JAKARTA : PT Carrefour Indonesia berkukuh menolak tudingan pelanggaran empat pasal UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat seperti dikemukakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kuasa Hukum Carrefour Indonesia Ignatius Andy menyatakan keprihatinannya atas tuduhan KPPU yang tidak berdasar, apalagi terus menerus mempublikasikan tuduhan tersebut."Prilaku ini [yang dilakukan KPPU] jelas melanggar azas praduga tidak bersalah. Kami minta KPPU jangan berdasar desas-desus. Sementara kami punya data, kaidah hukum, dan bukti yang menerangkan Carrefour tidak punya posisi dominan," kata Andy dalam media briefing PT Carrefour Indonesia soal tudingan dari KPPU siang ini. Dia juga menyesalkan ketidaksesuaian data yang dimiliki KPPU dengan Carrefour pada pemeriksaan pertama, malah ditindaklanjuti dengan bertambahnya dugaan pelanggaran pasal yang dilakukan Carrefour. Seperti diketahui pada pemeriksaan pendahuluan, Carrefour diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 17 UU No. 5/1999 yang memuat ketentuan mengenai larangan melakukan penguasaan pasar, serta Pasal 25 (1) UU No.5/1999 tentang posisi dominan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan pendahuluan, dugaan pasal yang dilanggar Carrefour bertambah, yakni Pasal 20 tentang predatory price, dan Pasal 28 mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan. (tw)
oleh : Linda T. Silitonga & Elvani Harifaningsih
Sumber: Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar