Senin, 25 Mei 2009

Integritas Aparat Jadi Taruhan

Proses hukum kasus pembunuhan Direktur PT Putra Banjaran Rajawali (PRB) Nasrudin Zulkarnaen bisa dibilang jalan di tempat. Alat bukti yang dikantongi tim penyidik Polda Metro Jaya sebenarnya sudah cukup. Namun, hingga kemarin, berkas perkaranya tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi beralasan tidak ingin terlalu cepat mengambil kesimpulan sebelum semua clear.Sejak awal, terungkapnya kasus yang menjadikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar sebagai tersangka itu memang menarik. Menarik dari sisi pelaku maupun dugaan motifnya. Soal pelaku, misalnya, di sana ada pemimpin lembaga antikorupsi, polisi berlatar perwira menengah (pamen), direktur BUMN, pengusaha penyandang dana, caddy golf, pembunuh bayaran, hingga aparat TNI yang memasok senjata api. Dugaan motifnya juga beragam. Mulai perebutan perempuan, kasus korupsi, hingga soal menjalankan misi negara. Dilihat dari kualitas pelaku dan modus, sudah pasti kasus Antasari termasuk kasus yang menyita perhatian publik. Bagi aparat, kasus tersebut dikategorikan penting dan biasanya mendapatkan supervisi langsung dari Kapolri. Dalam sejarah penyidikan pidana umum, kasus Antasari bisa jadi sama peliknya dengan pengungkapan pembunuhan aktivis HAM Munir. Polisi saat itu berjibaku mengampulkan alat bukti bahkan sampai terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk menguji rekaman pembicaraan telepon antara Munir dengan Pollycapus Budihari Priyanto. Tim penyidik tidak memedulikan latar belakang sang tersangka, Muchdi Pr, yang mantan Danjen Kopassus, saat hendak menahannya. Sikap polisi dalam menangani kasus Munir patut diacungi jempol sekalipun Muchdi akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.Mengaca pada perkara Munir, kasus Antasari memang memaksa polisi belajar banyak. Sebab, apabila salah bertindak dalam mengumpulkan bukti, bukan tidak mungkin Antasari yang diyakini sebagai otak bisa bebas seperti Muchdi. Strategi polisi yang superhati-hati itu acap dianggap masyarakat sebagai sikap yang lamban. Semua memang memahami bahwa proses penyidikan tidak seperti membuat pisang goreng. Terlepas dari perbedaan pola pandang tersebut, terhadapa apa pun kualitas perkaranya, polisi sewajarnya tetap menjaga kemandirian, integritas, dan profesionalitas dalam menyidik. Penyidik sepatutnya menyamakan siapa pun yang disangka bersalah dalam perkara pidana. Itu sesuai dengan jaminan yang diatur dalam konstitusi bahwa semua diberlakukan sama di muka hukum (equality before law). Integritas polisi akan dipertaruhkan apabila bersikap ceroboh dalam menangani kasus Antasari. Sebab, harapan masyarakat atas terungkap tuntasnya kasus itu sudah begitu tinggi. Siapa yang berperan sebagai otak (intellectual dader), donator pembunuhan, hingga penembak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan sidang. Aparat polisi diharapkan tidak ragu untuk menyodorkan semua fakta-fakta keterlibatan para pelaku kepada kejaksaan. Sebaliknya, jaksa harus berani mengambil terobosan dalam proses pembuktian dalam sidang.Khusus kepada jaksa, mereka harus mengambil jarak yang tegas untuk membedakan Antasari sebagai pelaku kejahatan dengan statusnya sebagai mantan jaksa. Jangan sampai semangat korps lagi-lagi menjadi panglima sekaligus mengabaikan keadilan masyarakat. (*)
Sumber Jaw pos

Tidak ada komentar: