Selasa, 10 November 2009

'Kasus Bibit & Chandra tak cukup bukti'SBY: Polri & Kejaksaan agar respons laporan Tim Delapan

JAKARTA: Kepolisian dinilai tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah dalam kasus dugaan penyuapan atau pemerasan.Penegasan itu disampaikan Ketua Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit dan Chandra atau Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, dalam keterangan pers di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, kemarin.Setelah sepekan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak, termasuk Kapolri dan Jaksa Agung, Tim Delapan kemarin sore mengirimkan laporan sementara kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto."Setelah melakukan gelar perkara [dengan] polisi dan kejaksaan, kepolisian dinilai memiliki bukti yang tidak cukup dalam perkara ini. Presiden akan mengambil langkah selanjutnya setelah adanya rekomendasi ini," kata Buyung.Jika pun ada indikasi pidana suap, sambungnya, aliran dana itu hanya sebatas dari Direktur PT Masaro Radiokom Anggodo Widjojo ke Ary Muladi atau Yulianto.Ary Muladi kemarin tidak memenuhi panggilan Mabes Polri untuk diperiksa karena belum mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.Tim Delapan juga menemukan bukti kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bibit dan Chandra sangat lemah. "Andaikata pun kasus ini dipaksakan, saya ulangi dipaksakan, untuk diajukan ke pengadilan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, kasus itu pun lemah karena menggunakan pasal karet."Terlebih lagi, ungkap Buyung, tindakan Bibit dan Chandra yang disangkakan ternyata adalah prosedur lazim yang juga dilakukan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.Tim Delapan hari ini masih akan memanggil Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dan mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto, serta Eddie Sumarsono.Diminta meresponsSementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk merespons laporan perkembangan Tim Delapan.Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto seusai rapat terbatas di Istana Negara, kemarin malam. Tampak hadir pula Menko Perekonomian Hatta Rajasa.Presiden segera menggelar rapat setelah Djoko menyampaikan laporan Tim Delapan tersebut.Rapat dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dan rampung menjelang tengah malam. "Kesimpulan dari surat disampaikan Tim Delapan kemudian Presiden sampaikan surat itu untuk jadi bahan pertimbangan dan masukan," ujar Djoko.Dia menambahkan terdapat dua substansi dari laporan perkembangan Tim Delapan, yaitu bukti yang dimiliki penyidik dinilai belum cukup dan adanya mata rantai yang hilang dalam aliran dana dari Anggodo Widjojo.Presiden, lanjut Djoko, tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses hukum.Pada pertengahan September 2009, Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dituduh menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan status cegah terhadap Anggoro Widjojo-bos PT Masaro Radiokom yang kini buron-serta menetapkan/mencabut status cegah atas diri Djoko S. Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima, yang kini buron terkait kasus cessie Bank Bali. Setelah itu, keduanya juga dituding menerima suap atau melakukan pemerasan.Sementara itu, seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR, kemarin, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan sudah memiliki bukti atas kasus yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra."Memang tidak ada bukti aliran dana, tetapi kita punya alat bukti lainnya yang bisa disimpulkan oleh Jampidsus [Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus]. Ada bukti kuat," katanya.Dalam raker tersebut, Hendarman mengatakan siap mengundurkan diri kalau memang dirinya bersalah dan diminta oleh Presiden untuk mundur karena dianggap tidak mampu mengemban tugas."Seandainya Presiden meminta saya mundur saya siap kapan pun. Pertama saya tidak melihat diri saya terlibat dan secara jantan tanpa diminta saya siap [mundur]," katanya.Namun, mengutip pepatah Jawa, Hendarman menegaskan dirinya tidak mau tinggal gelanggang calong playu yang artinya meninggalkan tanggung jawab atau lari dari permasalahan.Hendarman juga merasa sama sekali tidak terkait dengan kasus itu. "Kalau saya terlibat, secara jantan akan mengundurkan diri. Tidak usah diperintah, mundur saya," tandasnya.Kasus Bank CenturyJuru Bicara Tim Delapan Anies Baswedan menambahkan pihaknya memiliki penilaian bahwa kasus Bank Century merupakan latar belakang munculnya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra, dan persoalan itu kemungkinan akan dimasukkan dalam laporan final tim tersebut."Kami melakukan assesment dan menemukan keterkaitan [dengan kasus Bank Century] itu terlihat."Anies menuturkan rekomendasi dalam laporan final nanti antara lain berupa permintaan mengusut perkara dugaan korupsi bank yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara itu. (M02) (anugerah. perkasa@ bisnis.co.id/ratna.ariyanti@bisnis.co.id/john. andhi@bisnis.co.id)Oleh Anugerah Perkasa, Ratna Ariyanti & John Andhi OktaveriBisnis Indonesia


Tidak ada komentar: