"Jangan sampai karena mereka dikejar target harus selesai dalam 100 hari, lalu mengabaikan transparansi dalam penyusunannya," katanya di Jakarta hari ini.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan revisi Keppres itu harus selesai dibahas sebelum 1 Februari 2010. Menurut Silmy, hasil revisi dua peraturan tersebut harus mampu memberikan win-win solution atas persoalan yang terjadi selama ini baik bagi pemerintah maupun dunia usaha.
"Kami dan berbagai kalangan lain memang menunggu revisi peraturan pengadaan ini karena itu akan menjadi landasan hukum yang bisa memberikan kepastian kami dalam mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa pemerintah," tuturnya.
Keppres No.80/2003, sejak disahkan 6 tahun yang lalu, sebelumnya telah mengalami perubahan sebanyak tujuh kali walaupun perubahannya tidak substansial karena sifatnya hanya menyesuaikan diri dengan dinamika dan tuntutan spesifik yang berkembang selama kurun 2003-2007.
Salah satu klausul dalam revisi komprehensif Keppres No. 80/2003 akan turut disesuaikan dengan kebijakan pinjaman dan hibah luar negeri dalam Paris Declaration 2005 dan Jakarta Commitment 2009. Merujuk dua deklarasi itu, pengadaan yang berasal dari pinjaman maupun hibah luar negeri dilaksanakan dengan aturan negara setempat. (tw)
Senin, 09 November 2009
Revisi Keppres soal procurement harus transparan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar