Rabu, 11 Maret 2009

PEMOHON MENCABUT PERMOHONAN UJI MATERI UU 40/2007

Selasa , 10 Maret 2009 18:08:38
Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyarankan Tien Norman Lubis selaku Ketua Umum dan Adrian Djuani selaku Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) mencabut permohonannya terkait ketentuan limitasi waktu akta otentik Perseroan Terbatas yang telah dibuat oleh notaris.
Hal ini dikemukakan dalam sidang perbaikan permohonan, Selasa (10/03), di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Usul penarikan ini terkait Kuasa Hukum Pemohon, Bayu Prasetyo, yang akan mengubah pasal yang diuji dari Pasal 157 menjadi Pasal 10 dan Pasal 21 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Akil Mochtar, selaku ketua sidang, menyatakan bahwa Pemohon telah diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk memperbaikinya. “Kalau ada penggantian pasal yang dimohonkan, sebaiknya pemohon mencabutnya pada Panitera dan mengajukan permohonan lagi,” tegasnya.
Usai sidang, Bayu menyatakan segera mencabut permohonan karena Pasal 157 ternyata tidak berkaitan langsung dengan masalah ikatan notaris. Setelah berkonsultasi dengan kliennya, ternyata yang lebih berkaitan dengan notaris adalah Pasal 10 dan Pasal 21 UU PT. “Jadi, setelah mencabut permohonan, saya dan klien saya secepatnya akan mengajukan permohonan uji materi lagi ke MK,” terangnya.
Pasal 157 Ayat (3) menyatakan, “Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya undang-undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan undang-undang ini.”
Pasal 157 Ayat (4) menyatakan, “Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan”.
Dalam permohonan awalnya, Pemohon menyatakan bahwa Pasal 157 ayat (3) dan ayat (4) UU PT bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena mengandung ketidakpastian hukum, yaitu jika kemudian perseroan tidak dibubarkan, perseroan tersebut tetap menjalankan kegiatannya. Namun, bagaimana pengakuan secara hukum (status hukum) terhadap akta-akta otentik perseroan yang telah dibuat oleh notaris dan telah sesuai ketentuan anggaran dasar perseroan tersebut, di mana akta dibuat dalam jangka waktu sebelum batas waktu penyesuaian berakhir.
Selain itu, Pemohon juga menjelaskan bahwa ketidakjelasan yang membawa ketidakpastian hukum tersebut merugikan Notaris selaku pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 15 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (Rojil NBA)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW

Tidak ada komentar: