08 May 2009
Potensi Itu Harus Menyejahterakan Rakyat
Indonesia merupakan salah satu negara bahari terbesar dan terkemuka di dunia. Sejak Deklarasi Juanda 1957 negeri ini dikenal sebagai negara kepulauan atau archipelago state. Dengan 73 persen wilayahnya terdiri dari laut menjadikan negeri ini pantas disebut negara kepulauan. Prinsip negara kepulauan yang dideklarasikan dalam Deklarasi Juanda menyatakan laut-laut antarpulau merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bukan kawasan bebas. Perlu diketahui, meski mendapat pertentangan dari sejumlah negara, Deklarasi Juanda kemudian diresmikan dalam Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Setelah Deklarasi Juanda, luas wilayah NKRI bertambah menjadi 2,5 kali lipat dari sebelumnya yang hanya 2.027.087 kilometer persegi. Luas NKRI setelah itu menjadi 5.193.250 kilometer persegi. Melalui perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar, terciptakan garis maya batas mengelilingi NKRI sepanjang 8.069,8 mil laut.Jumlah pulau di Indonesia tak kurang dari 17.508 pulau. Dengan pulau sebanyak itu maka negeri ini kaya akan keanekaragaman hayati laut dan pesisir. Bukan hanya itu, negeri kita juga dikenal memiliki beraneka ragam flora maupun fauna yang begitu khas antara pulau satu dengan lainnya. Dan ini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan asing dan juga para peneliti. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) Prof.Dr. Dwisuryo Indroyono Soesilo mengungkapkan, Indonesia kaya akan potensi wisata bahari. Lebih lanjut diungkapkan Sekretaris Panitia World Ocean Conference (WOC) dan CTI Summit 2009 ini, negeri ini kaya akan laut yang biru, pasir putih, dan matahari yang menyinari dengan hangat. Di Indonesia juga terdapat sekitar 950 spesies terumbu karang, 8.500 spesies ikan tropis, dan 555 spesies rumput laut, 18 spesies padang lamun (sea grass), dan 81.000 kilometer coastlines maupun mutycultural coastal communities. Potensi alam yang demikian besar ini tentunya harus dioptimalkan pemanfaatan demi kesejahteraan rakyat. Wisata bahari seperti selam, selancar, layar, dayung, memancing, renang, renang selat, triathlon, upaya adat laut, dan ski air bisa digalakkan di berbagai penjuru Nusantara. Tidak hanya di Bali, Lombok, Raja Ampat, maupun Bunaken, tapi di daerah lain yang memiliki panorama laut, pasir, maupun adat yang menarik. Direktur Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan juga mengatakan potensi wisata bahari di Indonesia demikian besar. Negeri ini memiliki banyak pulau-pulau kecil yang selama ini masih belum optimal perhatiannya. Pemerintah selama ini lebih memfokuskan ke Bali, padahal banyak contoh menunjukkan potensi wisata di pulau-pulau kecil luar biasa masifnya. Dikelola Asing?Benarkah pemerintah masih belum menaruh perhatian pada pulau-pulau kecil? Indikasi itu mungkin benar adanya. Bila kita lihat masih banyak pulau-pulau itu yang belum diberi nama dan belum dikelola secara benar sehingga menimbulkan kesan belum dikelola sepantasnya. Beberapa waktu lalu publik malah dibuat gempar oleh adanya warga negara asing yang bisa membeli pulau. Dua tahun lalu kita digemparkan adanya jual beli pulau di Kepulauan Riau, yakni Pulau Bawah, Pulau Cangkul, Pulau Merba, Pulau Elang, dan Pulau Lidi. Kelima pulau itu diduga dibeli warga negara asing dengan cara menggunakan warga lokal untuk atas namanya. Saut Situmorang, Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negari, kepada wartawan pernah mengungkapkan hal itu. Ia menyatakan, di atas kertas memang yang beli penduduk lokal, tapi di belakangnya ada pembelinya warga asing. Kasus ini mencuat pada Desember 2007. Sebelumnya ada kasus pelelangan dua buah pulau di Nusa Tenggara Barat melalui sebuah situs internet www.karangasemproperty.com. Situs itu menawarkan Pulau Panjang dan Pulau Meriam Besar pada publik. Malah sekitar September 2008, kasus penjualan pulau pada pihak lain sempat menyeruak kembali. Kasus ini mencuat setelah ditengarai pada 2001 terjadi penjualan Pulau Tatawa, Kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, oleh warga setempat pada warga negara asing. Tapi, tentu dalam tulisan ini kita tidak akan membahas persoalan hukum jual-beli tersebut, akan tetapi kekhawatiran terhadap keberlangsungan dan kelestarian dari pulau-pulau kecil di Indonesia. Cukup sudah Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang berpindah tangan ke negara lain, Malaysia. Jangan sampai pulau lainnya juga ikut-ikutan seperti itu. Terlebih lagi bila pulau-pulau tersebut berpotensi sangat besar untuk pariwisata kita. Namun, pada beberapa kasus lain ada beberapa destinasi wisata bahari yang pengelolaannya oleh warga negara asing. Mereka berinvestasi mendirikan resort, penyewaan peralatan diving dan snorkeling, membangun hotel maupun fasilitas penunjang lainnya. Son Diamar, Staf Ahli Bappenas mengungkapkan, perhatian pemerintah terhadap pulau-pulau kecil yang kaya potensi wisata bahari masih minim. Diam-diam orang asing mengeruk keuntungan besar. Mentawai maju dan menjadi tujuan utama wisata selancar karena yang menjualnya orang asing. Bahkan ada di sebuah pulau di Kepulauan Mentawai, investor asing membangun hotel yang biaya menginapnya ratusan dolar Amerika Serikat per malam. Masih menurut Son Diamar, di Pulau Wakatobi, Sulawesi Tenggara, ada orang Amerika yang membeli tanah di sana seharga sekitar Rp50 juta. Setelah dibeli, di tanah itu dibangun 20 cottage sederhana dari kayu beratap rumbia. Dalam setahun, keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp50 miliar. Son Diamar mengungkapkan, ketika hal tersebut dikonfirmasi ke bupatinya ternyata daerah hanya dapat Rp50 juta. Berarti kurang dari 0,1 persen, padahal orang asing itu mendapatkan Rp50 miliar. Sementara rakyat yang dibeli tanahnya dengan harga murah hanya dijadikan pekerja kasar seperti pengangkut barang, pemanggul alas snorkeling, diving, dengan upah standar minimum propinsi. Ungkapan senada juga terdengar dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan. Menurut Ketuanya, M. Riza Damanik, di Tomia, Wakatobi, ada konflik masyarakat nelayan dengan PT Wakatobi Dive Resort (Swiss). Masyarakat yang semula bebas melaut, oleh perusahaan asing pengelola wisata itu dibatasi ruang geraknya. Ada semacam pengaplingan area laut sebagai zona larang tangkap untuk kebutuhan dive point, dengan kompensasi Rp5 juta per bulan untuk pembangunan infrastruktur desa. Masih menurut Riza, di Kepulauan Togian, Sulawesi Tengah, ada PT Walea (Italia) yang juga ditentang masyarakat di sana. Di sana masyarakat menentang pelarangan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan sejauh 7 kilometer dengan alasan konservasi. Dari berbagai hal itu, Riza mengharapkan agar pariwisata bahari tidak hanya dipandang sebagai komoditas industri. Kebutuhan nelayan maupun masyarakat pesisir lainnya juga harus diperhatikan. Artinya, antara kepentingan pariwisata dengan kebutuhan masyarakat harus berjalan beriringan. Adanya pengelolaan destinasi wisata oleh pihak asing tersebut dinilai lantaran adanya kebutuhan modal untuk mengelola aset alam nasional itu. Meskipun demikian seharusnya hal itu tidak boleh terjadi, apalagi bila perhatian pemerintah bisa lebih dari yang dilakukan selama ini. Pelestarian lingkungan laut dan bimbingan pada masyarakat pesisir untuk meningkatkan kemampuan dalam budidaya ikan, rumput laut, teripang, maupun komoditi laut lain yang bernilai ekonomi tinggi. Melalui even World Ocean Conference dan Coral Triangle Initiative (CTI) Summit 11-15 Mei 2009 di Manado, Sulawesi Utara diharapkan laut beserta keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya bisa terjaga kelestariannya. Terlebih lagi, setelah semua kekayaan bahari tersebut terjaga jangan sampai pihak asing yang malah mendapatkan manfaatnya. Sudah seharusnya penduduk lokal di sana memperoleh manfaat dari upaya mereka untuk menjaga kelestarian ekosistem laut, baik itu terumbu karang maupun keanekaragaman hayati laut lainnya. Kalangan pengusaha lokal juga diharapkan bisa berperan lebih dalam upaya pengoptimalan wisata bahari di Indonesia. (KP)
Potensi Itu Harus Menyejahterakan Rakyat
Indonesia merupakan salah satu negara bahari terbesar dan terkemuka di dunia. Sejak Deklarasi Juanda 1957 negeri ini dikenal sebagai negara kepulauan atau archipelago state. Dengan 73 persen wilayahnya terdiri dari laut menjadikan negeri ini pantas disebut negara kepulauan. Prinsip negara kepulauan yang dideklarasikan dalam Deklarasi Juanda menyatakan laut-laut antarpulau merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bukan kawasan bebas. Perlu diketahui, meski mendapat pertentangan dari sejumlah negara, Deklarasi Juanda kemudian diresmikan dalam Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Setelah Deklarasi Juanda, luas wilayah NKRI bertambah menjadi 2,5 kali lipat dari sebelumnya yang hanya 2.027.087 kilometer persegi. Luas NKRI setelah itu menjadi 5.193.250 kilometer persegi. Melalui perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar, terciptakan garis maya batas mengelilingi NKRI sepanjang 8.069,8 mil laut.Jumlah pulau di Indonesia tak kurang dari 17.508 pulau. Dengan pulau sebanyak itu maka negeri ini kaya akan keanekaragaman hayati laut dan pesisir. Bukan hanya itu, negeri kita juga dikenal memiliki beraneka ragam flora maupun fauna yang begitu khas antara pulau satu dengan lainnya. Dan ini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan asing dan juga para peneliti. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) Prof.Dr. Dwisuryo Indroyono Soesilo mengungkapkan, Indonesia kaya akan potensi wisata bahari. Lebih lanjut diungkapkan Sekretaris Panitia World Ocean Conference (WOC) dan CTI Summit 2009 ini, negeri ini kaya akan laut yang biru, pasir putih, dan matahari yang menyinari dengan hangat. Di Indonesia juga terdapat sekitar 950 spesies terumbu karang, 8.500 spesies ikan tropis, dan 555 spesies rumput laut, 18 spesies padang lamun (sea grass), dan 81.000 kilometer coastlines maupun mutycultural coastal communities. Potensi alam yang demikian besar ini tentunya harus dioptimalkan pemanfaatan demi kesejahteraan rakyat. Wisata bahari seperti selam, selancar, layar, dayung, memancing, renang, renang selat, triathlon, upaya adat laut, dan ski air bisa digalakkan di berbagai penjuru Nusantara. Tidak hanya di Bali, Lombok, Raja Ampat, maupun Bunaken, tapi di daerah lain yang memiliki panorama laut, pasir, maupun adat yang menarik. Direktur Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan juga mengatakan potensi wisata bahari di Indonesia demikian besar. Negeri ini memiliki banyak pulau-pulau kecil yang selama ini masih belum optimal perhatiannya. Pemerintah selama ini lebih memfokuskan ke Bali, padahal banyak contoh menunjukkan potensi wisata di pulau-pulau kecil luar biasa masifnya. Dikelola Asing?Benarkah pemerintah masih belum menaruh perhatian pada pulau-pulau kecil? Indikasi itu mungkin benar adanya. Bila kita lihat masih banyak pulau-pulau itu yang belum diberi nama dan belum dikelola secara benar sehingga menimbulkan kesan belum dikelola sepantasnya. Beberapa waktu lalu publik malah dibuat gempar oleh adanya warga negara asing yang bisa membeli pulau. Dua tahun lalu kita digemparkan adanya jual beli pulau di Kepulauan Riau, yakni Pulau Bawah, Pulau Cangkul, Pulau Merba, Pulau Elang, dan Pulau Lidi. Kelima pulau itu diduga dibeli warga negara asing dengan cara menggunakan warga lokal untuk atas namanya. Saut Situmorang, Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negari, kepada wartawan pernah mengungkapkan hal itu. Ia menyatakan, di atas kertas memang yang beli penduduk lokal, tapi di belakangnya ada pembelinya warga asing. Kasus ini mencuat pada Desember 2007. Sebelumnya ada kasus pelelangan dua buah pulau di Nusa Tenggara Barat melalui sebuah situs internet www.karangasemproperty.com. Situs itu menawarkan Pulau Panjang dan Pulau Meriam Besar pada publik. Malah sekitar September 2008, kasus penjualan pulau pada pihak lain sempat menyeruak kembali. Kasus ini mencuat setelah ditengarai pada 2001 terjadi penjualan Pulau Tatawa, Kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, oleh warga setempat pada warga negara asing. Tapi, tentu dalam tulisan ini kita tidak akan membahas persoalan hukum jual-beli tersebut, akan tetapi kekhawatiran terhadap keberlangsungan dan kelestarian dari pulau-pulau kecil di Indonesia. Cukup sudah Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang berpindah tangan ke negara lain, Malaysia. Jangan sampai pulau lainnya juga ikut-ikutan seperti itu. Terlebih lagi bila pulau-pulau tersebut berpotensi sangat besar untuk pariwisata kita. Namun, pada beberapa kasus lain ada beberapa destinasi wisata bahari yang pengelolaannya oleh warga negara asing. Mereka berinvestasi mendirikan resort, penyewaan peralatan diving dan snorkeling, membangun hotel maupun fasilitas penunjang lainnya. Son Diamar, Staf Ahli Bappenas mengungkapkan, perhatian pemerintah terhadap pulau-pulau kecil yang kaya potensi wisata bahari masih minim. Diam-diam orang asing mengeruk keuntungan besar. Mentawai maju dan menjadi tujuan utama wisata selancar karena yang menjualnya orang asing. Bahkan ada di sebuah pulau di Kepulauan Mentawai, investor asing membangun hotel yang biaya menginapnya ratusan dolar Amerika Serikat per malam. Masih menurut Son Diamar, di Pulau Wakatobi, Sulawesi Tenggara, ada orang Amerika yang membeli tanah di sana seharga sekitar Rp50 juta. Setelah dibeli, di tanah itu dibangun 20 cottage sederhana dari kayu beratap rumbia. Dalam setahun, keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp50 miliar. Son Diamar mengungkapkan, ketika hal tersebut dikonfirmasi ke bupatinya ternyata daerah hanya dapat Rp50 juta. Berarti kurang dari 0,1 persen, padahal orang asing itu mendapatkan Rp50 miliar. Sementara rakyat yang dibeli tanahnya dengan harga murah hanya dijadikan pekerja kasar seperti pengangkut barang, pemanggul alas snorkeling, diving, dengan upah standar minimum propinsi. Ungkapan senada juga terdengar dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan. Menurut Ketuanya, M. Riza Damanik, di Tomia, Wakatobi, ada konflik masyarakat nelayan dengan PT Wakatobi Dive Resort (Swiss). Masyarakat yang semula bebas melaut, oleh perusahaan asing pengelola wisata itu dibatasi ruang geraknya. Ada semacam pengaplingan area laut sebagai zona larang tangkap untuk kebutuhan dive point, dengan kompensasi Rp5 juta per bulan untuk pembangunan infrastruktur desa. Masih menurut Riza, di Kepulauan Togian, Sulawesi Tengah, ada PT Walea (Italia) yang juga ditentang masyarakat di sana. Di sana masyarakat menentang pelarangan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan sejauh 7 kilometer dengan alasan konservasi. Dari berbagai hal itu, Riza mengharapkan agar pariwisata bahari tidak hanya dipandang sebagai komoditas industri. Kebutuhan nelayan maupun masyarakat pesisir lainnya juga harus diperhatikan. Artinya, antara kepentingan pariwisata dengan kebutuhan masyarakat harus berjalan beriringan. Adanya pengelolaan destinasi wisata oleh pihak asing tersebut dinilai lantaran adanya kebutuhan modal untuk mengelola aset alam nasional itu. Meskipun demikian seharusnya hal itu tidak boleh terjadi, apalagi bila perhatian pemerintah bisa lebih dari yang dilakukan selama ini. Pelestarian lingkungan laut dan bimbingan pada masyarakat pesisir untuk meningkatkan kemampuan dalam budidaya ikan, rumput laut, teripang, maupun komoditi laut lain yang bernilai ekonomi tinggi. Melalui even World Ocean Conference dan Coral Triangle Initiative (CTI) Summit 11-15 Mei 2009 di Manado, Sulawesi Utara diharapkan laut beserta keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya bisa terjaga kelestariannya. Terlebih lagi, setelah semua kekayaan bahari tersebut terjaga jangan sampai pihak asing yang malah mendapatkan manfaatnya. Sudah seharusnya penduduk lokal di sana memperoleh manfaat dari upaya mereka untuk menjaga kelestarian ekosistem laut, baik itu terumbu karang maupun keanekaragaman hayati laut lainnya. Kalangan pengusaha lokal juga diharapkan bisa berperan lebih dalam upaya pengoptimalan wisata bahari di Indonesia. (KP)
07 May 2009
Ada Skenario Besar di Balik Kasus Nasrudin?
Awal Mei ini ada suatu informasi yang begitu menghebohkan. Bila sebelumnya media massa tanah air dihiasi oleh berita seputar hasil pemilihan umum (Pemilu) legislatif 2009 maupun manuver sejumlah tokoh menjelang pemilihan presiden (Pilpres), namun nama Antasari Azhar (AA) disebut-sebut terkait dalam pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Sontak, perhatian media massa termasuk infotainment beralih ke sana. AA selama ini dikenal sebagai sosok yang tegas dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski ada sejumlah kalangan yang menilai lembaga tersebut sejatinya masih bisa berbuat lebih dari apa yang dilakukan selama ini, tapi pencapaiannya sudah bisa dianggap lumayan baik. KPK sejatinya bisa lebih tegas dalam kasus Agus Chondro ataupun skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang merugikan negara triliunan rupiah. Kasus Urip Tri Gunawan dan Artalyta seharusnya bisa menjadi pemicu pengungkapan skandal BLBI yang melibatkan beberapa oknum aparat penegak hukum di negeri ini. Kepemimpinan AA di satu sisi bisa lebih tegas lagi dibandingkan yang selama ini dilakukannya. Tidak hanya pada oknum di Kejaksaan Agung, tapi juga di lembaga lainnya. KPK juga diharapkan oleh berbagai pihak jangan hanya menyentuh level korupsi pejabat daerah, tapi lebih dari itu. Harapan ini tentunya bertumpu pada seluruh jajaran pimpinan KPK, tidak hanya AA. Pasalnya, sejak proses pencalonan dan seleksi AA ada beberapa pihak yang sudah bersuara sumbang atau bisa dikatakan pesimis terhadapnya. Tapi toh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) malah memilih AA di posisi pertama. Keraguan pihak tersebut maupun rakyat berhasil ditepis ketika begitu banyak anggota DPR yang berhasil diperkarakan oleh KPK hingga akhirnya dinyatakan bersalah karena korupsi. Kondisi ini tentu menjadi credit point tersendiri bagi KPK, dan tentunya juga AA.Tidaklah heran bila dikaitkannya AA pada pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ini juga dianggap sebagai skenario besar untuk pembusukan lembaga penegak hukum khusus korupsi. Sebelumnya, alur berpikir publik tertuju pada upaya penghancuran secara sistematis lembaga pengadil koruptor yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor). Apalagi ketika DPR yang berlarut-larut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tipikor.Isu ini begitu mengemuka setelah beberapa pihak, terutama yang pernah terkait dengan perkara korupsi mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).Berbagai langkah tersebut akhirnya berujung pada pembatalan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK meski masih diberi kekuatan hukum hingga tiga tahun sejak putusan itu dibacakan pada 22 Desember 2006 silam. Putusan Mahkamah Konstitusi itu sempat mengundang perdebatan dan berbagai analisa terhadapnya, terutama dalam hal posisi Pengadilan Tipikor. Pengadilan Tipikor dinilai sedang berada di ujung tanduk. Hingga kini, ternyata RUU Pengadilan Tipikor belum selesai dibahas. Bahkan nada pesimis merebak ketika para politikus lebih fokus pada upaya pemenangan Pemilu maupun Pilpres 2009. Disebut-sebut skenario ingin memupus Pengadilan Tipikor khususnya dan pemberantasan korupsi pada umumnya bisa dicium dari sini. Meski anggapan ini tentunya perlu pembuktian lebih lanjut. Lantas, skenario besar lain dalam upaya untuk –minimal—menghambat laju penegakan hukum terhadap para koruptor juga tercium dalam kasus AA. Hal ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai upaya pembusukan KPK. Kini, tentunya kasus AA ini harus disikapi secara bijak dan tegas oleh pimpinan KPK dan juga pemerintah sekarang. KPK harus tetap membuktikan dirinya bahwa mereka tetap profesional, tegas, dan tidak tebang pilih dalam menangani berbagai kasus korupsi di negeri ini. Skenario besar itu harus dipatahkan dengan pembuktian bahwa KPK tidak tebang pilih dan tetap solid dan akuntabel dalam setiap gerak langkahnya. Di samping itu, RUU Pengadilan Tipikor juga harus segera dirampungkan oleh DPR periode 2004-2009. Semoga.
Ada Skenario Besar di Balik Kasus Nasrudin?
Awal Mei ini ada suatu informasi yang begitu menghebohkan. Bila sebelumnya media massa tanah air dihiasi oleh berita seputar hasil pemilihan umum (Pemilu) legislatif 2009 maupun manuver sejumlah tokoh menjelang pemilihan presiden (Pilpres), namun nama Antasari Azhar (AA) disebut-sebut terkait dalam pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Sontak, perhatian media massa termasuk infotainment beralih ke sana. AA selama ini dikenal sebagai sosok yang tegas dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski ada sejumlah kalangan yang menilai lembaga tersebut sejatinya masih bisa berbuat lebih dari apa yang dilakukan selama ini, tapi pencapaiannya sudah bisa dianggap lumayan baik. KPK sejatinya bisa lebih tegas dalam kasus Agus Chondro ataupun skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang merugikan negara triliunan rupiah. Kasus Urip Tri Gunawan dan Artalyta seharusnya bisa menjadi pemicu pengungkapan skandal BLBI yang melibatkan beberapa oknum aparat penegak hukum di negeri ini. Kepemimpinan AA di satu sisi bisa lebih tegas lagi dibandingkan yang selama ini dilakukannya. Tidak hanya pada oknum di Kejaksaan Agung, tapi juga di lembaga lainnya. KPK juga diharapkan oleh berbagai pihak jangan hanya menyentuh level korupsi pejabat daerah, tapi lebih dari itu. Harapan ini tentunya bertumpu pada seluruh jajaran pimpinan KPK, tidak hanya AA. Pasalnya, sejak proses pencalonan dan seleksi AA ada beberapa pihak yang sudah bersuara sumbang atau bisa dikatakan pesimis terhadapnya. Tapi toh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) malah memilih AA di posisi pertama. Keraguan pihak tersebut maupun rakyat berhasil ditepis ketika begitu banyak anggota DPR yang berhasil diperkarakan oleh KPK hingga akhirnya dinyatakan bersalah karena korupsi. Kondisi ini tentu menjadi credit point tersendiri bagi KPK, dan tentunya juga AA.Tidaklah heran bila dikaitkannya AA pada pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ini juga dianggap sebagai skenario besar untuk pembusukan lembaga penegak hukum khusus korupsi. Sebelumnya, alur berpikir publik tertuju pada upaya penghancuran secara sistematis lembaga pengadil koruptor yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor). Apalagi ketika DPR yang berlarut-larut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tipikor.Isu ini begitu mengemuka setelah beberapa pihak, terutama yang pernah terkait dengan perkara korupsi mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).Berbagai langkah tersebut akhirnya berujung pada pembatalan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK meski masih diberi kekuatan hukum hingga tiga tahun sejak putusan itu dibacakan pada 22 Desember 2006 silam. Putusan Mahkamah Konstitusi itu sempat mengundang perdebatan dan berbagai analisa terhadapnya, terutama dalam hal posisi Pengadilan Tipikor. Pengadilan Tipikor dinilai sedang berada di ujung tanduk. Hingga kini, ternyata RUU Pengadilan Tipikor belum selesai dibahas. Bahkan nada pesimis merebak ketika para politikus lebih fokus pada upaya pemenangan Pemilu maupun Pilpres 2009. Disebut-sebut skenario ingin memupus Pengadilan Tipikor khususnya dan pemberantasan korupsi pada umumnya bisa dicium dari sini. Meski anggapan ini tentunya perlu pembuktian lebih lanjut. Lantas, skenario besar lain dalam upaya untuk –minimal—menghambat laju penegakan hukum terhadap para koruptor juga tercium dalam kasus AA. Hal ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai upaya pembusukan KPK. Kini, tentunya kasus AA ini harus disikapi secara bijak dan tegas oleh pimpinan KPK dan juga pemerintah sekarang. KPK harus tetap membuktikan dirinya bahwa mereka tetap profesional, tegas, dan tidak tebang pilih dalam menangani berbagai kasus korupsi di negeri ini. Skenario besar itu harus dipatahkan dengan pembuktian bahwa KPK tidak tebang pilih dan tetap solid dan akuntabel dalam setiap gerak langkahnya. Di samping itu, RUU Pengadilan Tipikor juga harus segera dirampungkan oleh DPR periode 2004-2009. Semoga.
24 April 2009
Kerentanan Perempuan
Perempuan selama ini dimasukkan dalam kelompok rentan. Mereka dinilai rawan terhadap berbagai bentuk eksploitasi. Baik eksploitasi yang dilakukan pihak luar maupun dalam rumah tangga. Kondisi ini sepertinya masih sulit dihindari. Berbagai faktor yang melingkupi perempuan disinyalir memberikan kontribusi terhadap langgengnya tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia tersebut. Faktor ekonomi, selama ini merupakan hal utama yang begitu berpengaruh pada maraknya tindakan eksploitasi perempuan. Trafficking (perdagangan orang), pelecahan, maupun eksploitasi ekonomi selama ini santer terdengar di Indonesia. Kemiskinanlah biang yang melatarbelakanginya. Selain faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan dan pengetahuan juga merupakan pendorong maraknya eksploitasi terhadap perempuan tersebut. Dua hal tersebut nampaknya saling berkaitan satu dengan lainnya. Mereka saling mempengaruhi. Artinya, kemiskinan bisa menyebabkan kemampuan mengakses pendidikan kurang dan begitu pula sebaliknya, karena pendidikannya rendah bisa jadi menyebabkan kemampuan mereka untuk menciptakan penghasilan juga terbatas. Budaya patrilineal juga turut andil dalam kasus eksploitasi perempuan. Kehadiran perempuan yang seolah hanya sebagai pelengkap dalam keluarga dan harus menuruti kemauan suami menjadikan perempuan dalam posisi sulit. Dalam sebuah keluarga, terkadang anak perempuan terpaksa harus mengalah pada anak laki-laki. Misalnya saja dalam hal pendidikan. Ada sebagian penduduk kita yang berpandangan, perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena mereka nanti akan menjadi ibu rumah tangga. Pandangan tersebut sudah waktunya untuk diluruskan dan ditinggalkan. Sudah saatnya perempuan mendapatkan apa yang menjadi haknya. Mereka bukan lagi pelengkap penderita. Mereka juga bukanlah objek yang menjadi komoditi. Sidang Commision on Status of Women ke-53 pada 2-13 Maret lalu di New York, Amerika Serikat, kembali menegaskan betapa perempuan dan pria setara dalam hal apapun. Negara-negara di dunia ditegaskan agar di dalam negaranya mereka melakukan berbagai langkah untuk menyadarkan warganya bahwa kedudukan perempuan dan pria adalah setara. Terkait dengan situasi global yang masih belum menentu, perempuan juga merupakan pihak rentan terhadap dampak dari ketidakstabilan tersebut. Kondisi ekonomi yang kurang menentu menjadikan perekonomian keluarga juga terkena dampaknya. Bila suami mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka terpaksa membantu perekonomian keluarga. Malah ada diantara mereka yang menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri. Kondisi perempuan yang menjadi TKI juga masih memprihatinkan. Kerap kali kita mendengar kabar mereka disiksa majikan maupun berbagai bentuk eksploitasi fisik dan psikis lainnya. Malah ada diantara mereka yang disiksa hingga menemui ajalnya. Realita tersebut tentu harus menjadi perhatian semua pihak. Bukan hanya menyalahkan pemerintah, tapi bagaimana semua pihak berusaha untuk mencegah agar tindakan tersebut tidak terjadi. Salah satu caranya dengan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan perempuan, terutama mereka yang ingin bekerja ke luar negeri.Kini, tinggal kemauan semua pihak untuk melaksanakannya. Bagaimana pemerintah (pusat dan daerah), swasta, lembaga swadaya masyarakat maupun masyarakat itu sendiri bisa bergandengan tangan untuk memberdayakan perempuan
Kerentanan Perempuan
Perempuan selama ini dimasukkan dalam kelompok rentan. Mereka dinilai rawan terhadap berbagai bentuk eksploitasi. Baik eksploitasi yang dilakukan pihak luar maupun dalam rumah tangga. Kondisi ini sepertinya masih sulit dihindari. Berbagai faktor yang melingkupi perempuan disinyalir memberikan kontribusi terhadap langgengnya tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia tersebut. Faktor ekonomi, selama ini merupakan hal utama yang begitu berpengaruh pada maraknya tindakan eksploitasi perempuan. Trafficking (perdagangan orang), pelecahan, maupun eksploitasi ekonomi selama ini santer terdengar di Indonesia. Kemiskinanlah biang yang melatarbelakanginya. Selain faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan dan pengetahuan juga merupakan pendorong maraknya eksploitasi terhadap perempuan tersebut. Dua hal tersebut nampaknya saling berkaitan satu dengan lainnya. Mereka saling mempengaruhi. Artinya, kemiskinan bisa menyebabkan kemampuan mengakses pendidikan kurang dan begitu pula sebaliknya, karena pendidikannya rendah bisa jadi menyebabkan kemampuan mereka untuk menciptakan penghasilan juga terbatas. Budaya patrilineal juga turut andil dalam kasus eksploitasi perempuan. Kehadiran perempuan yang seolah hanya sebagai pelengkap dalam keluarga dan harus menuruti kemauan suami menjadikan perempuan dalam posisi sulit. Dalam sebuah keluarga, terkadang anak perempuan terpaksa harus mengalah pada anak laki-laki. Misalnya saja dalam hal pendidikan. Ada sebagian penduduk kita yang berpandangan, perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena mereka nanti akan menjadi ibu rumah tangga. Pandangan tersebut sudah waktunya untuk diluruskan dan ditinggalkan. Sudah saatnya perempuan mendapatkan apa yang menjadi haknya. Mereka bukan lagi pelengkap penderita. Mereka juga bukanlah objek yang menjadi komoditi. Sidang Commision on Status of Women ke-53 pada 2-13 Maret lalu di New York, Amerika Serikat, kembali menegaskan betapa perempuan dan pria setara dalam hal apapun. Negara-negara di dunia ditegaskan agar di dalam negaranya mereka melakukan berbagai langkah untuk menyadarkan warganya bahwa kedudukan perempuan dan pria adalah setara. Terkait dengan situasi global yang masih belum menentu, perempuan juga merupakan pihak rentan terhadap dampak dari ketidakstabilan tersebut. Kondisi ekonomi yang kurang menentu menjadikan perekonomian keluarga juga terkena dampaknya. Bila suami mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka terpaksa membantu perekonomian keluarga. Malah ada diantara mereka yang menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri. Kondisi perempuan yang menjadi TKI juga masih memprihatinkan. Kerap kali kita mendengar kabar mereka disiksa majikan maupun berbagai bentuk eksploitasi fisik dan psikis lainnya. Malah ada diantara mereka yang disiksa hingga menemui ajalnya. Realita tersebut tentu harus menjadi perhatian semua pihak. Bukan hanya menyalahkan pemerintah, tapi bagaimana semua pihak berusaha untuk mencegah agar tindakan tersebut tidak terjadi. Salah satu caranya dengan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan perempuan, terutama mereka yang ingin bekerja ke luar negeri.Kini, tinggal kemauan semua pihak untuk melaksanakannya. Bagaimana pemerintah (pusat dan daerah), swasta, lembaga swadaya masyarakat maupun masyarakat itu sendiri bisa bergandengan tangan untuk memberdayakan perempuan
Sumber : Pewarta Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar