JAKARTA: Kasus korupsi yang ditangani KPK terancam akan dilimpahkan ke pengadilan umum, menyusul belum rampungnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan RUU Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus rampung selambat-lambatnya pada 19 Desember 2009 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, 3 tahun lalu.Jika tidak selesai, jelasnya, kasus korupsi KPK tak dapat lagi dilimpahkan ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, tetapi pengadilan umum."Ini tak hanya melemahkan KPK, tetapi juga pada gerakan pemberantasan korupsi. Kenyataannya, pengadilan umum selama ini dinilai sangat tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Emerson kepada pers di Jakarta, kemarin.Pantauan ICW sepanjang 2008 menyatakan, sebanyak 277 terdakwa (62,38 %) divonis bebas oleh pengadilan umum dari jumlah 444 terdakwa kasus korupsi. Hanya 167 terdakwa (37,61 %) yang akhirnya divonis bersalah.Terdakwa yang divonis di bawah 1 tahun penjara adalah sebanyak 78 terdakwa (17,57 %). Diatas 1,1 tahun hingga 2 tahun sebanyak 55 terdakwa (12,39 % ) atau divonis 2,1 tahun hingga 5 tahun sebanyak 18 terdakwa (4,05 %) serta divonis 5,1 tahun hingga 10 tahun yaitu sebanyak lima terdakwa (1,12%).Hingga akhir tahun lalu, hanya terdapat satu terdakwa yang divonis di atas 10 tahun (0,22 %). Hal yang memprihatinkan pada tahun 2008, terdapat 10 terdakwa perkara korupsi yang divonis percobaan (2,25%). Secara rata-rata, vonis penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan umum adalah 5,82 bulan penjara."Kondisi tersebut sangat kontras dengan Pengadilan Khusus Tipikor. Dari 2005 hingga 2008, Pengadilan Tipikor setidaknya telah mengadili 92 terdakwa perkara korupsi. Tiada satu pun yang divonis bebas. Vonis yang diberikan pun cukup memberikan efek jera bagi pelaku yaitu rata-rata selama 4 tahun 2 bulan penjara," papar Emerson.Koordinator Indonesia Legal Resource Center (ILRC) Uli Parulian mengatakan DPR RI seringkali memberikan ketidakpastian dan bahkan membingungkan masyarakat dengan janji menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor.Namun, urainya, faktanya hingga saat ini RUU juga belum selesai disahkan walaupun sejumlah fungsionaris partai politik di DPR berjanji akan menyelesaikan UU itu sebelum Pemilu Presiden pada Juli 2009.Uli menambahkan belum tuntasnya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor saat ini tidak semata karena persoalan tidak ada komitmen DPR, Tetapi secara lebih luas juga adalah tidak adanya komitmen dari partai politik."Pimpinan partai politik terkesan membiarkan proses pembahasan ini dibiarkan tanpa ada kepastian. Bahkan lebih jauh, bukan tidak mungkin mereka membiarkan Pengadilan Khusus Tipikor dibubarkan dan kembali ke pengadilan umum," tegasnya.Selain itu, Uli menilai bahwa DPR memiliki konflik kepentingan dengan KPK dan juga Pengadilan Khusus Tipikor mengingat sedikitnya sudah puluhan anggota DPR yang terjerat kasus korupsi. Mereka adalah a.l. Al Amin Nasution , Bulyan Royan, Hamka Yamdu dan Yusuf Erwin Faishal.Oleh karena itu, kedua organisasi itu yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Selamatkan Pemberantasan Korupsi kembali mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Pengadilan Khusus Tipikor.Mereka menilai kondisi pemberantasan korupsi saat ini sudah pada tahap yang sangat darurat sehingga DPR tak dapat lagi diharapkan menyelesaikan RUU itu.
Oleh Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar