Senin, 01 Juni 2009

Membedah reformasi pajakPerlu peningkatan mutu dan militansi pegawai

Beberapa pekan terakhir ini ada dua peristiwa penting dalam dunia perpajakan Indonesia. Yang pertama adalah terpilihnya Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasuiton, sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.Peristiwa yang kedua-yang erat kaitannya berita pertama-adalah kelanjutan program reformasi perpajakan yang disebut reformasi perpajakan jilid dua.Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa siapapun Dirjen Pajaknya, reformasi pajak akan tetap jalan. Tulisan ini akan mencoba menguraikan lebih dalam mengenai program reformasi perpajakan di Ditjen Pajak.Reformasi perpajakan jilid pertama dimulai dengan dibentuknya Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar pada 2002. Pembentukan kantor ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari tiga pilar reformasi perpajakan, yaitu reformasi bidang administrasi perpajakan, reformasi bidang peraturan perpajakan dan reformasi pengawasan perpajakan.Sebagai pilot project, maka keberhasilan pembentukan Kantor Pajak Wajib Pajak Besar ini akan sangat memengaruhi kelanjutan program reformasi perpajakan secara keseluruhan.Data empiris, yang diambil dari survey AC Nielsen (2004), menunjukkan bahwa pelayanan pajak di kantor ini memberikan tingkat kepuasan yang sangat tinggi, yaitu sebesar 81, lebih besar dari rata rata tingkat kepuasan nasional sebesar 75.Lebih lanjut Survey AC Nielsen Tahun 2004 menyebutkan bahwa kepribadian pegawai pajak, kemudahan dan efisiensi dalam pelayanan, jumlah pelayanan yang disediakan dan ketersedian informasi di Kantor Pajak Wajib Pajak Besar-memiliki nilai sangat baik (LTRO Annual Report, 2004).Sejak digulirkan pada 2002, reformasi perpajakan setidaknya telah berhasil mengubah institusi Direktorat Jenderal Pajak menjadi lebih baik. Indikator keberhasilan reformasi perpajakan dapat dilihat setidaknya dari dua hal mendasar: perubahan persepsi (image) masyarakat terhadap institusi Ditjen Pajak dan keberhasilan pencapaian target penerimaan pajak.Mari kita lihat data yang dikeluarkan oleh Transparency International. Pada 2002 Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia mencapai 1,9 di mana ini berarti termasuk dalam kategori sangat korup.Pada 2006, Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia makin membaik yaitu mencapai 2,4. Terakhir pada 2008 Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia meningkat menjadi 2,6.Apakah peningkatan indeks ini ada hubungannya dengan reformasi pajak? Data berikut akan menjelaskan bahwa reformasi pajak (sebagai bagian dari reformasi birokrasi) telah berhasil mengubah persepsi masyarakat terhadap Ditjen Pajak menjadi lebih baik.Menurut hasil survei Transparency International Indonesia mengenai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, maka pada 2006 Ditjen Pajak masuk dalam kategori sebagai intitusi yang dinilai paling korup dengan tingkat inisiatif meminta suap mencapai 76%.Tahun 2008, Ditjen Pajak tidak masuk lagi dalam daftar institusi yang dinilai paling korup di Indonesia.Selanjutnya, perubahan persepsi masyarakat kearah yang baik tentang pajak akan berkorelasi positif pada tingkat kepatuhan membayar pajak. Wahasil, indikator kedua mengenai keberhasilan dalam mencapai target penerimaan pajak dengan sendirinya terpenuhi.Sebagai gambaran, pada 2004, ketika program reformasi pajak mulai dijalankan, Ditjen Pajak berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp238,98 triliun dan pada 2008 realisasi penerimaan pajak melonjak lebih dua kali lipatnya, yaitu sebesar Rp566,2 triliun.Realisasi penerimaan pajak yang naik secara eksponensial dalam kurun waktu 4 tahun ini merupakan akumulasi beberapa faktor, termasuk di dalamnya adalah keberhasilan reformasi perpajakan.Pekerjaan rumahDirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan bahwa 2009 ini adalah tahun dicanangkannya reformasi perpajakan jilid dua, yaitu dimulai dengan reformasi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) (19/3/2009).Reformasi bidang SDM ini meliputi pembenahan mutu, integritas serta militansi SDM perpajakan melalui peningkatan pelatihan baik di dalam maupun di luar negeri.Menurut saya, pada 2009 ini, selain reformasi bidang SDM perpajakan, maka Ditjen Pajak masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai dalam program reformasi perpajakan jilid satu, yaitu menuntaskan reformasi beberapa peraturan perpajakan.Reformasi itu berupa percepatan proses amendemen terhadap UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan menuntaskan reformasi bidang pengawasan dengan membentuk Komite Pengawas Perpajakan sesuai dengan amanat Pasal 36C UU No.36 Tahun 2007 tentan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Amendemen UU PPN dan PPnBM saat ini telah masuk dalam proses pembahasan di DPR (08/05/2009). Dengan waktu yang semakin sempit dan fokus anggota DPR yang terpecah karena pemilihan umum, maka komitmen penyelesaian RUU ini sebelum penggantian anggota DPR merupakan tantangan yang cukup berat.Pembentukan Komite Pengawasan Perpajakan seharusnya dapat terlaksana segera mengingat aturan tersebut sudah ada payung hukumnya, tinggal mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan saja.Reformasi bidang SDM sebenarnya juga sudah dimulai melalui Reformasi Etika, Moral, Integritas pada Tahun 2002. Namun, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Ditjen Pajak, peningkatan mutu dan militansi pegawai mutlak diperlukan.Dengan begitu, kombinasi dari integritas (moral, etika) yang baik dan kemampuan (mutu dan militansi) yang cemerlang - merupakan nilai (value) yang harus dimiliki oleh setiap pegawai Ditjen Pajak.Memang mewujudkan hal tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Salah satu alat yang dapat digunakan adalah instrumen Individual Key Perfomance Indikator, di mana setiap individu (pegawai) di Ditjen Pajak dapat diukur kinerjanya dengan menggunakan ukuran atau standar yang baku (terukur dan jelas).Instrumen ini akan semakin mudah diimplementasikan karena penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) setiap pekerjaan di Ditjen Pajak telah selesai dilakukan. Dengan membandingkan hasil kerja pegawai dengan SOP-nya, maka secara sederhana pegawai tersebut telah dapat dinilai kinerja individunya.Terlebih dengan alat ini, selain mengurangi bias subjektivitas, tentunya konsep reward and punishment dengan mudah dilaksanakan.
Oleh Chandra BudiStaf Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan
Sumber : Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: