Rabu, 27 Mei 2009

KPK tunggu Perppu soal RUU Tipikor

JAKARTA: KPK meminta pemerintah mengeluarkan Perppu terkait belum rampungnya RUU Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan empat pimpinan komisi bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara terkait minimnya waktu pembentukan UU Pengadilan Khusus Tipikor."Empat pimpinan menjelaskan kondisi yang terjadi kepada presiden. Tapi belum ada keputusan dari presiden soal hal itu," ujar Johan.KPK kini sementara dipimpin oleh empat pimpinan sejak ketua lembaga itu Antasari Azhar terjerat kasus dugaan pidana pembunuhan berencana. Mereka adalah Bibit Samad Riyanto, Chandra Hamzah, Haryono Umar dan Mochammad Jasin.Pada 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan RUU Pengadilan Khusus Tipikor harus selesai pada 19 Desember 2009. Namun sejumlah aktivis antikorupsi mengkhawatirkan hal itu tidak tercapai karena parpol lebih sibuk dengan agenda pemilu.LSM juga mendesak Komisi III DPR untuk merampungkan RUU Pengadilan Khusus Tipikor sebelum Pemilu Legislatif dimulai pada 9 April, namun hingga kini belum dirampungkan.Panitia khusus DPR belum rampung membahas peraturan tersebut padahal hanya tersisa lima bulan lagi. Dukungan untuk diselesaikannya UU tersebut semakin besar. Sebanyak 25 LSM pada pekan lalu mengaku pesimistis terhadap DPR untuk segera menyelesaikan RUU Tipikor.Duapuluh lima LSM itu tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi yang beranggotakan a.l. adalah ICW, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Transparency International Indonesia (TII). Febri Diansyah, peneliti hukum ICW, menuturkan pihaknya mengingatkan DPR hanya memiliki 5 bulan lagi untuk membentuk UU Pengadilan Khusus Tipikor. Menurut dia, masa sidang di Senayan benar-benar tidak berjalan efektif. (tw/bisnis.com)

Tidak ada komentar: