi yang lebih besar.Pemerintah, katanya, terus akan mendorong keikutsertaan perusahaan lokal di sektor migas, tidak hanya dalam operasi produksi dan eksplorasi, tetapi juga penyediaan barang dan jasa yang masih minim. Untuk tahap awal, telah diwujudkan dorongan perusahaan lokal, bahkan daerah, untuk berkembang melalui pengusahaan sumur-sumur tua yang masih ekonomis."Itu untuk latihan karena saya yakin bisa itu timbul karena biasa."
Oleh Nurbaiti Kontributor Bisnis Indonesia & Rudi Ariffianto
Wartawan Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar