Senin, 25 Mei 2009

Pembesar Sibuk Pilpres, Kita Terus Bekerja

SELALU ada kekhawatiran ketika musim pilpres seperti saat ini. Karena presiden dan wakil presiden mencapreskan diri, dicemaskan ada penurunan kinerja pemerintah. Apalagi para menteri juga terbelah untuk mendukung capres masing-masing, baik sesuai garis koalisi partai maupun garis kesetiaan. Koran ini kemarin memberitakan 19 menteri pro-SBY, tiga ke Jusuf Kalla. Memang sangat terasa, SBY dan JK sudah sibuk dengan dirinya sendiri. Setelah deklarasi capres-cawapres, mereka memang terus melakukan kunjungan atau meninjau proyek. Tapi, nuansanya tidak sedang bekerja sebagai pemerintah, tetapi sudah bernuansa kampanye, yakni meningkatkan citra diri di hadapan publik. Jusuf Kalla, misalnya. Untuk merealisasikan slogan Lebih Cepat Lebih Baik, JK sudah pergi ke mana-mana bersama cawapresnya, Wiranto. Tentu, dengan fasilitas lengkap protokoler Wapres. Padahal, sebagai pejabat publik, seharusnya JK tetap menjalankan fungsi sebagai Wapres dan nanti baru bisa bergandengan tangan dengan Wiranto setelah musim kampanye resmi tiba. Deklarasi SBY-Boediono juga sudah menunjukkan adanya kerancuan peran sebagai pejabat publik. Pada saat deklarasi sebagai cawapres, Boediono belum mundur dari posisi gubernur BI. Selain itu, penyampai pidato puja-puji kepada SBY-Boediono di panggung deklarasi adalah Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi. Memang, gubernur adalah jabatan politis dan boleh memberikan dukungan politis kepada capres-cawapres. Tapi, karena sudah memberi contoh, kelak SBY tak boleh komplain ketika ada gubernur, bupati, atau wali kota dikumpulkan oleh induk partainya untuk suatu arahan politis. Apakah ini tak merusak fatsun politik?Tapi, kita mau apa? Apakah para pembesar itu masih mau mengingat dengan ketat aturan main dan etika dalam berpolitik? Apalagi sekarang mereka menguber waktu agar meningkatkan popularitasnya. Pemilihan presiden dan wakil presiden Juli mendatang memang sudah sangat dekat.Kalau memang suasana dalam pemerintahan puncak sudah sibuk dengan dirinya sendiri, kita tetap harus bekerja seperti biasa. Kita tetap harus yakin bahwa inisiatif dan kreativitas kita tetap harus berjalan dalam suasana apa pun. Tak akan ada habisnya membicarakan politik. Setelah pemilu pusat, nanti ada pemilu daerah. Begitu seterusnya. Sebagai partisipan, kita harus selalu kritis dan santai memandang hajat politik yang tak berkesudahan itu. Karena itu, agar tak terlena, koran ini pernah memopulerkan kredo: Kerja! Kerja! Kerja! Ada catatan ekonom Faisal Basri yang menarik, yang dimuat di blog-nya dan dimuat di koran bisnis. Pemilu lima tahun lalu, Wapres (Hamzah Haz, Red) berduet dengan seorang menteri (Agum Gumelar) menantang atasannya (Megawati Soekarnoputri). Dua menteri (SBY dan Jusuf Kalla) juga ikut pilpres. Sejumlah menteri pun sibuk berkampanye untuk partai mereka masing-masing dan merapat ke capres-cawapres yang berbeda-beda pula.Namun, kata ekonom yang integritasnya terpuji itu, perekonomian ternyata malah membaik. Pertumbuhan 2004 bahkan lebih tinggi daripada 2003. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV (Oktober-Desember) /2004 tercatat yang tertinggi sejak krisis hingga sekarang, yakni 6,65 persen. Sejumlah indikator makroekonomi lainnya juga membaik, seperti laju inflasi, suku bunga, cadangan devisa, dan nilai tukar rupiah.Jadi, biarlah orang-orang yang sebenarnya masih berkewajiban memerintah itu sibuk dengan dirinya sendiri. Kita tak perlu risau. Mari bekerja terus dengan segenap kemampuan. Demi bangsa.
Sabtu, 23 Mei 2009 ]
Audit Setengah Hati Kekayaan Capres
Saat ini, perhatian publik tertuju kepada fantastisnya kekayaan calon presiden dan wakil presiden. Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Megawati tercatat punya kekayaan tertinggi jika dibandingkan dengan pasangan lainnya, lebih dari Rp 1,5 triliun. Kekayaan calon incumbent Susilo Bambang Yudhoyono pun meningkat jika dibandingkan dengan sebelum menjadi presiden pada 2004.Apakah itu berarti kekayaan dan kesejahteraan rakyat Indonesia juga meningkat? Tunggu dulu. Mengacu kepada data Bappenas, per Maret 2008 jumlah penduduk miskin masih sekitar 34,52 juta. Angka ini akan meningkat drastis jika standar penghasilan yang digunakan mengacu kepada indikator Bank Dunia, yakni USD 2 per hari. Bagaimana menjelaskan ketimpangan itu?Dari sudut pandang pemerataan ekonomi dan kesejahteraan, ketimpangan penguasaan kekayaan antara mayoritas rakyat Indonesia dan calon pemimpin terlihat jelas. Potret tingginya tingkat kemiskinan menjadi fakta yang sulit dibantah. Ini tentu menjadi pesan buruk jika dibandingkan dengan janji kampanye setiap calon presiden. Padahal, isu pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan bersama, bahkan apa yang disebut ekonomi kerakyatan selalu kita dengar. Pada kenyataannya, sistem ekonomi, politik, dan kebijakan hingga saat ini cenderung menguntungkan sekelompok kecil elite.Atas dasar itulah, apa yang pernah disebut seorang filsuf Yunani seperti Plato ada benarnya. Dalam sistem oligarki, struktur ekonomi dan politik dikuasai dan didesain untuk kepentingan segelintir orang kaya. Tetapi, alih-alih berdebat panjang tentang konsep kekuasaan dan pemerintahan tersebut, pada tahapan pemilu presiden ini, yang paling mungkin dilakukan adalah memastikan kekayaan para kandidat berasal dari penghasilan yang sah. Dalam norma hukum internasional, hal itu disebut Illicit Enrichment (UNCAC, 2003). United Nation Against Corruption (UNCAC) tersebut bahkan meyakini perolehan kekayaan pribadi yang tidak sah akan merusak lembaga demokrasi, sistem ekonomi nasional, dan penegakan hukum. Karena itulah, konvensi tersebut merekomendasikan agar peningkatan signifikan terhadap kekayaan secara tidak sah dijerat dengan aturan pidana. Agaknya, semangat ini juga yang melatarbelakangi adanya aturan di Undang-Undang Pemilu dan Pilpres kita, semua calon harus mengungkap harta kekayaan pribadinya. Dengan demikian, institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjalankan kewenangannya untuk memeriksa, menguji, dan melakukan audit mendalam terhadap semua kekayaan pribadi tersebut.Setengah Hati Tetapi, sayang, beberapa pernyataan KPK terdengar mengkhawatirkan. Mereka hanya akan lakukan pemeriksaan parsial, item-item yang penting saja, dan tidak menyeluruh. Sikap tersebut tentu sangat mengecewakan. Jika benar, KPK dapat disebut bertindak ''setengah hati" dalam menjalankan semangat keterbukaan, pertanggungjawaban, dan perintah undang-undang.Secara eksplisit, kewajiban KPK melakukan klarifikasi daftar kekayaan tersebut memang tidak diatur. Tetapi, merujuk pada prinsip pemilihan presiden yang harus dilaksanakan secara demokratis melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya, maka klausul pelaporan, pemeriksaan, dan pengumuman harta kekayaan menjadi wajib dilaksanakan. Lebih menukik pada persoalan, hal itu berarti mekanisme hukum kita harus memastikan rakyat berpartisipasi di semua tahapan pilpres ini. Mulai proses penyusunan daftar pemilih hingga pengucapan sumpah pasangan terpilih. Khusus untuk laporan harta kekayaan, Pasal 5 UU Pilpres menegaskan hal itu sebagai syarat menjadi calon presiden atau wakil presiden. Artinya, undang-undang ingin semua calon terbuka dan transparan perihal harta kekayaannya kepada rakyat Indonesia. Kaitannya dengan partisipasi rakyat terletak pada pemberian ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, mengoreksi, dan memperbaiki data kekayaan capres/cawapres, atau bahkan hak untuk mendapatkan informasi yang tidak bohong. Atas dasar itulah, kewenangan KPK yang diberikan oleh UU 2002:30 untuk melakukan pemeriksaan laporan harta kekayaan menjadi relevan dan wajib digunakan. Dengan demikian, salah kaprah jika KPK mengatakan hanya akan melakukan pemeriksaan secara parsial item-item yang signifikan dan tidak menyeluruh terhadap kekayaan calon (Jawa Pos, 20/5).Hal itu tentu tidak dapat dibenarkan. Sebab, berdasar UU KPK, bahkan komisi ini harus memastikan semua kekayaan tersebut diperoleh dari penghasilan yang sah. Bukan dari korupsi dan bukan dari abuse of power yang dilakukan selama berkuasa. Bahkan, jika terdapat sejumlah temuan mencurigakan, mungkin saja KPK meneruskan hasil pemeriksaan tersebut pada jalur pertanggungjawaban pidana korupsi. Pencegahan Korupsi Pada UU KPK, kewenangan komisi ini untuk menyelenggarakan pelaporan dan pemeriksaan harta kekayaan merupakan salah satu bagian dari strategi pencegahan. Diatur pada pasal yang sama dengan kewajiban lapor gratifikasi untuk penyelenggara negara. Artinya, UU menempatkan kekayaan pejabat/calon sebagai salah satu alur potensi korupsi yang perlu diwaspadai. Sebagai pihak yang akan menjadi orang nomor satu di Indonesia, mengelola lebih dari Rp 1.000 triliun APBN, dan mengambil keputusan tentang hidup/matinya rakyat, maka dia harus dipastikan bersih dari potensi korupsi sekecil apa pun.Dan, sebagai calon pemilih, rakyat berhak tahu orang seperti apa yang akan dipilih dan bagaimana para kandidat mendapatkan harta kekayaannya. Bahkan, di tataran ideal, seharusnya bukan hanya kekayaan pribadi calon yang dibuka, tetapi juga seluruh aset yang dikuasasi keluarga di lingkaran pertama. Sebab, potensi penggunaan kekuasaan untuk memperkaya keluarga dan konco selalu menjadi celah terbuka untuk korupsi. Di satu titik tertentu, bukan tidak mungkin sang calon presiden atau wakil presiden tercatat sangat sederhana, tetapi suami, anak, dan keluarga dekat mereka punya perusahaan, saham, dan kekayaan yang sulit dijelaskan berdasar penghasilan yang sah.
Oleh : Febri Diansyah, peneliti hukum, anggota Badan Pekerja ICW .
Sumber Jawa Pos.com

Tidak ada komentar: