Jumat, 06 November 2009

Pengembang siap alihkan lahan asal aturannya jelas

JAKARTA: Pengembang siap memanfaatkan lahan menganggur menjadi fasilitas publik atau ruang hijau secara sementara asalkan dijamin oleh pemda dengan aturan yang jelas.


Ketua Kompartemen Tata Ruang Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Hari Ganie membenarkan jumlah lahan yang dikuasai pengembang di sekitar Jabodetabek cukup banyak, tetapi selama ini belum dimanfaatkan, sehingga terlihat telantar.

"Kalau ada jaminan aturan, pengembang siap memanfaatkan sementara lahan menganggur itu dengan fasilitas publik atau ruang hijau," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Hari dimintai tanggapannya berkaitan dengan desakan Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Imam S. Ernawi agar pemerintah daerah dan pengembang swasta mengubah lahan telantar di perkotaan menjadi ruang publik dan ruang hijau terbuka karena banyak kota besar kekurangan fasilitas dan area tersebut. (Bisnis, 5 November)

Menurut Imam, pembangunan di perkotaan saat ini selalu mengorbankan ketersediaan ruang hijau dan fasilitas publik. Padahal, dalam Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota wajib mempunyai 30% lahan terbuka hijau sebagai standar kenyamanan dan ramah lingkungan sebuah kota.

Hari yang juga Direktur PT Sentul City Tbk, pengembang di wilayah Bogor, menuturkan selama ini developer lebih memilih membiarkan lahan yang sudah dikuasai, tetapi belum termanfaatkan tersebut. Jika lahan menganggur itu dibangun menjadi fasilitas publik, developer khawatir akan ada pengakuan dari masyarakat dan sulit untuk dibebaskan saat akan dibangun menjadi proyek properti.

Dia mengemukakan luas lahan yang sudah dikuasai pengembang tetapi belum dimanfaatkan memang cukup banyak. Di kawasan pusat bisnis Sudirman (SCBD), Jakarta masih terdapat lahan kosong yang belum dimanfaatkan. Developer hanya memfungsikan secara sementara untuk lahan parkir dan mal.

Lahan-lahan itu bisa saja dijadikan taman dan lahan hijau secara sementara, jika ada insentif dari pemda disertai dengan jaminan aturan.

Begitu juga lahan-lahan di kawasan kota mandiri yang sudah mempunyai izin membangun dengan luas lahan cukup besar.

Menurut Hari, pengembangan kawasan properti membutuhkan waktu yang cukup panjang, sehingga dipastikan terdapat lahan-lahan yang telantar.

Pola ini akan sedikit membantu pemda dalam menyediakan ruang hijau dan fasilitas publik.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Arsitektur Indonesia Endy Subijono mengatakan pemanfaatan ruang telantar untuk ruang publik dan ruang hijau oleh developer swasta sudah dilakukan di sejumlah titik di Jakarta. Namun, pelaksanaannya masih dilakukan secara sendiri-sendiri, sehingga manfaatnya kurang terasa.

Ketua DPP REI Teguh Satria menjelaskan beberapa developer swasta juga sudah menyediakan ruang hijau dan ruang publik, namun memang tidak dibuka untuk tetapi karena alasan keamanan.

Oleh A. Dadan Muhanda
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: