Dalam menjalankan tugas dan fungsinya TKPK membentuk Kelompok Kerja (POKJA) melalui Keputusan Menko Kesra selaku Ketua TKPK Nomor 05/KEP/MENKO/KESRA/II/2006, yang terdiri dari :
Pokja Kebijakan dan Perencanaan (Koordinator: Deputi Penanggulangan Kemiskinan, Tenaga Kerja dan UKM, Kementerian PPN/Bappenas); bertugas memberikan dukungan perencanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Pokja Kelembagaan (Koordinator: Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Depdagri); bertugas memberikan dukungan fasilitasi pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pokja Pendanaan (Koordinator: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Menko Perekonomian); bertugas memberikan dukungan penganggaran terhadap program-program penanggulangan kemiskinan.
Pokja Pendataan (Koordinator: Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik); bertugas menyediakan data dan informasi untuk mendukung penanggulangan kemiskinan.
Pokja KEBIJAKAN & PERENCANAAN, memberikan dukungan perencanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
Mengkoordinasikan dan memfasilitasi perumusan strategi dan kebijakan penanggulangan kemiskinan serta memfasilitasi proses sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Mengkoordinasikan kebijakan dan program prioritas penanggulangan kemiskinan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP);
Melakukan sinkronisasi program-proram penanggulangan kemiskinan antar sektor dan antar Pusat dan Daerah.
Memfasilitasi pengembangan program penanggulangan kemiskinan daerah sesuai karakteristik dan potensi daerah.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Pokja KELEMBAGAAN, memberikan dukungan fasilitasi pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
Memfasilitasi pembentukan TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Memfasilitasi penguatan kapasitas kelembagaan TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Memfasilitasi hubungan koordinasi antara TKPK Pusat dan TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Memberikan konsultasi dalam penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) bekerjasama dengan Pokja Kebijakan dan Perencanaan.
Memfasilitasi konsistensi kebijakan Pusat dan Daerah dalam penanggulangan kemiskinan.
Memfasilitasi pengembangan kapasitas partisipasi masyarakat.
Mengkoordinasikan pengembangan pilot project bersama.
Pokja PENDANAAN, memberikan dukungan penganggaran terhadap program-program penanggulangan kemiskinan dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
Mengarahkan alokasi dan sumber-sumber pembiayaan sesuai dengan program-program yang telah direncanakan.
Mengkoordinasi sumber-sumber pendanaan dalam dan luar negeri (baik bersumber dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat) untuk program-program penanggulangan kemiskinan.
Memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran untuk program-program penanggulangan kemiskinan, baik di Pusat maupun Daerah.
Memperjuangkan pro poor budgeting di lembaga legislatif
Pokja PENDATAAN, memberikan dukungan pendataan terhadap program-program penanggulangan kemiskinan dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
Melakukan koordinasi dalam perumusan indikator untuk pendataan kemiskinan;
Melakukan konsolidasi data dan informasi tentang kemiskinan yang akurat dari berbagai sumber data;
Melakukan koordinasi dan fasilitasi pengembangan berbagai indikator kemiskinan nasional dan daerah;
Penyediaan data dan informasi untuk mendukung Sistem Peringatan Dini kondisi dan permasalahan kemiskinan;
Penyediaan data dan informasi untuk mendukung kebutuhan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi penanggulangan kemiskinan;
Mengembangkan sistem informasi manajamen penanggulangan kemiskinan.
[ Kembali ]
Search
Pokja Kebijakan dan Perencanaan (Koordinator: Deputi Penanggulangan Kemiskinan, Tenaga Kerja dan UKM, Kementerian PPN/Bappenas); bertugas memberikan dukungan perencanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Pokja Kelembagaan (Koordinator: Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Depdagri); bertugas memberikan dukungan fasilitasi pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pokja Pendanaan (Koordinator: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Menko Perekonomian); bertugas memberikan dukungan penganggaran terhadap program-program penanggulangan kemiskinan.
Pokja Pendataan (Koordinator: Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik); bertugas menyediakan data dan informasi untuk mendukung penanggulangan kemiskinan.
Pokja KEBIJAKAN & PERENCANAAN, memberikan dukungan perencanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
Mengkoordinasikan dan memfasilitasi perumusan strategi dan kebijakan penanggulangan kemiskinan serta memfasilitasi proses sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Mengkoordinasikan kebijakan dan program prioritas penanggulangan kemiskinan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP);
Melakukan sinkronisasi program-proram penanggulangan kemiskinan antar sektor dan antar Pusat dan Daerah.
Memfasilitasi pengembangan program penanggulangan kemiskinan daerah sesuai karakteristik dan potensi daerah.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Pokja KELEMBAGAAN, memberikan dukungan fasilitasi pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
Memfasilitasi pembentukan TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Memfasilitasi penguatan kapasitas kelembagaan TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Memfasilitasi hubungan koordinasi antara TKPK Pusat dan TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Memberikan konsultasi dalam penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) bekerjasama dengan Pokja Kebijakan dan Perencanaan.
Memfasilitasi konsistensi kebijakan Pusat dan Daerah dalam penanggulangan kemiskinan.
Memfasilitasi pengembangan kapasitas partisipasi masyarakat.
Mengkoordinasikan pengembangan pilot project bersama.
Pokja PENDANAAN, memberikan dukungan penganggaran terhadap program-program penanggulangan kemiskinan dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
Mengarahkan alokasi dan sumber-sumber pembiayaan sesuai dengan program-program yang telah direncanakan.
Mengkoordinasi sumber-sumber pendanaan dalam dan luar negeri (baik bersumber dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat) untuk program-program penanggulangan kemiskinan.
Memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran untuk program-program penanggulangan kemiskinan, baik di Pusat maupun Daerah.
Memperjuangkan pro poor budgeting di lembaga legislatif
Pokja PENDATAAN, memberikan dukungan pendataan terhadap program-program penanggulangan kemiskinan dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
Melakukan koordinasi dalam perumusan indikator untuk pendataan kemiskinan;
Melakukan konsolidasi data dan informasi tentang kemiskinan yang akurat dari berbagai sumber data;
Melakukan koordinasi dan fasilitasi pengembangan berbagai indikator kemiskinan nasional dan daerah;
Penyediaan data dan informasi untuk mendukung Sistem Peringatan Dini kondisi dan permasalahan kemiskinan;
Penyediaan data dan informasi untuk mendukung kebutuhan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi penanggulangan kemiskinan;
Mengembangkan sistem informasi manajamen penanggulangan kemiskinan.
[ Kembali ]
Search
Tidak ada komentar:
Posting Komentar