[ Selasa, 09 Juni 2009 ]
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto memastikan, tarif tol yang dikenakan kepada penyeberang di Jembatan Suramadu akan digunakan untuk biaya pemeliharaan dan operasional. "Jadi, bukan untuk mengembalikan biaya pembangunan fisik jembatan," kata Djoko kepada wartawan Jumat lalu (5/6). Dia menambahkan, dengan biaya lebih dari Rp 4,5 triliun, Suramadu yang dibangun menggunakan dana APBN, APBD, dan bantuan asing itu harus dikelola secara efektif agar sesuai lifetime-nya yang mencapai 100 tahun.Lantas, berapa tarif bagi penyeberang Suramadu? Kata Djoko, hari ini pihaknya baru mengumumkannya. "Seperti yang pernah disinggung, tarif Suramadu dipastikan tidak melebihi tarif penyeberangan feri Ujung-Kamal," kata Dirjen Bina Marga Departemen PU Hermanto Dardak kepada wartawan pada kesempatan sebelumnya.Tarif penyeberangan mobil pribadi dengan kapal feri adalah Rp 73 ribu. Jumlah itu belum termasuk penumpang, yang setiap penumpang dikenai Rp 4.000. Sedangkan tarif untuk motor adalah Rp 6.000. Dari berbagai simulasi, tarif bagi kendaraan roda empat di kisaran Rp 35 ribu, sedangkan untuk motor dikenai retribusi Rp 2.500.Nilai nominal itu, menurut Hermanto, mempertimbangkan tiga hal. Yakni, investasi, operasional jembatan yang masih dalam masa garansi, dan kemampuan pengguna jasa membayar. "Jembatan ini bisa memberikan nilai tambah efisiensi waktu, BBM, dan biaya dibanding moda transportasi lain," jelasnya. (sep/ris/kum)
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto memastikan, tarif tol yang dikenakan kepada penyeberang di Jembatan Suramadu akan digunakan untuk biaya pemeliharaan dan operasional. "Jadi, bukan untuk mengembalikan biaya pembangunan fisik jembatan," kata Djoko kepada wartawan Jumat lalu (5/6). Dia menambahkan, dengan biaya lebih dari Rp 4,5 triliun, Suramadu yang dibangun menggunakan dana APBN, APBD, dan bantuan asing itu harus dikelola secara efektif agar sesuai lifetime-nya yang mencapai 100 tahun.Lantas, berapa tarif bagi penyeberang Suramadu? Kata Djoko, hari ini pihaknya baru mengumumkannya. "Seperti yang pernah disinggung, tarif Suramadu dipastikan tidak melebihi tarif penyeberangan feri Ujung-Kamal," kata Dirjen Bina Marga Departemen PU Hermanto Dardak kepada wartawan pada kesempatan sebelumnya.Tarif penyeberangan mobil pribadi dengan kapal feri adalah Rp 73 ribu. Jumlah itu belum termasuk penumpang, yang setiap penumpang dikenai Rp 4.000. Sedangkan tarif untuk motor adalah Rp 6.000. Dari berbagai simulasi, tarif bagi kendaraan roda empat di kisaran Rp 35 ribu, sedangkan untuk motor dikenai retribusi Rp 2.500.Nilai nominal itu, menurut Hermanto, mempertimbangkan tiga hal. Yakni, investasi, operasional jembatan yang masih dalam masa garansi, dan kemampuan pengguna jasa membayar. "Jembatan ini bisa memberikan nilai tambah efisiensi waktu, BBM, dan biaya dibanding moda transportasi lain," jelasnya. (sep/ris/kum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar