Selasa, 10 November 2009

'Pembiayaan kesehatan harus direformasi'

JAKARTA: Pemerintah harus segera mereformasi pembiayaan pelayanan kesehatan untuk angkatan kerja yang mencapai lebih dari 160 juta orang plus anggota keluarga mereka, sejalan dengan perluasan cakupan akses pelayanan kesehatan.Odang Muchtar, praktisi jaminan sosial dan asuransi jiwa, menyebutkan reformasi pembiayaan pelayanan kesehatan sangat diperlukan, karena hanya ada tiga pilihan bagi penduduk yang tidak mempunyai penghasilan saat berhenti bekerja (pensiun).Pilihannya adalah dibiayai langsung oleh kerabat yang masih memiliki penghasilan, mengumpulkan tabungan atau asuransi sejak masih bekerja, atau dibiayai oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)."Jika alternatif model jamkesmas [jaminan kesehatan masyarakat] yang ditempuh untuk membiayai jaminan pelayanan kesehatan mereka pada usia lanjut, pada 2030 pemerintah harus menyisihkan anggaran bantuan iuran untuk lebih dari 61 juta orang penduduk usia lanjut yang tidak memiliki penghasilan alias miskin," katanya kemarin.Odang menjelaskan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan perubahan metode pembiayaan pemeliharaan kesehatan penduduk dari kantong sendiri menjadi membayar iuran melalui kepesertaan pada program jaminan kesehatan SJSN."Namun, perubahan metode pembiayaan kesehatan ini merupakan kerja besar yang membutuhkan tekad kuat dengan kepemimpinan yang kokoh untuk menyatukan langkah seluruh komponen pemangku kepentingan," tuturnya.Saat ini, akses pelayanan kesehatan baru mencapai sekitar 9,7 juta orang pekerja formal, ditambah dengan sebagian kecil pekerja informal yang mendapatkan kepesertaan asuransi kesehatan (Askes), jaminan pemeliharaan kesehatan PT Jamsostek dan asuransi kesehatan swasta.Menurut Odang, pekerja formal yang menggunakan sistem pembayaran langsung (out of pocket) pada saat mendapatkan layanan kesehatan mencapai 20 juta orang pekerja."Sesudah Askeskin [asuransi kesehatan masyarakat miskin], kini Jamkesmas, mereka yang mendapatkan layanan asuransi inilah yang berhak didaftarkan sebagai peserta jaminan kesehatan SJSN seperti amanat Pasal 13 UU SJSN," katanya.Oleh R. FitrianaBisnis Indonesia

Tidak ada komentar: