JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak mensinyalir terdapat banyak bendahara pemerintah (bendaharawan) dan perusahaan yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipungutnya dari wajib pajak (WP) ke kas negara.Kepala Subdirektorat Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengatakan Ditjen Pajak akan fokus mengungkap praktik penggelapan pajak yang dilakukan oleh bendaharawan dan perusahaan tersebut."Kami akan mengungkap kasus-kasus yang memungut pajak tapi tidak disetor ke kas negara. Ini nilainya bisa mencapai triliunan rupiah dan kami akan terus menggali itu," ungkapnya kepada Bisnis, pekan lalu.Bendaharawan adalah pegawai negeri sipil (PNS) pada instansi pemerintah yang ditunjuk untuk menghitung sekaligus memotong berbagai jenis pajak, menyetorkan (ke bank atau kantor pos) kemudian melaporkannya ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Di sektor swasta, bendaharawan biasanya tugas pemungutan pajak tersebut dilakukan oleh bagian keuangan.Jenis pajak yang dipungut adalah withholding tax seperti PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 26, dan PPN.
Oleh Achmad Aris
Bisnis Indonesia
Senin, 25/05/2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar