Hal tersebut diungkapkan Menneg PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana di sela-sela Rapat Kerja Penyusunan RPJMN dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga 2010--2014, hari ini.
"Itu dalam 100 hari harus selesai. Deadline-nya 1 Februari. Semua yang masuk program kerja 100 hari deadline-nya sama," tuturnya, hari ini.
Sebelumnya, Bappenas menyoroti permasalahan pengalihan saham dari perusahaan pemenang tender suatu proyek infrastruktur ke perusahaan lain. Dalam revisi Perpres No.67/2005 hal tersebut dimungkinkan
kendati idealnya tidak diperbolehkan. Pengalihan saham yang dimaksud bukanlah pengalihan secara mayoritas, tetapi hanya sebagian.
"Suatu saat nanti memang idealnya tidak boleh, tapi sekarang ini proyek infrastruktur dengan pola PPP masih jarang sekali, bahkan belum ada. Yang penting sekarang adalah bagaimana supaya proyek infrastruktur menarik bagi investor," ujar Deputi Menneg PPN bidang Sarana dan Prasarana Dedy S Priatna belum lama ini.(er)
Senin, 09 November 2009
Bappenas prioritaskan revisi Perpres & Keppres
JAKARTA (Bisnis.com): Bappenas memprioritaskan revisi Perpres No.67/2005 tentang Public Private Pathnership (PPP) dan Keppres No.80/2003 tentang Pengadaan Barang sebagai program kerja 100 hari.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar