Selasa, 10 November 2009

KPK Periksa Sekjen DPR

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.Nining diperiksa sejak pukul 10.00 dan baru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.30. Ketika meninggalkan gedung KPK, Nining tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada para wartawan."Saya diperiksa sebagai saksi," katanya sambil melangkah meninggalkan kerumunan wartawan.Nining mengatakan dirinya akan menjelaskan semua yang dia ketahui tentang kasus itu ketika perkara tersebut dibuka di pengadilan.Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, yaitu Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDIP), Endin A.J. Soefihara (Fraksi PPP), Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar) dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri). (Antara/Bisnis/ts)

Tidak ada komentar: