JAKARTA: Upaya mengkriminalkan terhadap dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah dilaporkan ke forum antikorupsi internasional atau global di Doha, Qatar, oleh koalisi LSM di Tanah Air.Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengatakan kampanye tentang upaya mengkriminalkan dua pimpinan KPK sangat penting bagi gerakan global pemberantasan korupsi."Tekanan internasional sangat penting artinya bagi usaha mempertahankan KPK sebagai lembaga yang independen di Indonesia," ujar Danang melalui surat elektroniknya dari Doha kemarin.Menurut dia, gerakan antikorupsi sudah menjadi bagian dari gerakan internasional.Forum antikorupsi internasional itu adalah Konferensi UNCAC (United Nations Convention Againts Corruption) ke-III yang berlangsung di Doha, Qatar, pada 9-13 November 2009. Hajatan ini diikuti negara-negara yang meratifikasi konvensi antikorupsi serta 50 perwakilan LSM, di antaranya adalah koalisi LSM di Indonesia.Menurut Danang, dukungan politik oleh Presiden sendiri sangat lemah dengan tidak adanya tindakan penting untuk menyelamatkan kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.Sementara itu, Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit dan Chandra atau Tim Delapan kemarin meminta keterangan I Ketut Sudiharsa, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), selama 1,5 jam terkait dengan adanya percakapan per telepon antara dirinya dan Anggodo Widjojo, adik bos PT Masaro Radiokom.Seusai dimintai keterangan, kepada pers Ketut mengatakan pihaknya akan melindungi siapa pun yang membeberkan sebuah tindak pidana. Dia juga mengaku tahu bahwa Anggoro adalah buronan KPK dalam kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan."Kalau pun teroris yang datang, pasti saya lindungi untuk membongkar seluruh jaringannya. Jadi yang saya lakukan ini hanyalah proses, belum ada apa-apa," ujarnya.Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution sebelumnya menegaskan penyidik kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Bibit dan Chandra. Jika ada indikasi pidana suap, katanya, aliran dana itu hanya sebatas dari Direktur PT Masaro Radiokom Anggodo Widjojo ke Ary Muladi atau Yulianto.Dalam perkembangan lain, penyidik Bareskrim Polri menyiapkan tujuh sangkaan yang akan dikenakan kepada Anggodo Widjojo menyusul diperdengarkannya rekaman pembicaraan di MK soal dugaan rekayasa terhadap pimpinan nonaktif KPK."Penyidik sedang mengupayakan enam pasal untuk mencoba menjaring dia. Bahkan, nanti bisa saja menjadi tujuh pasal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Nanan Soekarna, kemarin, tulis Antara.Pasal yang dimaksud Nanan adalah pasal dalam KUHP dan pasal dalam UU yang berlaku. Kendati telah menyiapkan sederetan jeratan, tetapi penyidik Polri hingga kini belum menetapkan sebagai tersangka dengan alasan belum memiliki cukup alat bukti permulaan yang cukup.Kendati telah diperiksa secara maraton, Anggodo belum dijadikan tersangka dalam kasus apa pun. Anggodo kini sedang beristirahat di salah satu rumah kerabat dekatnya di Jakarta.Sebelumnya, Polri telah memanggil pengusaha asal Surabaya, Ary Muladi, sebagai saksi untuk kasus yang diduga melibatkan Anggodo. Namun, Ary meminta pemeriksaan ditunda karena dirinya masih akan mengajukan perlindungan ke LPSK.Merasa terancamPengacara Ary, Petrus Selestinus, mengatakan selama ini Ary mengaku merasa terancam karena menerima SMS dan telepon gelap yang memintanya tetap mengaku menyuap Bibit dan Chandra.Terkait dengan pengembalian berkas Chandra Hamzah ke Mabes Polri, Nanan Soekarna mengatakan Kejaksaan Agung meminta tambahan saksi. Namun dia tidak menyebutkan siapa saksi yang dimaksud.Menurut dia, penyidik Polri akan memenuhi permintaan jaksa dan berharap agar berkas segera dapat diserahkan kembali ke Kejagung. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)Oleh Anugerah PerkasaBisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar