Senin, 08 Juni 2009

Kapal ikan asing dinasionalisasiHasil tangkapan harus diolah dahulu di dalam negeri

JAKARTA: Sebanyak 874 unit kapal penangkap ikan asing bertonase 30 hingga 600 gross tonnage (GT) dinasionalisasi dan menjadi perusahaan lokal. Nilai total kapal itu diperkirakan Rp441,57 miliar dengan asumsi satu unit kapal 30 GT seharga Rp505,23 juta.Pengalihan status ekskapal asing menjadi kapal perikanan berbendera nasional itu a.l. merujuk pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. 14/KM/ 1996, tertanggal 29 Maret 1996 tentang Penyederhanaan Tata Cara Pengadaan dan Pendaftaran Kapal.“Tujuannya agar para pengusaha perikanan nasional dapat memperkuat armadanya dan memiliki menguasai teknologi perkapalan tersebut,” kata Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Bambang Sutejo kepada Bisnis, di Jakarta kemarin.Tyas Budiman, Kasubdit Verifikasi Dokumen Usaha Penangkapan Ikan DKP dari jumlah kapal itu, 100 kapal ikan di antaranya hasil tangkap karena mereka melakukan illegal fishing yang kemudian disita dan dilelang. Kapal ikan yang disita dan dilelang ini sebagian besar diperoleh pada 2004-2006. “Kebanyakan kapal ikan ilegal itu berasal dari Thailand, kapal asal China hanya satu atau dua kapal.”Meski ke-874 unit kapal penangkap ikan asing itu telah beralih menjadi armada penangkap ikan nasional, kata Bambang, masih terdapat 12 tenaga kerja asing di sejumlah perusahaan penangkapan ikan nasional. Alasannya, dalam rangka penguasaan teknologi operasional kapal dan ada juga yang disebabkan pengalihan kepemilikan usahanya belum tuntas.DKP berprinsip tidak mengizinkan lagi pengoperasian kapal penangkap ikan asing di Tanah Air. Data DKP menunjukkan pada 2006 tercatat 712 kapal ikan berbendera asing yang diizinkan beroperasi di wilayah Indonesia, terutama di zona ekonomi eksklusif (ZEE).Selain kebijakan itu, pemerintah mewajibkan perusahaan penangkapan ikan asing yang beroperasi di Indonesia untuk mendirikan industri pengolahan ikan di Tanah Air untuk meningkatkan pendapatan negara dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.Hasil tangkapan ikan mereka, tambah Bambang, tidak diizinkan lagi dibawa keluar, melainkan harus terlebih dahulu diolah di Indonesia, dan diekspor sudah dalam bentuk olahan. “Cara itu membuat perikanan Indonesia memiliki nilai tambah dan mampu membuka lapangan kerja,” kata Bambang.Selain itu, ungkapnya, pemerintah sejak 2005 hingga 2007, secara bertahap telah menghentikan izin operasional kapal penangkap ikan asing, terutama dari Filipina, Thailand dan China. Hingga akhir 2007, tidak memperpanjang lagi izin kapal ikan asing beroperasi di Indonesia.Kemudian, terkait soal pengadaan kapal ikannya, menurut dia, para pengusaha perikanan juga diberi kesempatan memperkuat armada perkapalannya yang dibeli dari luar negeri. Namun, hanya sebesar 40%-60%. “Tidak semuanya boleh dibeli di luar negeri, sisanya wajib dibeli di dalam negeri,” tuturnya.Saat ini, tercatat 4.468 surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang diterbitkan DKP, sedangkan jumlah surat izin usaha penangkapan ikan Indonesia (SIIUP) berjumlah 2.567.Masih memprihatinkanDia memaparkan kondisi nelayan di Indonesia, sebagian besar masih sangat memprihatinkan dengan masih dioperasikannya 245.000 unit perahu tanpa motor dan 190.800 unit perahu motor tempel.Ketidakmampuan para nelayan untuk membangun armada perkapalan itu menjadi permasalahan tersendiri yang perlu menjadi perhatian.DKP berupaya melakukan sosialisasi agar tidak terjadi konflik yang sering terjadi. Misalnya para nelayan lebih berkonsentrasi menangkap ikan di laut, ketimbang ke arah selatan Laut Jawa, seperti di Cilacap.“Ketidakmampuan nelayan melaut lebih jauh karena kondisi perahu dan kapal motornya yang terbatas sering menimbulkan konflik perebutan wilayah tangkapan.”Persoalan lain, kata Bambang, para nelayan sering melakukan protes tentang daerah tangkapannya dengan kapal penangkap ikan yang berbobot lebih besar. “DKP sedang merancang aturan tentang standardisasi kapal penangkap ikan nasional,” ujarnya.Namun, standardisasi yang dibuat bersama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) belum bisa dijalankan dalam waktu dekat. “Masih dipikirkan bagaimana mencari standard yang tepat pada alat tangkap ikan dan kapal.” (erwin.tambunan@bisnis.co.id)Oleh Erwin TambunanBisnis Indonesia

Tidak ada komentar: