JAKARTA: Pemerintah menilai kenaikan tarif pemasangan listrik pelanggan baru telah menyalahi Kepmen ESDM No. 2038K/40 Tahun 2001 tentang Biaya Penyambungan Tenaga Listrik yang disediakan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jacobus Purwono mengatakan setiap kebijakan PLN terutama berkaitan dengan menaikkan biaya penyambungan listrik baru harus tunduk kepada aturan yang ada."Regulasi mengenai biaya penyambungan pelanggan baru itu masih berlaku sampai saat ini. Artinya, PLN tidak bisa menentukan sendiri," ujarnya kemarin.Dia mengemukakan itu berkaitan dengan kebijakan PLN yang menaikkan tarif pemasangan listrik (sambungan baru) untuk semua pelanggan di wilayah Jawa-Bali hingga 200% sejak 15 Mei 2009.Untuk pemasangan listrik bagi pelanggan baru dengan kapasitas 450 volt ampere (VA) misalnya, PLN mengenakan biaya pemasangannya Rp550.000-Rp600.000. Sebelum 15 Mei, PLN hanya mengenakan Rp150.000.Menurut Purwono, PLN harus mengacu kepada regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Regulasi itu berupa Kepmen No. 2038K/40 Tahun 2001 merupakan regulasi yang mengatur soal biaya penyambungan tenaga listrik.Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Keppres No. 104 Tahun 2003 yang mengatur soal tarif dasar listrik.Berkaitan dengan kenaikan itu, Direktur Operasional Jawa-Madura-Bali PLN Murtaqi Syamsuddin berkilah bahwa kenaikan biaya pemasangan listrik yang dibebankan kepada pelanggan baru itu sifatnya sementara saja.Kemampuan terbatasMenurut Murtaqi, penerapan kebijakan itu disebabkan kemampuan pendanaan PLN untuk perluasan jaringan listrik terbatas. Oleh karena itu, lanjutnya, PLN dan calon pelanggan yang mengajukan pasang baru harus melakukan kesepakatan."Tujuannya agar tidak mengganggu proses pelayanan di lapangan. Bila PLN belum bisa membangun jaringannya, ya pelanggan yang membangun jaringannya. Ini sifatnya temporer sekali," kilahnya.Pendapat yang sama juga diungkapkan General Manager PLN Distribusi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Tangerang Purnomo Willy.Menurut dia, kebijakan untuk menaikkan tarif pemasangan listrik untuk pelanggan baru itu diambil karena kondisi keterbatasan pendanaan internal perseroan.Dia menambahkan besaran biaya pemasangan jaringan listrik yang akan dibebankan kepada pelanggan baru ditetapkan berdasarkan total daya dan jauh-dekatnya jarak pelanggan dengan sumber jaringan listrik.Di sisi lain, PLN menanggung biaya distribusi dari pembangkit ke jaringan listrik."Kenaikan ini tergantung besaran kebutuhan material untuk penyambungan ke pelanggan sehingga biaya yang dikenakan berbeda untuk tiap pelanggan. Ada yang lebih besar dari pemasangan baru dan ada yang tidak sampai sebesar pemasangan baru."Hanya saja, lanjutnya, PLN memang hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan tentang kenaikan biaya penyambungan listrik bagi pelanggan baru, langsung kepada calon pelanggan di kantor pelayanan.Menurut dia, kebijakan kenaikan biaya penyambungan itu tidak akan bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM No 2038K/40 Tahun 2001."Ini win win solution. SK Menteri itu kan menghitung standar dari pembangkit dan yang dinaikkan sekarang hanya biaya meterial saja," ujar Purnomo. (12) (redaksi@bisnis.co.id)Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar