Saat ini pemerintah sedang melakukan penajaman dokumen mengenai Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK). Pada 2003, pemerintah telah menyusun sebuah kerangka proses penyusunan strategi penanggulangan kemiskinan jangka panjang yang dituangkan ke dalam Dokumen Interim Strategi Penanggulangan Kemiskinan (Interim Poverty Reduction Strategy Paper). Dalam rangka pengarusutamaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, maka pemerintah menyiapkan pedoman dan petunjuk bagi instansi sektoral dan daerah untuk menyusun program dan rencana anggaran pembangunan yang berpihak pada upaya penanggulangan kemiskinan serta memberikan bantuan teknis kepada instansi sektoral dan daerah untuk melaksanakan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan secara terdesentralisasi.
Kelemahan-kelemahan yang ditemui dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran strategi penanggulangan kemiskinan selama ini telah dirumuskan menjadi lima kategori, yaitu (1) aspek kelembaga an penanggulangan kemiskinan, (2) kebijakan dan penganggaran program untuk penanggulangan kemiskinan, (3) sumber daya manusia, (4) data dan informasi mengenai kemiskinan, dan (5) sistem monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Angka kemiskinan berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada bulan Maret 2006 jumlah penduduk miskin terus meningkat hingga mencapai 39,05 juta atau 17,75 persen dari 222 juta penduduk Indonesia. Jumlah pengangguran terbuka berdasarkan sumber yang sama pada bulan Februari 2006 sebanyak 10,4 persen dari angkatan kerja sebanyak 106,3 juta orang.
Sasaran pembangunan nasional yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2004 – 2009) di bidang ekonomi adalah pertama, mengurangi tingkat pengangguran dari 9,5 persen pada tahun 2003 menjadi 6,7 persen pada tahun 2009. Kedua, menurunkan tingkat kemiskinan dari 16,6 persen pada tahun 2004 menjadi 8,2 persen pada tahun 2009. Dan, ketiga, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari 4,5 persen tahun 2003 menjadi 7,2 persen pada tahun 2009. Dalam lima tahun mendatang pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai rata-rata 6,5 persen.
Berbagai program penanggulangan kemiskinan yang tersebar di berbagai departemen/lembaga terkait dirasa masih belum cukup optimal dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Meningkatnya anggaran untuk penanggulangan kemiskinan yang tersebar di 19 departemen/LPND setiap tahunnya tidak serta merta menurunkan angka penduduk miskin.
Seiring dengan meningkatnya tuntutan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) maka upaya penanggulangan kemiskinan paling tidak harus didasarkan pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Secara substansial, upaya penanggulangan kemiskinan perlu diwujudkan melalui strategi dasar pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan peranserta aktif masyarakat dalam berusaha, meningkatkan pendapatan serta pada akhirnya dapat mencapai kesejahteraannya secara mandiri dan berkelanjutan.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah, pertama, penyempurnaan arah kebijakan, pedoman pelaksanaan, dan manajemen pengelolaan program agar program-program yang sedang berjalan di tahun 2006 dapat semakin berdampak pada peningkatan kesejahteraan penduduk miskin; kedua, pemfokusan anggaran pada kebijakan yang mampu memberikan dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan penduduk miskin; ketiga, mengembangkan desain program yang mampu memberikan dampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan penduduk miskin; keempat, mengembangkan sistem pendataan rumah tangga miskin yang semakin akurat; dan kelima, mengembangkan mekanisme komunikasi dan kerja sama yang harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar pemerintah daerah dapat lebih mempunyai kepedulian tinggi kepada penduduk miskin di daerahnya.
Untuk itu, berbagai program penanggulangan kemiskinan yang telah tersebar di departemen/LPND perlu dikoordinasikan dan diintegrasikan agar dapat lebih efektif dan efisien dalam menurunkan angka kemiskinan.
Kelemahan-kelemahan yang ditemui dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran strategi penanggulangan kemiskinan selama ini telah dirumuskan menjadi lima kategori, yaitu (1) aspek kelembaga an penanggulangan kemiskinan, (2) kebijakan dan penganggaran program untuk penanggulangan kemiskinan, (3) sumber daya manusia, (4) data dan informasi mengenai kemiskinan, dan (5) sistem monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Angka kemiskinan berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada bulan Maret 2006 jumlah penduduk miskin terus meningkat hingga mencapai 39,05 juta atau 17,75 persen dari 222 juta penduduk Indonesia. Jumlah pengangguran terbuka berdasarkan sumber yang sama pada bulan Februari 2006 sebanyak 10,4 persen dari angkatan kerja sebanyak 106,3 juta orang.
Sasaran pembangunan nasional yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2004 – 2009) di bidang ekonomi adalah pertama, mengurangi tingkat pengangguran dari 9,5 persen pada tahun 2003 menjadi 6,7 persen pada tahun 2009. Kedua, menurunkan tingkat kemiskinan dari 16,6 persen pada tahun 2004 menjadi 8,2 persen pada tahun 2009. Dan, ketiga, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari 4,5 persen tahun 2003 menjadi 7,2 persen pada tahun 2009. Dalam lima tahun mendatang pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai rata-rata 6,5 persen.
Berbagai program penanggulangan kemiskinan yang tersebar di berbagai departemen/lembaga terkait dirasa masih belum cukup optimal dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Meningkatnya anggaran untuk penanggulangan kemiskinan yang tersebar di 19 departemen/LPND setiap tahunnya tidak serta merta menurunkan angka penduduk miskin.
Seiring dengan meningkatnya tuntutan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) maka upaya penanggulangan kemiskinan paling tidak harus didasarkan pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Secara substansial, upaya penanggulangan kemiskinan perlu diwujudkan melalui strategi dasar pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan peranserta aktif masyarakat dalam berusaha, meningkatkan pendapatan serta pada akhirnya dapat mencapai kesejahteraannya secara mandiri dan berkelanjutan.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah, pertama, penyempurnaan arah kebijakan, pedoman pelaksanaan, dan manajemen pengelolaan program agar program-program yang sedang berjalan di tahun 2006 dapat semakin berdampak pada peningkatan kesejahteraan penduduk miskin; kedua, pemfokusan anggaran pada kebijakan yang mampu memberikan dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan penduduk miskin; ketiga, mengembangkan desain program yang mampu memberikan dampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan penduduk miskin; keempat, mengembangkan sistem pendataan rumah tangga miskin yang semakin akurat; dan kelima, mengembangkan mekanisme komunikasi dan kerja sama yang harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar pemerintah daerah dapat lebih mempunyai kepedulian tinggi kepada penduduk miskin di daerahnya.
Untuk itu, berbagai program penanggulangan kemiskinan yang telah tersebar di departemen/LPND perlu dikoordinasikan dan diintegrasikan agar dapat lebih efektif dan efisien dalam menurunkan angka kemiskinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar