Senin, 01/06/2009
JAKARTA: Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Negara Koperasi dan UKM mendorong peningkatan usaha mikro dan kecil bagi pemanfaatkan dana bergulir guna memutus mata rantai pelepas uang (rentenir).Fadjar Sofyar, Direktur Utama LPDB-KUMKM, mengatakan untuk mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), modal bukan satu-satunya solusi. Namun, jika permodalan disediakan dengan mudah, mereka bisa terlepas dari jeratan renternir."Karena itu setiap ada nilai tambah yang mereka raih, sebagian terbang dan dinikmati pelepas uang," kata Fadjar Sofyar pada seminar menumbuhkembangkan lembaga keuangan mikro di perdesaan dan perkotaan pekan lalu.Dalam agenda kerjanya, LPDB berupaya menggandeng pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mendirikan lembaga itu di daerah-daerah (LPDB-D). Dengan mendirikan lembaga itu, perkembangan usaha mikro dan kecil diyakini lebih baik.Menurut Fadjar, saat ini akses usaha mikro dan kecil (UMK) terhadap lembaga keuangan formal, yakni perbankan, masih rendah. Dari 50,75 juta pelaku usaha nasional, akses pendanaan UMK baru 12%.Kondisi tersebut terjadi bagi UMK karena produk bank memang tidak sesuai dengan sektor tersebut. Selain itu, masih ada anggapan berlebihan bahwa penyaluran kredit ke UMK berisiko besar."Secara umum kredit perbankan diselenggarakan atas pertimbangan komersial. Ini membuat UMK sulit memenuhi persyaratan teknis perbankan, terutama soal agunan dan persyaratan administrasi lain yang kaku."Saat ini baru pemerintah provinsi Maluku merespons pendirian LPDB-D. Kementerian Negara Koperasi dan UKM melalui LPDB telah mengalokasikan dana sebesar Rp69 miliar yangberasal dari pengelolaan dana bergulir sejak 2000.Pada tahun ini Provinsi Maluku telah menganggarkan dana stimulan bagi perkembangan UMK sekitar Rp1,7 miliar. Pada tahun berikut jumlahnya akan ditingkatkan sesuai dengan kemampuan APBD.
JAKARTA: Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Negara Koperasi dan UKM mendorong peningkatan usaha mikro dan kecil bagi pemanfaatkan dana bergulir guna memutus mata rantai pelepas uang (rentenir).Fadjar Sofyar, Direktur Utama LPDB-KUMKM, mengatakan untuk mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), modal bukan satu-satunya solusi. Namun, jika permodalan disediakan dengan mudah, mereka bisa terlepas dari jeratan renternir."Karena itu setiap ada nilai tambah yang mereka raih, sebagian terbang dan dinikmati pelepas uang," kata Fadjar Sofyar pada seminar menumbuhkembangkan lembaga keuangan mikro di perdesaan dan perkotaan pekan lalu.Dalam agenda kerjanya, LPDB berupaya menggandeng pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mendirikan lembaga itu di daerah-daerah (LPDB-D). Dengan mendirikan lembaga itu, perkembangan usaha mikro dan kecil diyakini lebih baik.Menurut Fadjar, saat ini akses usaha mikro dan kecil (UMK) terhadap lembaga keuangan formal, yakni perbankan, masih rendah. Dari 50,75 juta pelaku usaha nasional, akses pendanaan UMK baru 12%.Kondisi tersebut terjadi bagi UMK karena produk bank memang tidak sesuai dengan sektor tersebut. Selain itu, masih ada anggapan berlebihan bahwa penyaluran kredit ke UMK berisiko besar."Secara umum kredit perbankan diselenggarakan atas pertimbangan komersial. Ini membuat UMK sulit memenuhi persyaratan teknis perbankan, terutama soal agunan dan persyaratan administrasi lain yang kaku."Saat ini baru pemerintah provinsi Maluku merespons pendirian LPDB-D. Kementerian Negara Koperasi dan UKM melalui LPDB telah mengalokasikan dana sebesar Rp69 miliar yangberasal dari pengelolaan dana bergulir sejak 2000.Pada tahun ini Provinsi Maluku telah menganggarkan dana stimulan bagi perkembangan UMK sekitar Rp1,7 miliar. Pada tahun berikut jumlahnya akan ditingkatkan sesuai dengan kemampuan APBD.
Oleh Mulia Ginting Munthe
Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar