Sabtu 7 November 2009
“Mas…aku hampir dua minggu di luar negeri, tapi ngikutin berita dari Internet….payah…mau pecat pejabat aja kok pakai bentuk tim, dan belum tentu berani mecat…”
Terus terang, saya menikmati kalimat itu. Meski terbiasa berpikir positif, rangkaian peristiwa politik, dan hukum di Tanah Air belakangan ini memang mengusik ketenangan jiwa dan pikiran, sehingga saya menjadi begitu negatif.
Kalimat tersebut sebenarnya adalah curhat seorang kawan, melalui fasilitas messenger di gadget saya. Meski implisit, tertangkap jelas maksud kalimat tersebut, soal leadership, berkaitan dengan kasus “cicak” versus “buaya” yang mengaitkan sejumlah petinggi penegak hukum di negeri ini.
“Cicak” memang dianggap merepresentasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan “buaya” mewakili institusi kepolisian, merujuk istilah yang dipopulerkan petinggi kepolisian, setelah mencuatnya kasus Bibit Samad Rianto dan dan Chandra M. Hamzah.
Tolong, jangan berharap saya memperjelas lebih jauh lagi soal curhat tersebut, karena Anda tahu, hari ini sedang musim tangkap-menangkap dan demam sadap-menyadap. Tentu saya takut kena tangkap, seperti nasib Bibit dan Chandra, dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini nonaktif setelah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan polisi.
Apalagi, kini mulai terdengar kabar adanya ancam-mengancam oleh aparat penegak hukum, selain perang urat syaraf kepada pihak-pihak yang dianggap tidak pro-kepada institusi penegak hukum yang kini sedang beperkara.
Ketimbang dihantui perasaan cemas dan takut, kita nikmati saja drama hukum yang kian panas belakangan ini. Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi membuka rekaman percakapan berkaitan dengan dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra, yang disiarkan langsung sehari penuh oleh sebuah televisi swasta.
Drama itu memang enak ditonton dan lucu, meskipun sesungguhnya amat memalukan.
Percakapan yang disadap oleh KPK tersebut cetho welo-welo alias terang benderang, mencuatkan persepsi bahwa mafia peradilan ternyata masih eksis, kalau tak boleh dibilang justru merajalela.
Sulit untuk menampik kesan bahwa seorang warga negara biasa begitu mudah mengatur proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, jika menyimak rekaman percakapan yang disiarkan terbuka melalui sidang MK tersebut.
Melegakan ketika kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat mengumumkan program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu-yang tenggelam oleh kasus “cicak” versus “buaya” itu-bertekad mengganyang mafia hukum yang telah merugikan masyarakat secara material.
Kalau boleh menduga-duga, mungkin saja Presiden kesal, karena upaya perang melawan korupsi, seperti menemui jalan buntu tersumbat oleh ulah mafia hukum tersebut. Padahal, seingat saya, saat kampanye pemilu lalu, Presiden SBY-panggilan akrab bagi Yudhoyono-yang berpasangan dengan Boediono, begitu gencar menjual janji pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Presiden, agaknya supaya tidak dituding memihak atau sebaliknya menyudutkan instansi tertentu, mengatakan mafia hukum ada di mana-mana. Bisa di lembaga kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan KPK. Ada pula mafia di departemen-departemen, termasuk yang berkaitan dengan pajak hingga bea cukai, jika merujuk keterangan Kepala Negara itu.
Saya setuju. Apalagi, menonton kembali drama pertarungan KPK dengan kepolisian, yang melatari pernyataan Presiden itu, tak kalah seru dengan menikmati serial bioskop layar lebar The Godfather, sebuah film tentang kisah mafioso Italia yang telah mengendalikan sistem politik dan bisnis di Amerika.
Bahkan bisa jadi kisah mafioso Indonesia lebih seru, karena banyak versi mafioso, termasuk mafioso politik, mafioso ekonomi dan mafioso peradilan. Jalinan antarkelompok mafioso itu, bahkan sudah sedemikian rumit, sehingga upaya perang melawan korupsi seperti menghantam tembok tebal karena terbentur di mana-mana, bahkan oleh institusi penegak hukum itu sendiri.
Tanpa bermaksud memihak Bibit, suka nggak suka, saya harus memercayai pernyataannya, bahwa upaya memberantas korupsi di negeri ini akan sangat sulit sepanjang sistem politik masih menghalalkan money politics.
Menggarisbawahi pernyataan itu, peran mafioso politik di negeri yang tengah membangun demokrasi ini ternyata berada di titik sentral. Dari lingkaran mafioso politik itulah, sesungguhnya hubungan antara hukum, kekuasaan, dan bisnis bertali-temali seperti benang kusut yang benar-benar ruwet.
Tak heran, kasus “cicak” versus “buaya” telah melahirkan banyak spekulasi, termasuk kaitannya dengan kasus Bank Century hingga dana kampanye pada pemilu lalu, meski dalam berbagai kesempatan dicoba dibantah.
Banyak ilustrasi lain soal mafioso politik itu. Anda tentu masih ingat hak angket tentang bahan bakar minyak (BBM) yang dicoba digelar oleh anggota DPR periode 2004-2009 beberapa waktu silam, yang kemudian lenyap begitu saja.
Belakangan, ternyata, muncul pengakuan mantan anggota DPR ke KPK, yang mengaku menerima uang gratifikasi senilai Rp100 juta berkaitan dengan angket tersebut. Tanpa perlu disebut siapa yang memberikan uang, penerima gratifikasi tersebut kabarnya mencapai 39 orang anggota dewan.
Sekadar contoh lain adalah kasus yang dilaporkan Agus Tjondro berkaitan dengan pemilihan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, di mana sejumlah 41 orang anggota dewan disebutkan menerima uang Rp500 juta per orang untuk memuluskan calon tertentu.
Seorang Bupati yang ditangkap KPK, contoh lainnya, membuat surat keputusan untuk dirinya sendiri, yang menetapkan anggaran rumah tangga pribadi sebesar Rp50 juta sebulan, karena gaji bupati hanya sekitar Rp5 juta sebulan. Silakan diteruskan sendiri, karena daftarnya akan sangat panjang.
Terlalu naïf jika kondisi itu dianggap sebagai “ongkos” untuk membangun demokrasi, karena semestinya ekses buruk semacam itu dapat dihindarkan. Apalagi banyak pejabat, termasuk Presiden, mengatakan negeri ini tengah bergerak menuju reformasi yang semakin kokoh, termasuk reformasi birokrasi dan reformasi institusi penegak hukum.
Tentu senang mendengar retorika semacam itu, tetapi sungguh sedih melihat kenyataan yang terjadi sesungguhnya. Apalagi setelah rekaman pembicaraan para sirkus alias “opsir markus”, kalau boleh meminjam istilah Bibit, disiarkan luas oleh televisi ke seluruh penjuru negeri. Istilah markus belakangan dipakai sebagai akronim makelar kasus.
Banyak orang gondok dan marah. Sebuah koran ternama di Ibu Kota menulis, nama baik Presiden dipertaruhkan akibat kasus ini. Dan di facebook, sejumlah orang menulis statusnya dengan aneka istilah, dari revolusi hingga ‘people power’.
Akan tetapi, waspada dan hati-hatilah menulis status di facebook. Kalau tidak waspada atau salah tulis, Anda bisa ditangkap dengan tuduhan memprovokasi ‘people power’. Waladalah! (Sumber: pojok cafe/bisnis.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar