Jumat, 12 Juni 2009

Jadikan pajak alat kampanye

Kampanye Barack Obama tentang pajak mampu meraih dukungan rakyat
Sampai saat ini kampanye calon presiden (capres) belum menyinggung masalah perpajakan sebagai salah satu materinya. Dialog capres dengan Kadin (18 Mei) lebih fokus pada agenda pertumbuhan ekonomi, belum menyentuh sama sekali kepada materi perpajakan.Dalam dialog dunia usaha dengan ca?pres pada 2004, re?formasi pajak jus?tru menjadi agen?da utama eko?nomi para capres saat itu (2 Agustus 2004). Mengapa sampai sa?at ini para capres belum me?munculkan pajak sebagai alat kam?panyenya? Tulisan ini men?coba mengupas lebih dalam ur?gensi pajak sebagai alat kam?panye para capres.Benang merah yang dapat di?ta?rik dari hasil diskusi capres de?ngan Kadin beberapa waktu lalu adalah para capres menargetkan ter?jadi pertumbuhan ekonomi apa?bila mereka terpilih kelak. Ca?pres Jusuf Kall optimistis da?pat mencapai pertumbuhan eko?nomi 8% pada 2011, capres Su?silo Bambang Yudhoyono lebih konservatif dengan menargetkan pertumbuhan 7% sedangkan ca?pres Megawati optimistis per?tum??buhan dapat mencapai dua di?git.Kalau melihat struktur dan sta?tistik pertumbuhan ekonomi saat ini, sangat dimungkinkan se?kali para capres untuk me?nyusun skenario pertumbuhan eko?nomi. Pertumbuhan eko?nomi erat kaitannya dengan faktor kon?sumsi (pemerintah dan ru?mah tangga), investasi (pe?m?ben?tuk?an modal tetap bruto) dan ne?raca ekspor-impor.Data BPS menunjukkan per?tum?buhan ekonomi Indonesia kuartal I 2009 mencapai 4,4%, de?ngan komponen utama per?tumbuhan adalah konsumsi ru?mah tangga sebesar 3,4%, di?su?sul konsumsi pemerintah se?be?sar 1,2% dan investasi sebesar 0,8%.Nah, kebijakan perpajakan me?ru?pakan satu hal yang sangat pen?ting untuk meningkatkan per?tumbuhan ekonomi. Melalui pe?ningkatan tax ratio, maka pe?ne?rimaan pajak yang besar akan da?pat digunakan secara leluasa un?tuk peningkatan pengeluaran pe?merintah (government spend?ing). Kebijakan pemotongan pa?jak (tax cut) juga akan mem?be?ri?kan dampak pada meningkatnya kon?sumsi rumah tangga, in?vestasi (pembentukan modal te?tap bruto) dan neraca ekspor-im?por.Para capres dapat me?na?war?kan peningkatan tax ratio dalam kam?panyenya. Tentunya, pe?ning?kat?an tax ratio yang dimaksud di?peroleh melalui peningkatan pe?nerimaan pajak melalui per?lu?as?an basis pajak (tax base).Artinya, dengan jumlah wajib pa?jak yang terus meningkat, per 31 Maret 2009 se?ba?nyak 11,167 ju?ta wajib pajak (WP), maka tam?bahan pe?ne?ri?maan pa?jak sa?ngat mung?kin ter?jadi. Di?tam?bah la?gi kon?disi pen?ca?paian tax ratio sa?at ini dapat dijadikan peluang ba?gi capres untuk me?nawarkan program peningkatan tax ratio.Produk domestik bruto (PDB) tri?wulan I 2009 mencapai Rp1.300,3 triliun (BPS, 2009) de?ngan penerimaan pajak Rp173,1 trilun (www.pajak.go.id), maka tax ratio triwulan I 2009 men?capai 13,3%. Diperkirakan pada 2009 ini PDB Indonesia akan men?capai Rp5.487,6 triliun de?ngan rencana penerimaan pajak (PPh, PPN, PBB dan pajak la?in?nya) sebesar Rp647,9 triliun (APBN 2009, www.fiskal.dep?keu.go.id), maka diperkirakan tax ratio mencapai 11,8%.Pemotongan pajakKampanye Barack Obama ten?tang kebijakan pajak mampu me?narik rakyat AS untuk men?dukungnya. Tidak salah kalau pa?ra capres juga melirik ke?bi?jakan pajak ala Obama tersebut. Dia menawarkan pe?motongan pa?jak (tax cut) bagi pen?du?duk ke?las me?ne?ngah sebesar US$736 mi??liar dan UKM sebesar US$100 miliar, se?baliknya me?nge?nakan pajak yang lebih ting?gi ke?pada orang ka??ya. De?ngan ke??bi?jakan ini, se?tiap ke?lu?arga kelas menengah akan he?mat US$800 setiap tahunnya.Sebagai respons dari krisis glo?bal, pemerintah me?ne?rapkan stimulus fiskal yang ter?di?ri dari pemotongan pajak (tax cut) dan pengeluaran pe?me?rintah (govern?ment spending). Pe?mo?tongan p?jak memiliki por?si yang terbesar dari pa?ket ke?bi?jakan fiskal tersebut, yai?tu se?be?sar Rp43,0 triliun dari total Rp73,3 triliun, yang meliputi pe?nu?runan tarif dan peningkatan peng?hasilan tidak kena pajak (PTKP).Peluang para capres untuk meng?kampanyekan pemotongan pa?jak ma?sih ter?buka. Walaupun ta?rif pa?jak ber?si?fat progresif, di?ma?na lapisan penghasilan ter?tentu akan dikenakan tarif pajak ter?tentu, tetapi peluang untuk men?aikkan tarif dan me?nu?run?kan tarif pada lapisan tertentu ma?sih memungkinkan.Terlebih, kebijakan penurunan ta?rif sesuai UU No. 36/2008 ten?tang Pajak Penghasilan bersifat ke?seluruhan, tanpa mem?be?da?kan kelompok penghasilan ter?tentu (kaya, menengah atau mis?kin).
Sumber : bisnis indonesia

Tidak ada komentar: