Jumat, 06 November 2009

Izin 6 broker terancam dicabut

Modal perusahaan pialang asuransi lebih banyak berbentuk fisik

JAKARTA: Sejumlah broker asuransi dan reasuransi bermodal cekak dikenai status pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan kemungkinan besar berlanjut pencabutan izin usaha pada Januari 2010.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan jumlah perusahaan yang akan dikenai sanksi serupa akan terus bertambah karena pialang yang belum memenuhi persyaratan modal Rp1 miliar hingga akhir tahun ini masih cukup banyak.

"Yang dikenai sanksi PKU ada beberapa, saya tidak ingat tepatnya, tetapi sekitar lima hingga enam perusahaan. Pencabutan izin kemungkinan pada Januari," ujarnya di Jakarta pekan ini.

Beberapa pelaku industri menyatakan sebagian broker asuransi dan reasuransi memang sengaja tidak memenuhi persyaratan permodalan tertuang dalam PP No. 39 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Alasannya, mereka akan konversi menjadi perusahaan agen yang belum diatur dengan berbagai persyaratan ketat sebagaimana broker, tetapi tetap bisa memperoleh bisnis. Hal itu dibantah keras oleh Isa.

Regulator juga melihat track record untuk mendapat izin perusahaan agen. "Kalau perusahaan sampai dicabut, saya jamin paling tidak selama 5 tahun mereka tidak bisa masuk ke industri perasuransian," ujar Isa.

Beberapa waktu lalu regulator memerintahkan beberapa perusahaan pialang untuk mengaudit ulang laporan keuangannya dengan auditor independen.

Biro Perasuransian mengatakan terdapat perusahaan broker yang mengklaim membukukan ekuitas di atas Rp1 miliar seperti yang dipersyaratkan dalam PP No. 39/2008. Namun, dicurigai beberapa account dalam laporan keuangan dinyatakan dengan tidak benar, walaupun sudah berbentuk laporan yang sudah diaudit.

Dari perusahaan yang sudah memenuhi ekuitas Rp1 miliar, beberapa terlihat mencantumkan aset bodong. Seperti, tambahan modal berbentuk kendaraan bermotor atau ruko. "Padahal kan tambahan aset harus masuk melalui penambahan modal. Penambahan modal di perasuransian harus cash, tidak ada penambahan modal dalam bentuk ruko atau kendaraan," ujarnya.

Selain itu, ada perusahaan yang mencatatkan pertumbuhan ekuitas begitu tinggi, padahal di laporan keuangan mereka tidak tercantum peningkatan profit yang besar-besaran.

Merger

Ketua Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) Mira Sih'hati mengatakan pihaknya akan mengangkat masalah permodalan dalam rapat umum anggota dalam waktu dekat ini. Mira mengatakan masih ada waktu yang bisa diupayakan menyelamatkan anggota.

"Waktunya memang sudah sangat mepet, tetapi selama masih ada jeda waktu masih bisa diupayakan jika memang anggota mau melakukan upaya. Mungkin kami bisa bantu untuk upaya merger atau akuisisi," tukasnya.

Total perusahaan pialang saat ini sebesar 143 broker asuransi dan 21 broker reasuransi. Dalam 2 tahun terakhir, Biro Perasuransian bersikap jauh lebih tegas dan tidak segan untuk mencabut izin usaha perusahaan penunjang yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Terbukti dengan pencabutan izin beberapa perusahaan pialang akhir-akhir ini di antaranya PT Tiara Okta Pratama, PT Anserv Prima Pacific dan PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers.

Tahun lalu, Bapepam-LK mencabut izin PT Trust Piares Internasional, PT Alternative Risk Solution Insurance Broker, PT Adjastama Agung Broker Asuransi, dan PT Bhirawa Rukti Astiga. (hanna.prabandari@bisnis.co.id)

Oleh Hanna Prabandari
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: