Senin, 09 November 2009

Revisi Keppres soal procurement harus transparan

JAKARTA (bisnis.com): Ketua II Hipmi Silmy Karim mengingatkan jangan sampai pemberian target penyelesaian revisi Keppres No.80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (procurement) mengesampingkan transparansi.


"Jangan sampai karena mereka dikejar target harus selesai dalam 100 hari, lalu mengabaikan transparansi dalam penyusunannya," katanya di Jakarta hari ini.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan revisi Keppres itu harus selesai dibahas sebelum 1 Februari 2010. Menurut Silmy, hasil revisi dua peraturan tersebut harus mampu memberikan win-win solution atas persoalan yang terjadi selama ini baik bagi pemerintah maupun dunia usaha.

"Kami dan berbagai kalangan lain memang menunggu revisi peraturan pengadaan ini karena itu akan menjadi landasan hukum yang bisa memberikan kepastian kami dalam mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa pemerintah," tuturnya.

Keppres No.80/2003, sejak disahkan 6 tahun yang lalu, sebelumnya telah mengalami perubahan sebanyak tujuh kali walaupun perubahannya tidak substansial karena sifatnya hanya menyesuaikan diri dengan dinamika dan tuntutan spesifik yang berkembang selama kurun 2003-2007.

Salah satu klausul dalam revisi komprehensif Keppres No. 80/2003 akan turut disesuaikan dengan kebijakan pinjaman dan hibah luar negeri dalam Paris Declaration 2005 dan Jakarta Commitment 2009. Merujuk dua deklarasi itu, pengadaan yang berasal dari pinjaman maupun hibah luar negeri dilaksanakan dengan aturan negara setempat. (tw)

Tidak ada komentar: