Senin, 01 Juni 2009 ]
JAKARTA - Satu tahap pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) terlewati. Setelah penetapan nomor urut capres-cawapres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pilpres. Sebanyak 176.367.056 pemilih ditetapkan dalam DPT. Jumlah pemilih tersebut naik daripada penetapan DPT pemilu legislatif lalu yang berjumlah 171.265.442 pemilih.Keputusan itu diambil setelah KPU melakukan rapat pleno bersama perwakilan 33 KPU provinsi di gedung KPU, Jakarta, kemarin (31/5). Rata-rata setiap provinsi mengalami penambahan jumlah pemilih. Itu wajar mengingat adanya penambahan jumlah pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun pada 8 Juli atau hari H pemungutan suara pilpres nanti. "Itu salah satu faktor penambah jumlah DPT dari pemilu legislatif lalu," kata I Gusti Putu Artha, anggota KPU, saat membacakan DPT pilpres di ruang sidang utama KPU, Jakarta, kemarin.Jika dibandingkan dengan DPT pemilu legislatif lalu, ada penambahan 5.101.614 pemilih. Putu menyatakan, faktor lainnya adalah bertambahnya jumlah pemilih baru yang sebelumnya tak terdaftar. Namun, juga dibarengi pencoretan nama pemilih fiktif, seperti yang meninggal dunia dan terdaftar ganda. "Ada data keluar, tapi data yang masuk lebih banyak," terangnya.Anggota KPU Andi Nurpati menambahkan, KPU tidak bisa menjamin bahwa DPT pilpres akan bebas dari pemilih fiktif tersebut. Sebab, mobilisasi pemilih sangat tinggi. Faktor lain yang termasuk hal teknis adalah nomor induk kependudukan ganda. Akibatnya, ada pemilih yang sebenarnya berbeda, namun identitas kependudukannya sama. "Kami tidak bisa menjamin seratus persen," kata Andi.Karena itu, dia tidak bisa menjamin bahwa setiap pemilih yang terdaftar di satu daerah tidak akan terdaftar di daerah lain. Andi menyatakan, penetapan daftar pemilih berbasis domisili adalah demi memutakhirkan data penduduk di masing-masing tempat tinggal mereka. "Namun, jika di daerah asal yang bersangkutan juga terdaftar, KPU akan mencoret salah satunya," terangnya.Menurut Andi, mayoritas provinsi mengalami penambahan pemilih. Hanya Nanggroe Aceh Darussalam dan luar negeri yang jumlahnya menurun. Andi menyatakan, di NAD sebelumnya jumlah pemilih juga diwarnai aktivis LSM yang tinggal di sana. Namun, kebanyakan aktivis LSM tersebut sudah kembali ke daerah masing-masing. Itu ditambah adanya sejumlah pemilih pemula yang meninggalkan Aceh untuk mengikuti ujian masuk perguruan tinggi. (bay/agm)
JAKARTA - Satu tahap pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) terlewati. Setelah penetapan nomor urut capres-cawapres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pilpres. Sebanyak 176.367.056 pemilih ditetapkan dalam DPT. Jumlah pemilih tersebut naik daripada penetapan DPT pemilu legislatif lalu yang berjumlah 171.265.442 pemilih.Keputusan itu diambil setelah KPU melakukan rapat pleno bersama perwakilan 33 KPU provinsi di gedung KPU, Jakarta, kemarin (31/5). Rata-rata setiap provinsi mengalami penambahan jumlah pemilih. Itu wajar mengingat adanya penambahan jumlah pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun pada 8 Juli atau hari H pemungutan suara pilpres nanti. "Itu salah satu faktor penambah jumlah DPT dari pemilu legislatif lalu," kata I Gusti Putu Artha, anggota KPU, saat membacakan DPT pilpres di ruang sidang utama KPU, Jakarta, kemarin.Jika dibandingkan dengan DPT pemilu legislatif lalu, ada penambahan 5.101.614 pemilih. Putu menyatakan, faktor lainnya adalah bertambahnya jumlah pemilih baru yang sebelumnya tak terdaftar. Namun, juga dibarengi pencoretan nama pemilih fiktif, seperti yang meninggal dunia dan terdaftar ganda. "Ada data keluar, tapi data yang masuk lebih banyak," terangnya.Anggota KPU Andi Nurpati menambahkan, KPU tidak bisa menjamin bahwa DPT pilpres akan bebas dari pemilih fiktif tersebut. Sebab, mobilisasi pemilih sangat tinggi. Faktor lain yang termasuk hal teknis adalah nomor induk kependudukan ganda. Akibatnya, ada pemilih yang sebenarnya berbeda, namun identitas kependudukannya sama. "Kami tidak bisa menjamin seratus persen," kata Andi.Karena itu, dia tidak bisa menjamin bahwa setiap pemilih yang terdaftar di satu daerah tidak akan terdaftar di daerah lain. Andi menyatakan, penetapan daftar pemilih berbasis domisili adalah demi memutakhirkan data penduduk di masing-masing tempat tinggal mereka. "Namun, jika di daerah asal yang bersangkutan juga terdaftar, KPU akan mencoret salah satunya," terangnya.Menurut Andi, mayoritas provinsi mengalami penambahan pemilih. Hanya Nanggroe Aceh Darussalam dan luar negeri yang jumlahnya menurun. Andi menyatakan, di NAD sebelumnya jumlah pemilih juga diwarnai aktivis LSM yang tinggal di sana. Namun, kebanyakan aktivis LSM tersebut sudah kembali ke daerah masing-masing. Itu ditambah adanya sejumlah pemilih pemula yang meninggalkan Aceh untuk mengikuti ujian masuk perguruan tinggi. (bay/agm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar