JAKARTA: Kurs rupiah sebagai dasar pelunasan bea masuk periode 8 – 14 Juni 2009 ditetapkan Rp10.146/ US$ atau menguat dibandingkan dengan pekan sebelumnya Rp10.312/US$.Penetapan kurs rupiah ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 535/KM.01/ 2009 pada 8 Juni 2009 dan berlaku sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak ekspor, dan pajak penghasilan. (Bisnis/gak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar